Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum yang Membatasi Ekspor Benih Lobster

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dasar Hukum yang Membatasi Ekspor Benih Lobster

Dasar Hukum yang Membatasi Ekspor Benih Lobster
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum yang Membatasi Ekspor Benih Lobster

PERTANYAAN

Apa benar kini ekspor benih lobster sudah diperbolehkan? Apa dasar hukum dari ekspor benih lobster ini? Bagaimana pelaksanaannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Ketentuan Ekspor Benih Lobster
    Karena Anda bertanya soal peraturan kini dan sebelumnya, maka kami akan jelaskan singkat histori peraturannya. Memang pada awalnya, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia (“Permen KP 56/2016”), penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), dengan harmonized system code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:[1]
    1. tidak dalam kondisi bertelur; dan
    2. ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.
     
    Setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.[2]
     
    Namun peraturan menteri tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 16 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia (“Permen KP  12/2020”).
     
    Penangkapan dan/atau pengeluaran benih bening lobster (puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dan/atau lobster muda dengan harmonized system code 0306.31.10 untuk pembudidayaan di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:[3]
    1. kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster (puerulus) sesuai hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap;
    2. penangkapan benih bening lobster (puerulus) dan/atau lobster muda dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster (puerulus) dan/atau lobster muda;
    3. penangkapan benih bening lobster (puerulus) dan/atau lobster muda harus dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat statis;
    4. pembudidayaan harus dilaksanakan di:
      1. provinsi yang sama dengan wilayah perairan tempat penangkapan benih bening lobster (puerulus) dan/atau lobster muda; dan
      2. lokasi yang sesuai dengan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
    5. pembudi daya harus melepasliarkan lobster (panulirus spp.), sebanyak 2% dari hasil panen lobster (panulirus spp.) yang dibesarkan;
    6. ukuran lobster (panulirus spp.) yang dilepasliarkan disesuaikan dengan ukuran lobster (panulirus spp.) hasil panen;
    7. pelepasliaran lobster (panulirus spp.) dilakukan di wilayah perairan tempat pengambilan benih-bening lobster (puerulus) dan/atau lobster muda atau di perairan lain sesuai rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut;
    8. pelepasliaran lobster (panulirus spp.) dilakukan oleh pembudi daya yang dilengkapi berita acara dari dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan dan ditembuskan ke direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya;
    9. nelayan kecil penangkap benih bening lobster (puerulus) dan/atau lobster muda ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap; dan
    10. pembudi daya ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya.
     
    Pengeluaran benih bening lobster (puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:[4]
    1. Kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster (puerulus) sesuai hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap;
    2. Eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (panulirus spp.) di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudi daya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya;
    3. Eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster (panulirus spp.) di dalam negeri yang ditunjukkan dengan:
    1. sudah panen secara berkelanjutan; dan
    2. telah melepasliarkan lobster (panulirus spp.) sebanyak 2 (dua) persen dari hasil pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen;
    1. Pengeluaran benih bening lobster (puerulus) dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih bening lobster (puerulus);
    2. Benih bening lobster (puerulus) diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih bening lobster (puerulus) yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster (puerulus);
    3. Waktu pengeluaran benih bening lobster (puerulus) dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan dan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap;
    4. Penangkapan benih bening lobster (puerulus) harus dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif;
    5. Memiliki surat keterangan asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat;
    6. Penangkap benih bening lobster (puerulus) ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap; dan
    7. Eksportir benih bening lobster (puerulus) harus terdaftar di direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
     
    Harga patokan terendah benih bening lobster (puerulus) di nelayan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.[5]
     
    Harga patokan terendah benih bening lobster (puerulus) di nelayan dijadikan dasar pertimbangan dan usulan harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perdagangan.[6]
     
    Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster (puerulus), dilakukan setiap tahun.[7]
     
    Kegiatan pengeluaran benih bening lobster (puerulus) dari wilayah Indonesia, dikenakan kewajiban membayar bea keluar dan/atau penerimaan negara bukan pajak per satuan ekor benih bening lobster (puerulus) dengan nilai yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang keuangan negara.[8]
     
    Sanksi
    Setiap orang yang melakukan penangkapan, pembudidayaan, dan/atau pengeluaran benih bening lobster (puerulus), lobster muda, lobster (panulirus spp.), lobster pasir (panulirus homarus), lobster jenis lainnya, kepiting (scylla spp.), dan rajungan (portunus spp.) dalam kondisi tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa:[9]
    1. Peringatan/teguran tertulis;
    2. Paksaan pemerintah yang terdiri dari:
    1. penghentian kegiatan penangkapan, pembudidayaan, pengeluaran, pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan;
    2. penyegelan;
    3. pengurangan atau pencabutan sementara kuota dan lokasi penangkapan; dan/atau
    4. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya;
    1. Pembekuan izin;
    2. Pembekuan dokumen lainnya bagi nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil;
    3. Pencabutan izin;
    4. Pencabutan dokumen lainnya bagi nelayan kecil atau pembudi daya ikan kecil; dan/atau
    5. Denda administrasi.
     
    Maka, dengan Permen KP 12/2020, ekspor benih lobster memang tetap memiliki batasan tertentu serta sanksi yang tegas tercantum.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 2 Permen KP 56/2016
    [2] Pasal 7 ayat (1) Permen KP 56/2016
    [3] Pasal 3 ayat (1) Permen KP 12/2020
    [4] Pasal 5 ayat (1) Permen KP 12/2020
    [5] Pasal 5 ayat (2) Permen KP 12/2020
    [6] Pasal 5 ayat (3) Permen KP 12/2020
    [7] Pasal 5 ayat (4) Permen KP 12/2020
    [8] Pasal 6 Permen KP 12/2020
    [9] Pasal 13 ayat (1) Permen KP 12/2020

    Tags

    Kelautan dan perikanan
    ekspor - impor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!