Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin yang Wajib Dimiliki oleh Pengusaha Wedding Organizer

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin yang Wajib Dimiliki oleh Pengusaha Wedding Organizer

Izin yang Wajib Dimiliki oleh Pengusaha <i>Wedding Organizer</i>
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Izin yang Wajib Dimiliki oleh Pengusaha <i>Wedding Organizer</i>

PERTANYAAN

Jika saya ingin mendirikan usaha wedding organizer, apakah tetap harus mengurus tanda daftar usaha pariwisata? Selain itu, apa saja dokumen yang perlu saya urus? Apakah WO juga perlu berhubungan dengan Kantor Urusan Agama?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kegiatan usaha wedding organizer tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha pariwisata. Oleh karena itu, tidak tepat jika izin usaha yang diajukan adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Izin usaha yang diperlukan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tanda Daftar Usaha Pariwisata
    Sebelum menjawab kebutuhan Anda mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”), ada perlunya disimak terlebih dahulu uraian berikut.
     
    Mengacu pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang dimaksud usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
     
    Sedangkan definisi TDUP berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (“Permenpar 10/2018”) adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (“OSS”) untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
     
    Sehingga untuk melakukan kegiatan usaha di sektor pariwisata, Anda harus memiliki TDUP yang pengajuannya dilakukan melalui sistem OSS. Ruang lingkup usaha pariwisata yang wajib memiliki TDUP terdiri dari:[1]
    1. daya tarik wisata;
    2. kawasan pariwisata;
    3. jasa transportasi wisata;
    4. jasa perjalanan wisata;
    5. jasa makanan dan minuman;
    6. penyediaan akomodasi;
    7. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
    8. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
    9. jasa informasi pariwisata;
    10. jasa konsultan pariwisata;
    11. jasa pramuwisata;
    12. wisata tirta; dan
    13. spa.
     
    Berdasarkan penelusuran kami, kegiatan usaha wedding organizer tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha pariwisata. Oleh karena itu, tidak tepat jika izin usaha yang diajukan adalah TDUP.
     
    Izin untuk Usaha Wedding Organizer
    Merujuk pada Lampiran Kategori N Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, wedding organizer memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82302, dalam kelompok event organizer.
     
    Berdasarkan uraian di atas, maka langkah pertama yang harus dilakukan untuk mendirikan usaha wedding organizer adalah mengajukan izin usaha di sektor perdagangan.
     
    Adapun definisi perdagangan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
     
    Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan.[2]
     
    Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan menyatakan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
     
    Lebih lanjut, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (“Permendag 77/2018”), menyebutkan bahwa perizinan berusaha di bidang perdagangan terdiri atas izin usaha dan izin komersial atau operasional.
     
    Izin usaha merupakan izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.[3]
     
    Sedangkan izin komersial atau operasional merupakan izin yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.[4]
     
    Berdasarkan Lampiran I Permendag 77/2018, SIUP termasuk ke dalam kategori izin usaha pada jenis perizinan berusaha di bidang perdagangan yang dilaksanakan melalui OSS. Akan tetapi perlu diperhatikan juga Penjelasan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang menyatakan bahwa untuk kegiatan tertentu, izin usaha dapat sekaligus menjadi izin komersial atau izin operasional. Contohnya adalah izin usaha perdagangan.
     
    Baca juga: Cara Mendapatkan NIB dan Izin Usaha di OSS Dengan Mudah
     
    Dapat disimpulkan bahwa dalam rangka mendirikan usaha wedding organizer, tidaklah tepat apabila izin usaha yang diajukan adalah TDUP. Izin usaha yang diperlukan adalah SIUP. Terkait pengajuannya, Anda dapat melakukannya melalui sistem OSS, bukan melalui Kantor Urusan Agama.
     
    Jika mengalami kesulitan untuk mengurus perizinan wedding organizer, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
    2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, kedua kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, dan terakhir kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
     

    [1] Pasal 5 ayat (1) Permenpar 10/2018.
    [2] Pasal 24 ayat (1) UU Perdagangan
    [3] Pasal 1 angka 5 Permendag 77/2018
    [4] Pasal 1 angka 6 Permendag 77/2018

    Tags

    hukumonline
    usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!