Kenegaraan
Ini Arti Kode Plat Nomor Khusus dan Rahasia untuk Kendaraan Pejabat
Bacaan 6 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana pengaturan plat kendaraan bagi pejabat-pejabat negara seperti RI1 atau kode RI2 di plat nomor kendaraan?


Bacaan 6 Menit

Bagaimana pengaturan plat kendaraan bagi pejabat-pejabat negara seperti RI1 atau kode RI2 di plat nomor kendaraan?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) Khusus dan Rahasia
Sebelumnya menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu yang dimaksud dengan TNKB khusus dan rahasia.
TNKB atau yang lebih dikenal dengan sebutan plat nomor menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan KAPOLRI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas (“Perkapolri 3/2012”) didefinisikan:
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda berbentuk plat, yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi teknis tertentu.
Adapun TNKB Rahasia memuat spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik polri.[1]
Kendaraan bermotor dinas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna diberikan TNKB rahasia, yaitu yang digunakan oleh petugas:[2]
Sedangkan TNKB Khusus memuat spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.[3]
Kendaraan bermotor dinas yang diberikan TNKB khusus yaitu yang digunakan pejabat TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan, yang dapat diberikan kepada eselon I, eselon II dan eselon III.[4]
Lebih lanjut TNKB khusus dan rahasia diberikan ke pejabat/petugas di lingkungan polri dan ke pejabat/petugas dari TNI dan instansi pemerintahan berdasarkan rekomendasi tercantum dalam Lampiran Perkapolri 3/2012.
Ketentuan Penomoran Plat Kendaraan Dinas
Menyambung pertanyaan Anda, untuk plat nomor kendaraan dinas pejabat pemerintahan diberikan TNKB khusus dengan dengan alokasi angka khusus dengan/atau tanpa huruf seri, diantaranya untuk pejabat negara tingkat pusat sebagai berikut:[5]
Sedangkan penyusunan nomor registrasi kendaraan bermotor dinas jabatan pejabat pemerintah provinsi diatur:[6]
Sementara itu, nomor registrasi untuk TNKB rahasia, terdiri kode wilayah registrasi sesuai dengan wilayah registrasi, alokasi nomor registrasi sesuai dengan jenis kendaraannya, huruf seri di belakang angka nomor registrasi ditentukan oleh Polda.[7]
Hak Utama untuk Didahulukan
Perlu Anda ketahui, kendaraan pimpinan lembaga negara memperoleh hak utama untuk didahulukan. Selain itu, pengguna jalan lainnya yang didahulukan:[8]
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
Selain itu, kendaraan yang mendapat hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.[9]
Patut dicatat, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.[10]
Kemudian pemilik wajib menjaga agar TNKB khusus dan rahasia yang telah diberikan tidak disalahgunakan atau dipindahtangankan kepada orang yang tidak berhak/berwenang.[11]
Apabila disalahgunakan, pejabat penerbit rekomendasi berwenang mencabut dan membatalkan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan.[12]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 10 Perkapolri 3/2012
[2] Pasal 6 Perkapolri 3/2012
[3] Pasal 1 angka 11 Perkapolri 3/2012
[4] Pasal 5 Perkapolri 3/2012
[5] Lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”), hal. 24
[6] Lampiran Perkapolri 5/2012, hal. 26
[7] Lampiran Perkapolri 5/2012, hal. 28
[8] Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU 22/2009”)
[9] Pasal 135 ayat (1) UU 22/2009
[10] Pasal 135 ayat (3) UU 22/2009
[11] Pasal 15 ayat (1) Perkapolri 3/2012
[12] Pasal 15 ayat (2) Perkapolri 3/2012