-
Mengajukan permohonan restrukturisasi kredit;
-
Membiarkan bank untuk mengeksekusi jaminan Anda sebagai akibat dari wanprestasi;
-
Mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah;[1]
- debitur yang bergerak pada bidang, antara lain, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, pertambangan dan transportasi;[2]
- debitur dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar.[3]
- kunjungi website resmi kantor bank swasta tersebut;
- download dan isi formulir pengajuan restrukturisasi;
- debitur menunggu pengumuman persetujuan restrukturisasi oleh bank swasta tersebut;
- setelah mendapat persetujuan restrukturisasi, maka debitur dapat melakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang sudah disepakati.
- sebelum permohonan pailit didaftarkan, pihak debitur mengajukan PKPU. Apabila PKPU diajukan sebelum terhadap debitur diajukan permohonan pailit, maka dengan adanya PKPU tersebut permohonan pernyataan pailit tidak dapat diajukan;[5]
- jika sudah ada permohonan pailit, PKPU dapat diajukan pada waktu permohonan pernyataan pailit sedang diperiksa oleh Pengadilan Niaga. Adapun apabila PKPU diajukan di tengah-tengah permohonan pernyataan pailit sedang diperiksa oleh Pengadilan Niaga, maka pemeriksaan permohonan pailit itu harus dihentikan.[6]
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!