Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Agar lebih memudahkan Anda, kami akan membahas terlebih dahulu mengenai kedudukan pengakuan dalam pembuktian tindak pidana. Lalu, kami akan menguraikan bahwa perbuatan mantan rekan kerja Anda dan pihak lain yang terlibat tersebut adalah patut diduga merupakan tindak pidana.
Pengakuan Sebagai Alat Bukti
M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali menegaskan bahwa dalam penerapan pembuktian perkara pidana yang diatur dalam hukum acara pidana, pemeriksaan pembuktian “selamanya” tetap diperlukan sekalipun terdakwa mengakui tindak pidana yang didakwakan kepadanya (hal. 275).
Penuntut umum dan persidangan berkewajiban membuktikan kesalahan terdakwa dengan alat bukti lain. Pengakuan bersalah dari terdakwa tidak sama sekali melenyapkan kewajiban penuntut umum dan persidangan untuk menambah dan menyempurnakan pengakuan itu dengan alat bukti lain (hal. 275).
Hal ini juga tercermin dalam Pasal 189 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang menegaskan bahwa keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.
Menurut M. Yahya Harahap, pasal di atas memiliki makna, pengakuan menurut KUHAP bukan merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna atau menentukan (hal. 275).
Berdasarkan uraian di atas, pengakuan terdakwa tidak menjadi satu-satunya faktor penentu dalam penjatuhan putusan bersalah, meskipun ia termasuk salah satu alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP
jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 (hal. 92) yang berbunyi:
Alat bukti yang sah ialah:
keterangan saksi (yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri);
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, yang patut diperhatikan adalah pengakuan terdakwa yang diakui sebagai alat bukti yang sah dalam KUHAP dan yang diterangkan oleh M. Yahya Harahap adalah keterangan terdakwa dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 189 ayat (1) KUHAP:
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
Sementara itu, keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
[1]
Berdasarkan uraian di atas, pengakuan atau keterangan terdakwa, terlebih lagi apabila dilakukan di luar persidangan, bukan hal yang langsung dapat membuktikan kesalahan terdakwa, karena hal tersebut harus didukung dengan alat bukti lain yang sah sebagaimana yang kami jelaskan di atas. Hal ini dikarenakan, menurut Yahya Harahap, sebagaimana yang dikutip dalam artikel
Kekuatan Pembuktian Pengakuan Terdakwa di Persidangan, kebenaran yang harus ditemukan dan diwujudkan dalam pemeriksaan perkara pidana adalah “kebenaran sejati” atau
materiil waarheid atau
ultimate truth atau disebut juga
absolute truth.
Kesimpulannya, untuk menjawab pertanyaan Anda, pengakuan yang Anda lakukan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana karena dilakukan di luar persidangan.
Dugaan Tindak Pidana
Sebagaimana yang Anda terangkan, Anda disekap dalam rumah mantan rekan kerja Anda dan dipaksa olehnya dan beberapa pihak lain di dalam rumah tersebut untuk mengaku sebagai pelaku pencurian.
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Oleh karena itu, jika mantan rekan kerja Anda dan pihak lain yang terlibat menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, sehingga Anda terpaksa untuk mengaku sebagai pelaku pencurian, maka mantan rekan kerja Anda dan pihak lain tersebut dapat diancam sanksi pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Selanjutnya, penyekapan yang terjadi terhadap Anda juga dapat diduga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menerangkan bahwa merampas kemerdekaan ini dapat dijalankan, misalnya dengan mengurung, menutup dalam kamar, rumah, mengikat, dan sebagainya, akan tetapi tidak perlu bahwa orang itu tidak dapat bergerak sama sekali (hal. 237). Jika disuruh tinggal dalam suatu rumah yang luas tetapi bila dijaga dan dibatasi kebebasannya, juga masuk dalam arti kata merampas kemerdekaan (hal. 237).
R. Soesilo dalam buku yang sama menegaskan bahwa yang menahan dan merampas kemerdekaannya dapat diancam sanksi pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP (hal. 234).
Maka, jika mantan rekan kerja Anda dan pihak lain yang menempatkan Anda menahan dan merampas kemerdekaan Anda dengan menyekap Anda di suatu rumah, maka mantan rekan kerja Anda dan pihak lain tersebut dapat diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 333 ayat (1) KUHP, dan oleh karenanya Anda dapat melaporkan tindak pidana tersebut ke Polisi, yang prosedurnya dapat Anda pelajari lebih lanjut dalam artikel
Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
M. Yahya Harahap. Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015;
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991.
Putusan:
[1] Pasal 189 ayat (2) KUHAP