KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menyimpangi Pemanfaatan Tanah Wakaf

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Hukumnya Menyimpangi Pemanfaatan Tanah Wakaf

Hukumnya Menyimpangi Pemanfaatan Tanah Wakaf
Karimatul Ummah, S.H.,M.HumPSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menyimpangi Pemanfaatan Tanah Wakaf

PERTANYAAN

Ayah saya mewakafkan sebuah tanah dan bangunan untuk tempat tinggal pengurus masjid. Ternyata setelah beberapa lama, rumah tersebut tidak lagi ditinggali oleh pengurus masjid dan keluarganya saja, namun juga menjadi tempat berjualan (warung) dan dengan mendirikan bangunan lain untuk warung dan tempat tinggal saudara pengurus masjid yang berjualan di situ. Bagaimana hukumnya? Apakah diperbolehkan penggunaannya selain yang diperuntukan ketika akad? Dan apakah ayah saya boleh meminta sebagian keuntungan warung tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Agar wakaf di Indonesia memiliki kedudukan hukum yang sah, harus dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan dan ketentuan wakaf sebagaimana diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan perubahannya serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
     
    Peruntukan dan pemanfaatan wakaf haruslah sesuai dengan peruntukan pada waktu pernyataan ikrar wakaf. Perubahan peruntukan hanya mungkin dilakukan oleh nazhir dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dan wakif pun tidak diperbolehkan mengambil kembali harta benda tersebut dan tidak pula diperbolehkan mengambil hasil dari pemanfaatan atau pengelolaan harta benda tersebut tanpa kecuali.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Wakaf dan Landasan Hukumnya di Indonesia
    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”) menerangkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
     
    Selanjutnya, ditegaskan bahwa wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.[1]
     
    Pelaksanaan wakaf di Indonesia kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“PP 42/2006”) dan perubahannya.
     
    Keabsahan Wakaf
    Selanjutnya, untuk memperoleh keabsahan, wakaf haruslah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebut dalam Pasal 6 UU Wakaf yang berbunyi:
     
    Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
    1. Wakif;
    2. Nazhir;
    3. Harta Benda Wakaf;
    4. Ikrar Wakaf;
    5. peruntukan harta benda wakaf;
    6. jangka waktu wakaf
     
    Penjelasan mengenai unsur-unsur tersebut terurai sebagai berikut:
     
    1. Wakif, yaitu pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Jika wakif peorangan, maka syaratnya harus dewasa, berakal sehat, tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum dan sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan.[2]
     
    1. Nazhir, yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nadzir bisa berupa perorangan, organisasi, atau badan hukum.[3]
     
    Dalam menjalankan fungsinya, nazhir mempunyai tugas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 UU Wakaf:
    1. melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
    2. mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;
    3. mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
    4. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10%.[4]
     
    1. Harta Benda Wakaf, yaitu harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.[5]
     
    Harta benda wakaf dapat berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak yang masing-masing uraiannya telah ditegaskan dalam Pasal 16 UU Wakaf.
     
    Harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama nazhir untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam akta ikrar wakaf sesuai dengan peruntukannya. Implikasi dari terdaftarnya harta benda wakaf atas nama nazhir tersebut tidak membuktikan kepemilikan nazhir atas harta benda wakaf bahkan penggantian nazhir tidak mengakibatkan peralihan harta benda wakaf yang bersangkutan.[6]
     
    1. Ikrar Wakaf, yaitu pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) dengan disaksikan oleh 2 orang saksi dan dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.[7]
                 
    1. Peruntukan Harta Benda Wakaf, yaitu kehendah dari wakif terkait peruntukan harta benda yang diwakafkan.
     
    Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi:[8]
    1. sarana dan kegiatan ibadah;
    2. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
    3. bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
    4. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
    5. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
     
    Penetapan peruntukan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dilakukan oleh wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf.
     
    Pernyataan kehendak wakif dituangkan dalam bentuk akta ikrar wakaf sesuai dengan jenis harta benda yang diwakafkan, diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh nazhir, mauquf alaih, dan sekurang-kurangnya 2 orang saksi. Pernyataan kehendak wakif tersebut bisa dalam bentuk wakaf-khairi atau wakaf ahli.[9]
     
    Dalam buku Fikih Wakaf yang diterbitkan Kementerian Agama, diuraikan bahwa wakaf khairi, yaitu wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum) (hal. 17).
     
    Sedangkan wakaf-ahli, yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga si wakif atau bukan. Wakaf seperti ini juga disebut wakaf dzurri (hal. 15).
     
    1. Jangka waktu wakaf yang pada prinsipnya diberlakukan selamanya, artinya tidak berbatas waktu. Wakaf yang berjangka waktu hanya diberlakukan untuk wakaf yang berupa uang tunai, misalkan untuk pemberian beasiswa.
     
    Perubahan Peruntukan Wakaf
    Patut dipahami bahwa pada prinsipnya, harta benda yang diwakafkan itu dilarang untuk:[10]
    1. dijadikan jaminan;
    2. disita;
    3. dihibahkan;
    4. dijual;
    5. diwariskan;
    6. ditukar; atau
    7. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
     
    Dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.[11]
     
    Pengecualian itu pun baru bisa dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.[12]
     
    Terkait pertanyaan Anda, apakah diperbolehkan penggunaan harta benda wakaf selain yang diperuntukan ketika akad?
     
    Kami berasumsi bahwa wakaf yang telah dilakukan oleh ayah Anda telah dilakukan sesuai prosedur dan telah memenuhi unsur wakaf sebagaimana tersebut di atas.
     
    Pada dasarnya, terhadap harta yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain selain yang dimaksud dalam ikrar wakaf.
     
    Penyimpangan dari ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari kepala Kantor Urusan Agama (“KUA”) di kecamatan setempat berdasarkan saran dari majelis ulama di kecamatan dan camat setempat dengan alasan sebagaimana diterangkan Pasal 225 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam:
    1. karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif;
    2. atau karena kepentingan umum.
     
    Pasal 36 UU Wakaf kemudian menegaskan bahwa dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.
     
    Dengan demikian, perubahan pengelolaan, pengembangan dan perubahan peruntukan yang dilakukan oleh nazhir sebagaimana tersebut di atas diperbolehkan asalkan sesuai mekanisme menurut hukum, yaitu mendaftarkan kembali kepada instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu.
     
    Patut dipahami bahwa hal tersebut diperbolehkan sepanjang perubahan dilakukan oleh nazhir dan bukan pihak lain.
     
    Dalam mengembangkan harta benda wakaf, menurut hemat kami, nazhir pun bisa bekerja sama dengan pihak ketiga dengan memperhatikan bahwa pendapatan yang diperoleh dari bagi hasil dengan pihak ketiga tersebut tetap menjadi pemasukan masjid sebagai penerima wakaf.
     
    Jika memperhatikan Pasal 12 UU Wakaf, maka nazhir pun berhak atas pendapatan dari pengelolaan dan pengembangan harta wakaf yang besarnya tidak lebih dari 10%.
     
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda selanjutnya mengenai apakah wakif diperbolehkan mengambil keuntungan dari hasil pengembangan harta wakaf tersebut?
     
    Tentu saja tidak boleh, karena pada prinsipnya setiap harta yang telah diwakafkan telah dilepaskan kepemilikannya, termasuk hak-hak lain yang menyertainya.
     
    Jika ada hasil dari pengelolaan tersebut, maka hasil pendapatan diberikan kepada penerima wakaf, dalam hal ini adalah masjid, artinya jika ayah Anda sebagai wakif, maka tidak ada lagi hak baginya untuk mengambil keuntungan atau kemanfaatan dari harta benda wakafnya itu.
     
    Lain halnya jika wakaf atau perubahan peruntukan wakaf tersebut dilakukan di bawah tangan, artinya tidak melalui prosedur sebagaimana tersebut di atas, maka hukum tidak dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastiannya.
     
    Saran kami, segerakan dilakukan prosedur wakaf atau perubahan peruntukan wakaf yang seharusnya agar tidak terjadi masalah di kemudian hari sekaligus memberi jaminan kepastian hukum terkait pelaksanaan wakaf tersebut dengan menghubungi Badan Wakaf Indonesia atau KUA di mana lokasi harta wakaf tersebut berada.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
     
    Referensi:
    Fikih Wakaf, diakses pada 27 April 2020, pukul 11.00 WIB.
     

    [1] Pasal 5 UU Wakaf
    [2] Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 ayat (1) UU Wakaf
    [3] Pasal 1 angka 4 dan Pasal 9 UU Wakaf
    [4] Pasal 12 UU Wakaf
    [5] Pasal 1 angka 5 UU Wakaf
    [6] Pasal 3 PP 42/2006
    [7] Pasal 1 angka 3 dan Pasal 17 UU Wakaf
    [8] Pasal 22 UU Wakaf
    [9] Pasal 30 ayat (1) dan (4) PP 42/2006
    [10] Pasal 40 UU Wakaf
    [11] Pasal 41 ayat (1) UU Wakaf
    [12] Pasal 41 ayat (2) UU Wakaf

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!