BisnisBisnis
Cara Menghitung Pajak Impor

PERTANYAAN
Berapa persen biaya pajak impor yang dikenakan jika akan hendak mengimpor barang?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami



Berapa persen biaya pajak impor yang dikenakan jika akan hendak mengimpor barang?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Nilai Barang Impor yang Tidak Kena Bea Masuk yang dibuat oleh Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Januari 2020.
Dalam bahasa umum pemajakan bidang kegiatan importasi barang dikenal istilah Pajak Dalam Rangka Impor (“PDRI”) yaitu pajak penghasilan (“PPh”) atas kegiatan impor yang diatur dalam Pasal 22 UU 36/2008 dan Permenkeu 81/2024. Pajak lainnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebagaimana diatur dalam UU PPN dan UU 7/2021.
PPh atas kegiatan impor ini sejatinya adalah merupakan pajak dibayar di muka (prepaid tax) bagi importir yang mana pembayaran pajak ini akan dapat diperhitungkan dalam perhitungan pajak penghasilan tahunan pada saat melaporkan SPT Tahunan. Berdasarkan penjelasan ini dapat dipahami bahwa PPh pasal 22 tersebut adalah cicilan pajak tahunan yang akan jatuh tempo di akhir tahun, sehingga diperlukan administrasi pencatatan prepaid tax yang ideal untuk menghindari kerugian tidak dapat mengkreditkan prepaid tax tersebut.
Sementara itu, PPN impor adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa yang berasal dari luar daerah pabean. Oleh karena penjual di luar negeri, ia tidak dapat memungut PPN atas penjualannya, sehingga pada saat barang dan jasa yang digunakan tersebut memasuki daerah pabean Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi border untuk aspek impor diberikan tugas dan wewenang untuk memungut PPN atas setiap barang dan jasa yang berasal dari luar daerah pabean.
Adapun penentuan nilai kena pajak merupakan aspek penting guna menghitung PDRI. Nilai impor dapat dirumuskan sebagai penjumlahan dari harga barang, bea masuk, dan bea lainnya, yang mana selanjutnya total biaya ini disebut Cost Insurance Freight (CIF).
Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut kami berikan ilustrasinya. PT A melakukan impor produk tekstil dari Shanghai seharga USD500, asuransi USD50 dan pengangkutan (freight) USD300. Kurs IDR yang berlaku adalah Rp15 ribu. Sehingga untuk menghitung nominal atau besaran pajak impor, Anda harus mengetahui dahulu nilai impor.
Nilai impor yaitu CIF (Cost + Insurance + Freight) atau harga, asuransi dan biaya pengiriman barang yang kemudian ditambahkan dengan besaran bea masuk yaitu 5%, tarif PPN 12%, dan PPh 2,5%.
Bea Masuk
CIF x Kurs IDR x Tarif Bea Masuk
= [USD500.00 + USD50.00 + USD300.00) x 15.000] x 5%
= [USD850.00 x 15.000] x 5%
= Rp637.500
PPN
[CIF + Bea Masuk] X Tarif
= [[[USD500.00 + USD50 + USD300] x 15.000] + Rp637.500] x 12%
= [Rp12.750.000 + Rp637.500] x 12%
= Rp13.387.500 x 12%
= Rp1.606.500
PPh
[CIF + Bea Masuk] x PPh
= Rp13.387.500 x 2,5%
= Rp334.688
Dari hasil perhitungan di atas, pungutan pajak impor PT A adalah Rp1.606.500 + Rp334.688 = Rp1.941.188
Jadi, total harga yang harus dibayarkan melalui transaksi kirim uang ke luar negeri untuk membeli produk tekstil impor oleh PT A adalah Rp15.328.688 dengan rincian sebagai berikut.
= Harga Barang (Cost) + Bea Masuk + (PPN + PPh)
= Rp12.750.000 + Rp637.500 + Rp1.941.188
= Rp15.328.688
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: