Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Cara Menghitung Pajak Impor

Cara Menghitung Pajak Impor
Cara Menghitung Pajak Impor

PERTANYAAN

Berapa persen biaya pajak impor yang dikenakan jika akan hendak mengimpor barang?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Nilai Barang Impor yang Tidak Kena Bea Masuk yang dibuat oleh Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Januari 2020.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dalam bahasa umum pemajakan bidang kegiatan importasi barang dikenal istilah Pajak Dalam Rangka Impor (“PDRI”) yaitu pajak penghasilan (“PPh”) atas kegiatan impor yang diatur dalam Pasal 22 UU 36/2008 dan Permenkeu 81/2024. Pajak lainnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebagaimana diatur dalam UU PPN dan UU 7/2021.

    PPh atas kegiatan impor ini sejatinya adalah merupakan pajak dibayar di muka (prepaid tax) bagi importir yang mana pembayaran pajak ini akan dapat diperhitungkan dalam perhitungan pajak penghasilan tahunan pada saat melaporkan SPT Tahunan. Berdasarkan penjelasan ini dapat dipahami bahwa PPh pasal 22 tersebut adalah cicilan pajak tahunan yang akan jatuh tempo di akhir tahun, sehingga diperlukan administrasi pencatatan prepaid tax yang ideal untuk menghindari kerugian tidak dapat mengkreditkan prepaid tax tersebut.

    Sementara itu, PPN impor adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa yang berasal dari luar daerah pabean. Oleh karena penjual di luar negeri, ia tidak dapat memungut PPN atas penjualannya, sehingga pada saat barang dan jasa yang digunakan tersebut memasuki daerah pabean Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi border untuk aspek impor diberikan tugas dan wewenang untuk memungut PPN atas setiap barang dan jasa yang berasal dari luar daerah pabean.

    Adapun penentuan nilai kena pajak merupakan aspek penting guna menghitung PDRI. Nilai impor dapat dirumuskan sebagai penjumlahan dari harga barang, bea masuk, dan bea lainnya, yang mana selanjutnya total biaya ini disebut Cost Insurance Freight (CIF).

    Guna mempermudah pemahaman Anda, berikut kami berikan ilustrasinya. PT A melakukan impor produk tekstil dari Shanghai seharga USD500, asuransi USD50 dan pengangkutan (freight) USD300. Kurs IDR yang berlaku adalah Rp15 ribu. Sehingga untuk menghitung nominal atau besaran pajak impor, Anda harus mengetahui dahulu nilai impor.

    Nilai impor yaitu CIF (Cost + Insurance + Freight) atau harga, asuransi dan biaya pengiriman barang yang kemudian ditambahkan dengan besaran bea masuk yaitu 5%, tarif PPN 12%, dan PPh 2,5%.

    Bea Masuk

    CIF x Kurs IDR x Tarif Bea Masuk

    = [USD500.00 + USD50.00 + USD300.00) x 15.000] x 5%

    = [USD850.00 x 15.000] x 5%

    = Rp637.500

    PPN

    [CIF + Bea Masuk] X Tarif

    = [[[USD500.00 + USD50 + USD300] x 15.000] + Rp637.500] x 12%

    = [Rp12.750.000 + Rp637.500] x 12%

    = Rp13.387.500 x 12%

    = Rp1.606.500

    PPh

    [CIF + Bea Masuk] x PPh

    = Rp13.387.500 x 2,5%

    = Rp334.688

    Dari hasil perhitungan di atas, pungutan pajak impor PT A adalah Rp1.606.500 + Rp334.688 = Rp1.941.188

    Jadi, total harga yang harus dibayarkan melalui transaksi kirim uang ke luar negeri untuk membeli produk tekstil impor oleh PT A adalah Rp15.328.688 dengan rincian sebagai berikut.

    = Harga Barang (Cost) + Bea Masuk + (PPN + PPh)

    = Rp12.750.000 + Rp637.500 + Rp1.941.188

    = Rp15.328.688

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    9. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
    11. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

    TAGS