KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

RUPS Fisik, RUPS Elektronik, dan Circular Resolution; Ini Beda Ketiganya!

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

RUPS Fisik, RUPS Elektronik, dan Circular Resolution; Ini Beda Ketiganya!

RUPS Fisik, RUPS Elektronik, dan <i>Circular Resolution</i>; Ini Beda Ketiganya!
Ulya Yasmine Prisandani, S.H., LL.MInternational Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
RUPS Fisik, RUPS Elektronik, dan <i>Circular Resolution</i>; Ini Beda Ketiganya!

PERTANYAAN

Apa kelebihan dan kekurangan RUPS sirkuler dan fisik?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dapat diselenggarakan secara tatap muka (fisik) maupun melalui media elektronik. Di samping itu, ada juga metode pengambilan keputusan di luar RUPS melalui keputusan sirkuler atau circular resolution.

    Bagaimana metode pengambilan keputusan di luar RUPS (circular resolution) ini?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    RUPS

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Akta Otentik Ditandatangani Secara Sirkuler?

    Bolehkah Akta Otentik Ditandatangani Secara Sirkuler?

    Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) merupakan organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan/atau anggaran dasar.[1]

    Dalam hal ini RUPS merupakan organ dengan kekuasaan tertinggi PT, meskipun baik masing-masing organ perseroan (RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris) memiliki kewenangan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab mereka masing-masing.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    RUPS dilaksanakan di tempat kedudukan PT atau di tempat PT melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.[3] Bagi PT Terbuka, RUPS dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham PT dicatatkan.[4]

     

    RUPS Melalui Media Elektronik

    Di sisi lain, penyelenggaraan RUPS juga dapat dilakukan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UUPT:

    Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.

    Oleh karena itu, keputusan yang diambil dalam RUPS yang dilakukan melalui metode pertemuan daring tersebut bersifat mengikat sama seperti RUPS yang dilaksanakan langsung secara tatap muka (fisik).

    Mengenai syarat kuorum dan syarat pengambilan keputusan merujuk yang diatur dalam UUPT dan/atau anggaran dasar PT serta harus dibuatkan risalah rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS secara fisik atau elektronik.[5]

    Bagi PT terbuka yang akan melaksanakan RUPS secara elektronik bisa mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

    Baca juga: RUPS Perusahaan Terbuka Bisa Dilaksanakan Secara Elektronik

     

    Pemanggilan dan Kuorum RUPS

    Penyelenggaraan RUPS harus mengikuti ketentuan pemanggilan kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan serta dilakukan dengan surat tercatat dan/atau dengan iklan dalam surat kabar.[6]

    Bagi PT terbuka, wajib didahului pengumuman mengenai akan diadakannya RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dalam jangka waktu maksimal 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.[7]

    Selain itu, RUPS juga harus memenuhi kuorum lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan kuorum yang lebih besar.[8]

    Sedangkan kuorum RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat merujuk Pasal 88 UUPT dan kuorum RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan permohonan agar PT dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran PT dapat merujuk Pasal 89 UUPT.

    Bagi PT Terbuka, penyelenggaraan RUPS juga harus memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

     

    Circular Resolution

    Selain metode pengambilan keputusan melalui RUPS di atas, dikenal juga pengambilan keputusan di luar RUPS yaitu keputusan sirkuler atau circular resolution. Meluruskan pertanyaan Anda, RUPS sirkuler yang Anda maksud sebelumnya kami asumsikan sebagai pengambilan keputusan di luar RUPS.

    Mekanisme pengambilan keputusan di luar RUPS ini dilakukan dengan mengirimkan secara tertulis usul yang akan diputuskan kepada semua pemegang saham agar usul tersebut disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham.[9] Persetujuan dari seluruh pengusaha merupakan syarat mutlak keabsahan dari suatu keputusan sirkuler[10]

    Ketentuan circular resolution ini dapat Anda temukan dalam Pasal 91 UUPT:

    Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

    Adapun keputusan yang mengikat di sini adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.[11]

     

    Kesimpulan

    RUPS secara fisik maupun melalui media elektronik memerlukan persiapan-persiapan tertentu terutama terkait dengan pemanggilan pemegang saham, kuorum, dan persyaratan lainnya.

    RUPS melalui media elektronik memiliki kelebihan yakni fleksibilitas lokasi si pemegang saham itu sendiri, meskipun ada kemungkinan kendala lain misalnya ketersediaan teknologi dan akses internet.

    Di samping RUPS dengan kedua metode di atas, menjawab pertanyaan Anda, terdapat pengambilan keputusan di luar RUPS yaitu circular resolution. Kelebihan dari pengambilan keputusan dengan circular resolution ini adalah suatu keputusan dapat diambil secara tepat dan mengikat tanpa prosedur sebagaimana RUPS secara fisik.

    Namun, perlu diingat keputusan sirkuler harus disetujui oleh semua pemegang saham dengan hak suara yang menyetujuinya secara tertulis sehingga tidak memungkinkan kesepakatan timbul jika ada pemegang saham yang tidak menyetujui usul itu.

    Sedangkan RUPS sendiri memberikan kemungkinan pengambilan keputusan yang disetujui oleh mayoritas pemegang saham tanpa harus mendapatkan persetujuan dari semua pemegang saham, meskipun prosedur dan jangka waktu yang diperlukan lebih panjang dibandingkan circular resolution.[12]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
    4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

     

    Referensi:

    M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.


    [1] Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 4 UUPT

    [2] M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 306-307

    [3] Pasal 76 ayat (1) UUPT

    [4] Pasal 76 ayat (2) UUPT

    [5] Pasal 77 ayat (2) dan (4) dan penjelasannya UUPT

    [6] Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UUPT

    [7] Pasal 83 UUPT

    [8] Pasal 86 ayat (1) UUPT

    [9] Penjelasan Pasal 91 UUPT

    [10] Yahya Harahap, hlm. 341.

    [11] Penjelasan Pasal 91 UUPT

    [12] Pasal 87 UUPT

    Tags

    pemegang saham
    rups

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!