Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Praktik Pinjam Nama (Nominee) untuk Menghindari Pajak

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hukumnya Praktik Pinjam Nama (Nominee) untuk Menghindari Pajak

Hukumnya Praktik Pinjam Nama (<i>Nominee</i>) untuk Menghindari Pajak
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Praktik Pinjam Nama (<i>Nominee</i>) untuk Menghindari Pajak

PERTANYAAN

Perusahaan saya hendak mendirikan anak perusahaan namun meminjam identitas orang lain (dengan persetujuan yang memiliki nama dan identitas). Praktik ini dilakukan agar pemilik perusahaan tidak terkena pajak yang besar. Bagaimana hukumnya? Saya hanya seorang karyawan yang diminta atasan saja (nominee).

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Praktik yang Anda tanyakan dikenal dengan sebutan nominee (pinjam nama), yaitu dengan persetujuan yang memiliki nama dan identitas, merupakan direksi yang dalam perjanjiannya menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

    Namun praktik pinjam nama ini secara tegas dinyatakan dilarang di Indonesia. Kemudian, bagaimanakah bunyi pasal yang melarang praktik ini?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    Sebelumnya yang Anda tanyakan terkait direksi fiktif dikenal dengan sebutan nominee, yaitu dengan persetujuan yang memiliki nama dan identitas, merupakanĀ direksi yang dalam perjanjiannya menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

    Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

    Hal ini sering terjadi di Indonesia di mana pihak yang menunjukĀ nominee seringkali dikenal sebagai pihak beneficiary. NomineeĀ mewakili kepentingan beneficiaryĀ dan karenanyaĀ nomineeĀ dalam melakukan tindakan-tindakan khusus harus sesuai dengan yang diperjanjikan dan tentunya harus sesuai dengan perintah yang diberikan oleh pihakĀ beneficiary. Jadi, peran nominee mewakili direksi yang ada pada saat itu.

    Berdasarkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (ā€œUU 25/2007ā€) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (ā€œUU 40/2007ā€), dalam praktik nominee arrangement (pinjam nama) dalam berbisnis dengan menggunakan nama seseorang warga negara Indonesia sebagai pemegang saham suatu perseroan terbatas atau perusahaan komanditer di Indonesia dilarang di Indonesia.

    Praktik nominee arrangement tersebut sesuai dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 25/2007 diatur:

    1. Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
    2. Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.

    Adapun tujuan pengaturan ayat ini adalah menghindari terjadinya perseroan yang secara normatif dimiliki seseorang, tetapi secara materi atau substansi pemilik perseroan tersebut adalah orang lain.[1]

    Dan lebih jelasnya juga dinyatakan bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya (pemilik aslinya).[2] Yang dimaksud di sini adalah perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk.[3]

    Walaupun dibuat ā€œCounter Documentā€ seolah-olah sebagai pemilikā€, yang diakui sebagai pemilik yang sah di mata hukum adalah warga negara Indonesia yang terdaftar dalam akta (nominee).

    Sebagai direksi fiktif (nominee) akan memperoleh penghasilan ganda yang diperoleh dari jabatan semula maupun jabatan sebagai beneficiary, sehingga akan dikenakan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas kedua penghasilan tersebut.

    Dengan demikian, wajib pajak yang mewakili sebagai nominee dalam perihal Tax Avoidance sebagai sarana penghindaran pajak harus menyertakan Surat Pernyataan yang memperjelas status nominee yang diberikan kepadanya, sehingga pada saat pelaporan dan pembayaran pajak, tidak diasumsikan sebagai pihak yang terlibat dalam kondisi Tax Avoidance dan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketiga kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
    2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Penjelasan Pasal 33 ayat (1) UU 25/2007

    [2] Pasal 48 ayat (1) UU 40/2007

    [3] Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 40/2007

    Tags

    nominee
    pajak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!