KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terhambat Bayar Cicilan, Bolehkah Denda Dibebankan ke Pihak Lain?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Terhambat Bayar Cicilan, Bolehkah Denda Dibebankan ke Pihak Lain?

Terhambat Bayar Cicilan, Bolehkah Denda Dibebankan ke Pihak Lain?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Terhambat Bayar Cicilan, Bolehkah Denda Dibebankan ke Pihak Lain?

PERTANYAAN

Jadi begini, si A punya utang kepada si B. Hubungan antara si A dan B ini hanya terkait masalah utang saja, tidak ada yang lain. Masalah 1: Si B membeli barang dengan metode cicilan, perbuatan si B ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan si A. Barang si B tersebut dipakai 100% untuk keperluan pribadinya. Masalah 2: Seperti yang saya jelaskan di atas, si A punya utang ke si B. Namun, si A sedang punya masalah yakni belum bisa membayar utang yang ia miliki kepada si B. Masalah 3: Si B menjelaskan bahwa barang yang ia beli dengan cicilan menjadi terhambat pembayarannya karena si A belum membayar utangnya, alhasil cicilan si B tersebut dikenakan denda. Masalah utama: Karena masalah-masalah yang timbul di atas, si B secara sepihak membuat keputusan agar semua denda terkait cicilan barang tersebut menjadi tanggung jawab si A (menjadi utang si A). Bagaimana pandangan hukum terkit masalah di atas? Apakah si B berhak secara sepihak untuk melakukan hal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Suatu perjanjian menimbulkan suatu perikatan, yang mana dalam hal ini suatu hubungan hukum antara 2 (dua) pihak. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian, maka ia wajib memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga, yang mulai berlaku pada saat pihak tersebut tetap lalai untuk memenuhi perikatan meskipun telah dinyatakan lalai.

    Lantas, bolehkah seseorang yang terhambat membayar cicilannya sehingga dikenakan denda lalu secara sepihak membebankan denda tersebut kepada orang yang berutang kepadanya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami perlu asumsikan:

    1. A dan B terikat perjanjian utang piutang. A bertindak sebagai pihak yang berutang (“debitur”), sedangkan B bertindak sebagai pihak yang memberi utang (“kreditur”). A wanprestasi dan belum membayar utangnya dalam tenggat waktu yang telah disepakati;
    2. B membeli barang ke pihak ketiga (“C”) melalui perjanjian jual beli. Karena barang telah diserahkan, maka jual beli dianggap telah terjadi dan B wajib membayar harga pembelian dengan cara mencicil pada waktu dan tempat yang telah disepakati. Tapi, B wanprestasi sehingga ia dikenakan denda oleh C;
    3. Atas pengenaan denda tersebut, B secara sepihak memutuskan bahwa A yang menanggung denda keterlambatan pembayaran atas cicilan B ke C.

    Para Pihak Wajib Memenuhi Prestasi dalam Perjanjian

    KLINIK TERKAIT

    Jika Eksekusi Hak Tanggungan Tak Cukup Lunasi Utang

    Jika Eksekusi Hak Tanggungan Tak Cukup Lunasi Utang

    Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) mendefinisikan perjanjian sebagai suatu perbuatan dengan mana 1 orang/lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 orang lain/lebih.

    Dikutip dari Perbedaan dan Persamaan dari Persetujuan, Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak, Prof. Subekti, S.H. dalam buku Hukum Perjanjian (hal. 1) menerangkan bahwa perjanjian menerbitkan perikatan, yakni suatu perhubungan hukum antara 2 pihak, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu, yang dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Bila dikaitkan dengan kasus Anda, maka A wajib membayar utangnya ke B pada waktu yang telah di perjanjikan. Di sisi lain, B juga wajib membayar cicilan atas barang yang telah dibelinya ke C pada waktu yang telah diperjanjikan.

    Penggantian Biaya, Rugi, dan Bunga Jika Wanprestasi

    Jika A dan B tidak memenuhi kewajibannya di atas, maka ia wajib memberikan atau dihukum untuk mengganti biaya, rugi, dan bunga,[2] yang mulai berlaku pada saat pihak tersebut tetap lalai untuk memenuhi perikatan meskipun telah dinyatakan lalai[3], jika ia tidak dapat membuktikan bahwa wanprestasi tersebutdisebabkanoleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada iktikad buruk kepadanya.[4]

    Jika ia wanprestasi karena keadaan memaksa atau hal yang terjadi secara kebetulan, maka tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga.[5] Penjelasan selengkapnya tentang keadaan memaksa dapat Anda simak Wabah Corona sebagai Alasan Force Majeur dalam Perjanjian.

    Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut, karena A dan B selaku debitur sama-sama wanprestasi di 2 (dua) perjanjian berbeda tersebut, maka keduanya memang wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga, kecuali jika dapat dibuktikan bahwa wanprestasi tersebutdisebabkanoleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya.

    Berikut ketentuan penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian:

    1. Si berutang hanya wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga yang nyata telah, atau sedianya harus dapat diduganya sewaktu perikatan dilahirkan, kecuali jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan tipu daya yang dilakukannya.[6]
    2. Jika tidak dipenuhinya perikatan disebabkan oleh tipu daya si berutang (debitur), ia hanya wajib mengganti biaya, rugi, dan bunga sebesar kerugian yang diderita si berpiutang (kreditur) dan keuntungan yang hilang darinya, sebagai akibat langsung dari tak dipenuhinya perikatan.[7]

    Terhambat Bayar Cicilan, Bolehkah Denda Dibebankan ke Pihak Lain?

    Lantas, jika B terhambat bayar cicilan hingga didenda oleh C, bolehkah B membebankan denda tersebut kepada A secara sepihak?

    Menanggapi hal tersebut, Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H., dosen hukum perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menerangkan bahwa pada prinsipnya, perjanjian hanya mengikat para pihak yang membuatnya. Sehingga, perjanjian utang piutang antara A dan B maupun antara B dan C beserta hak dan kewajiban yang tercantum di dalamnya hanya mengikat bagi mereka sesuai perjanjian utang piutang di antara keduanya.

    Selain itu, pada dasarnya, hukum perdata di Indonesia hanya mengatur kewajiban penggantian biaya, ganti kerugian, dan bunga terhadap kerugian yang muncul sebagaiakibat langsungdari tidak dipenuhinya perikatan, sebagaimana telah kami terangkan di atas. Adapun kerugian yang dialami B terhadap wanprestasinya A yang mengakibatkan B terhambat membayar cicilan merupakan akibat tidak langsung, sehingga denda tersebut tidak dapat dibebankan kepada A.

    Sehingga, yang dapat dilakukan B ialah menuntut penggantian biaya, ganti rugi, bunga kepada A, jika A tidak dapat membuktikan bahwa ketidakmampuannya membayar utang tersebut disebabkan oleh sesuatu hal yang tidak terduga, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Nantinya, biaya penggantian tersebut dapat dipergunakan B untuk membayar denda kepada C.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H., dosen hukum perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia via telepon pada Jum’at, 2 Juli 2021 pukul 08.30 WIB.

    [1] Pasal 1234 KUH Perdata

    [2] Pasal 1239 KUH Perdata

    [3] Pasal 1243 KUH Perdata

    [4] Pasal 1244 KUH Perdata

    [5] Pasal 1245 KUH Perdata

    [6] Pasal 1247 KUH Perdata

    [7] Pasal 1248 KUH Perdata

    Tags

    wanprestasi
    hutang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!