PidanaPidana
Hukumnya Memalsukan KK untuk Mengakali Sistem Zonasi Sekolah
Bacaan 9 Menit

PERTANYAAN
Adakah sanksi bagi orangtua yang memalsukan alamat di Kartu Keluarga untuk mengakali sistem zonasi demi memasukkan anaknya ke sekolah favorit?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 9 Menit

Adakah sanksi bagi orangtua yang memalsukan alamat di Kartu Keluarga untuk mengakali sistem zonasi demi memasukkan anaknya ke sekolah favorit?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 8 Januari 2020, yang kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Dian Dwi Jayanti, S.H. pada 23 Oktober 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum mengulas pertanyaan Anda lebih jauh, perlu diketahui bahwa saat ini istilah jalur zonasi telah berubah menjadi jalur domisili pasca berlakunya Permendikdasmen 3/2025.
Pada dasarnya terdapat 4 jalur penerimaan murid baru untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Akhir (SMA), antara lain:[1]
Menurut Pasal 1 angka 20 Permendikdasmen 3/2025, jalur domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Perlu diketahui bahwa dalam mengikuti proses penerimaan murid baru, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon murid, berupa persyaratan umum dan khusus.[2]
Adapun persyaratan khusus merupakan persyaratan yang sesuai dengan jalur penerimaan murid baru yang dipilih calon murid. Mengingat Anda mendaftar melalui jalur domisili, maka persyaratan khusus yang harus dipenuhi adalah:
Berdasarkan uraian di atas, sudah jelas bahwa KK merupakan persyaratan khusus bagi calon murid baru yang memilih jalur domisili pada penerimaan murid baru.
Menjawab pertanyaan Anda, KK merupakan salah satu jenis dokumen kependudukan.[8] Menurut Pasal 1 angka 13 UU 24/2013, KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.[9]
KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.[10]
Elemen alamat yang terdapat dalam KK termasuk sebagai data perseorangan, yaitu salah satu jenis data kependudukan bersama dengan data agregat penduduk.[11] Secara hukum perubahan alamat dapat dilakukan dengan berdasar pada Permendagri 108/2019.
Namun, bagaimana perubahan KK dilakukan dengan pemalsuan? Sanksi bagi pemalsuan data kependudukan (seperti alamat pada KK) dapat merujuk pada dalam Pasal 94 UU 24/2013 jo. Pasal II ayat (5) huruf e UU 1/2026 yang mengatur sebagai berikut:
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.[12]
Kemudian, tindakan pemalsuan alamat pada KK juga berpotensi dijerat dengan pasal yang terdapat dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[13] yaitu Pasal 391 dan Pasal 394 UU 1/2023, yang secara historis pernah diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP lama yang saat ini sudah tidak berlaku, sebagaimana berbunyi:
Pasal 391 UU 1/2023:
Pasal 394 UU 1/2023:
Setiap orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.[15]
Selain itu, terdapat juga UU PDP. Menurut Pasal 66 UU PDP, setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pelanggaran atas pasal di atas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V,[16] yaitu sebesar Rp500 juta.[17]
Sekalipun tidak spesifik mencontohkan pemalsuan KK untuk mengakali sistem zonasi, Putusan PN Masamba No. 118/Pid.B/2015/Pn Msb dapat menjadi contoh bagi tindakan pemalsuan KK.
Pada putusan tersebut Terdakwa I dan II memalsukan KK untuk kepentingan mengajukan kredit. Selain KK, para terdakwa juga memalsukan surat keterangan ahli waris dan surat pernyataan untuk melakukan permohonan membuat sertifikat hak milik atas tanah hak milik yang dimiliki oleh saksi korban. Atas perbuatan para terdakwa ini, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta (hal. 4-5)
Majelis hakim dalam amar putusan mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP lama dan dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. (hal. 57
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Putusan PN Masamba No. 118/Pid.B/2015/Pn Msb.
[1] Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (“Permendikdasmen 3/2025”)
[2] Pasal 8 Permendikdasmen 3/2025
[3] Pasal 17 ayat (1) Permendikdasmen 3/2025
[4] Pasal 17 ayat (2) Permendikdasmen 3/2025
[5] Pasal 17 ayat (3) Permendikdasmen 3/2025
[6] Pasal 17 ayat (5) Permendikdasmen 3/2025
[7] Pasal 18 ayat (1) Permendikdasmen 3/2025
[8] Penjelasan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”)
[9] Pasal 1 angka 13 UU 24/2013
[10] Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”)
[11] Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) huruf r dan s UU 24/2013
[12] Pasal 79 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[13] Pasal 624 UU 1/2023
[14] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[15] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[16] Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi jo. Pasal II ayat (5) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
[17] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023