Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pedoman Penggunaan Kendaraan Selama PSBB pada Masa Transisi di Jakarta

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pedoman Penggunaan Kendaraan Selama PSBB pada Masa Transisi di Jakarta

Pedoman Penggunaan Kendaraan Selama PSBB pada Masa Transisi di Jakarta
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pedoman Penggunaan Kendaraan Selama PSBB pada Masa Transisi di Jakarta

PERTANYAAN

Sebagai salah satu daerah yang telah ditetapkan sebagai wilayah penerapan PSBB, apakah ada ketentuan tertentu mengenai penggunaan kendaraan selama PSBB di Jakarta?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), salah satunya, meliputi pembatasan moda transportasi.
     
    Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, pemerintah DKI Jakarta kemudian menetapkan kebijakan pemberlakuan PSBB pada masa transisi, untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, sebagai sebuah tatanan kehidupan yang baru yang mampu mendorong terciptanya masyarakat yang sehat dan produktif di tengah pandemi, namun aman dari penularan penyakit COVID-19.
     
    Peraturan ini juga mencakup pedoman penggunaan moda transportasi di masa transisi tersebut.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Pedoman Penggunaan Kendaraan Selama PSBB di Jakarta yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 17 April 2020.
     
    Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Moda Transportasi
    Secara umum, teknis pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Permenkes 9/2020”).
     
    Pelaksanaan PSBB tersebut salah satunya meliputi pembatasan moda transportasi.[1] Pembatasan yang dimaksud diuraikan lebih lanjut dalam Lampiran Permenkes 9/2020.
     
    Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) yang mengangkut penumpang tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.[2]
     
    Adapun semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya yang mengangkut barang penting dan esensial tetap berjalan, antara lain:[3]
    1. angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
    2. angkutan barang untuk keperluan bahan pokok; 
    3. angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;
    4. angkutan untuk pengedaran uang;
    5. angkutan BBM/BBG;
    6. angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling;
    7. angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
    8. angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);
    9. angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling;
    10. angkutan kapal penyeberangan.
     
    Adapun transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan. Pun demikian bagi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional.[4]
     
    Baca juga: Tata Cara Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar
     
    PSBB Bidang Transportasi di Masa Transisi
    Pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta awalnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
     
    Namun melalui, Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif (“Pergub DKI 51/2020”), pemerintah DKI Jakarta kemudian menetapkan kebijakan pemberlakuan PSBB pada masa transisi, untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, sebagai sebuah tatanan kehidupan yang baru yang mampu mendorong terciptanya masyarakat yang sehat dan produktif di tengah pandemi, namun aman dari penularan penyakit COVID-19.[5]
     
    Hal ini mengingat belum ditemukannya vaksin atau obat untuk COVID-19 yang membawa konsekuensi bahwa masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman COVID-19 dan secara berkesinambungan melakukan upaya pencegahan melalui penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas/kegiatan sehari-hari.[6]
     
    Masa transisi sendiri adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian epidemiologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat pencegahan COVID-19.[7]
     
    Di bidang transportasi, diberlakukan pengendalian yang meliputi:[8]
    1. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas;
    2. kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan; dan
    3. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street).
     
    Pada kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap berlaku ketentuan sebagai berikut:[9]
    1. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
    2. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan roda dua dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
    3. nomor plat dimaksud merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan roda dua.
    Pengendalian ini dikecualikan terhadap:[10]
    1. kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia;
    2. kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
    3. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
    4. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
    5. kendaraan pejabat negara;
    6. kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
    7. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
    8. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
    9. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
    10. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
    11. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
     
    Arahan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang PSBB di Masa Transisi
    Di level yang lebih teknis, pengendalian transportasi selama PSBB pada masa transisi diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif (“Keputusan Kadishub DKI Jakarta 105/2020”).
     
    Pengaturan dalam keputusan tersebut meliputi:[11]
    1. pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda tranportasi untuk pergerakan orang dan barang;
    2. pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki;
    3. perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana tranportasi.
     
    Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda tranportasi untuk pergerakan orang dan barang diatur dengan ketentuan:[12]
    1. Dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi dengan batasan jumlah orang.
    2. Pengaturan umum jam operasional pada masing-masing moda sebagai berikut:
    1. Transjakarta                     : 05.00 – 22.00 WIB;
    2. Angkutan umum reguler      : 05.00 – 22.00 WIB;
    3. Moda Raya Terpadu (MRT)   : 05.00 – 21.00 WIB;
    4. Lintas Raya Terpadu (LRT)   : 05.30 – 21.00 WIB;
    5. Angkuran perairan              : 07.00 – 15.00 WIB.
     
    Adapun bagi pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan berikut:[13]
    1. menggunakan alat pelindung diri (“APD”) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer;
    2. tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal;
    3. menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi rutin setiap selesai mengangkut penumpang;
    4. mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020;
    5. khusus ojek online, wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
     
    Perusahaan aplikasi tranportasi online juga diwajibkan menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.[14]
     
    Mengenai pengendalian ketat berskala lokal, Anda dapat membaca artikel Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal RW (PSBL-RW) di Jakarta.
     
    Selain itu, diterapkan pula pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki. Hal ini dilakukan dengan ketentuan berikut:[15]
    1. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:
    1. fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% dari kapasitas parkir yang tersedia;
    2. fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta petunjuk arah lokasi;
    3. fasilitas shower bagi pengguna sepeda.
    1. Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pada halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga, dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan wajib diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi penunjuk arah lokasi.
     
    Terakhir, perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana tranportasi menjadi tanggung jawab operator dengan:[16]
    1. menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi;
    2. menyediakan APD sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transporasi;
    3. melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.
     
    Pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Kadishub DKI Jakarta 105/2020 dikenai sanksi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta berupa:[17]
    1. denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp500 ribu;
    2. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atau
    3. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
     
    Harus diingat, apabila terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan selama masa transisi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas COVID-19 tingkat provinsi, maka dilakukan penghentian sementara pemberlakuan masa transisi.[18]
     
    Kami telah mengompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari, mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 13 ayat (1) huruf e Permenkes 9/2020
    [2] Lampiran Permenkes 9/2020, hal. 26
    [3] Lampiran Permenkes 9/2020, hal. 26
    [4] Lampiran Permenkes 9/2020, hal. 27
    [5] Bagian Menimbang huruf c Pergub DKI Jakarta 51/2020
    [6] Bagian Menimbang huruf b Pergub DKI Jakarta 51/2020
    [7] Pasa 1 angka 4 Pergub DKI Jakarta 51/2020
    [8] Pasal 17 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 51/2020
    [9] Pasal 18 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 51/2020
    [10] Pasal 18 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 51/2020
    [11] Diktum Kesatu Keputusan Kadishub DKI Jakarta 105/2020
    [12] Diktum Kedua Keputusan Kadishub DKI Jakarta 105/2020
    [13] Diktum Ketiga Keputusan Kadishub DKI Jakarta 105/2020
    [14] Diktum Keempat Keputusan Kadishub DKI Jakarta 105/2020
    [15] Diktum Kelima Keputusan Kadishub DKI Jakarta 105/2020
    [16] Diktum Keenam Keputusan Kadishub DKI Jakarta 105/2020
    [17] Diktum Ketujuh Keputusan Kadishub DKI Jakarta 105/2020
    [18] Pasal 27 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 51/2020

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!