KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Perusahaan Cangkang dan Potensi Penyalahgunaannya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Mengenal Perusahaan Cangkang dan Potensi Penyalahgunaannya

Mengenal Perusahaan Cangkang dan Potensi Penyalahgunaannya
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Perusahaan Cangkang dan Potensi Penyalahgunaannya

PERTANYAAN

Dalam praktik, terdapat pihak-pihak tertentu yang mendirikan perusahaan cangkang untuk menyembunyikan dana yang diperoleh dari tindak pidana. Bagaimana pandangan hukum Indonesia terkait perusahaan cangkang ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perusahaan cangkang (shell company) atau yang dikenal juga dengan istilah special purpose vehicle (“SPV”) adalah badan hukum yang secara resmi didirikan atau diatur secara hukum dalam yurisdiksi tertentu, tetapi tidak melakukan kegiatan apapun.

    Tapi, apakah benar pendirian SPV selalu berkaitan dengan tindak pidana dan bagaimana pandangan hukum di Indonesia terkait SPV ini?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Dalam SPVs in a Nutshell, perusahaan cangkang didefinisikan sebagai perusahaan yang secara resmi didirikan atau diatur secara hukum dalam yurisdiksi tertentu, tetapi tidak melakukan kegiatan apapun.

    Senada dengan hal tersebut, dikutip dari Sisi ‘Gelap’ Kiprah Perusahaan Cangkang, perusahaan cangkang adalah sebuah perusahaan tanpa aktivitas bisnis atau aset signifikan.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Memasukkan Mobil Pribadi Jadi Aset PT?

    Bisakah Memasukkan Mobil Pribadi Jadi Aset PT?

    Perusahaan cangkang (shell company) atau yang dikenal juga dengan istilah special purpose vehicle (“SPV”) kerap berhubungan dengan kegiatan bisnis yang potensial melanggar hukum, seperti penghindaran pajak, pencucian uang (money laundering) hingga penyembunyian/penyamaran dana hasil tindak pidana, seperti korupsi, narkotika dan bisnis ilegal lainnya (hal. 1).

    Dalam hal penghindaran pajak, modusnya yaitu mengalihkan laba perusahaan afiliasi di luar negeri kepada perusahaan cangkang (di dalam negeri). Cara ini digunakan untuk menutupi laba yang diperoleh perusahaan afiliasi tersebut, sehingga akan mengurangi nilai pajak perusahaan afiliasi. Modus hampir serupa juga dilakukan pada tindak pidana lain sebagaimana telah disebutkan di atas (hal. 1).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian muncul pertanyaan, apakah tujuan pendirian perusahaan cangkang atau SPV selalu berkaitan dengan tindak pidana? Bagaimana legalitas serta pandangan hukum Indonesia terkait SPV?

     

    Special Purpose Vehicle (“SPV”)

    Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang  Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle mendefinisikan SPV sebagai perusahaan yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif.


    Organisation for Economic Co-operation and Development (“OECD”) dalam OECD Benchmark Definition of Foreign Direct Investment Fourth Edition menetapkan kriteria tertentu untuk mengidentifikasi SPV, yaitu:[1]

    1. Berbentuk badan hukum, yang terdaftar secara resmi dengan otoritas nasional dan tunduk pada kewajiban perpajakan dan hukum ekonomi lainnya di tempat kedudukan badan hukum tersebut;
    2. Dikendalikan oleh perusahaan induk yang berkedudukan di luar yurisdiksi badan hukum tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung;
    3. Tidak memiliki atau hanya memiliki sedikit karyawan, kegiatan usaha, dan kehadiran fisik;
    4. Hampir semua aset perusahaan merupakan investasi di atau dari negara lain;
    5. Bisnis inti perusahaan terdiri dari pembiayaan kelompok atau kegiatan holding, menyalurkan dana dari non residen ke non residen lainnya.

    Pramudya A. Oktavinanda dalam Special Purpose Vehicle dalam Tinjauan Hukum dan Ekonomi (Special Purpose Vehicle in Law and Economics Perspective) (hal. 102) menjelaskan pada umumnya bentuk SPV adalah badan hukum perusahaan (corporation) atau Perseroan Terbatas (“PT”) dalam konteks hukum Indonesia, yang didirikan untuk tujuan khusus dan dapat digunakan untuk melindungi perusahaan atau individu pendirinya (atau dalam hal tertentu krediturnya), dengan membatasi tanggung jawabnya sebatas modal yang dipisahkan.

    Di Indonesia, pendirian SPV berbentuk PT tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan SPV badan hukum yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tapi menjalankan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang menerima penghasilan dari Indonesia tidak dengan enjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, dapat digolongkan ke dalam kategori korporasi berjenis Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) dalam ketentuan undang-undang pajak penghasilan.[2]

    Pendirian SPV memiliki beberapa kelebihan, antara lain:[3]

    1. Adanya pemisahan aset pemilik dengan aset SPV

    Pemilik SPV dapat memisahkan aset dan kewajibannya secara hukum dari aset dan kewajiban SPV yang dimiliki. Sehingga, jika pemilik SPV dinyatakan pailit, maka kepailitan dirinya tidak akan menyebabkan SPV-nya menjadi turut serta pailit, begitu pula sebaliknya. Hal ini memberikan perlindungan tambahan terhadap aset, baik yang dimiliki oleh pemilik SPV dan SPV itu sendiri.

    1. Adanya pembatasan tanggung jawab SPV, yakni hanya sebesar modal yang ditanamkan pemilik.
    2. Dapat menurunkan biaya pengawasan korporasi

    Adanya pemisahan aset dan pembatasan tanggung jawab, pemegang saham dapat mengetahui nilai maksimum potensi kehilangan investasinya dalam suatu perusahaan, sehingga dapat lebih mudah memperhitungkan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengawasi jalannya perusahaan.

     

    1. Mendukung diversifikasi investasi yang optimal

    Dengan mengetahui secara pasti seberapa besar potensi kerugian sebagaimana diterangkan di atas, pemegang saham juga dapat lebih mudah mengambil keputusan untuk melakukan investasi di berbagai perusahaan secara bersamaan.

    Berdasarkan hal-hal tersebut, pendirian SPV juga memiliki dampak positif terhadap perekonomian negara, sehingga tujuan pendiriannya tidak selalu berkaitan dengan tindak pidana, meskipun ada potensi penyalahgunaan SPV.

     

    Jerat Hukum Penyalahgunaan SPV

    Dalam hal terjadi penyalahgunaan SPV, seperti dimanfaatkan untuk menyembunyikan dana hasil perbuatan tindak pidana, penghindaran pajak, dan/atau pencucian uang (money laundering), pelaku dapat dijerat hukum.

    Disarikan dari Pertanggungjawaban Pengurus dalam Tindak Pidana Korporasi dijelaskan korporasi yang melakukan tindak pidana dapat dijerat hukum pidana yang pengaturannya tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

    Sebagai contoh, korporasi dapat dipidana jika terbukti melanggar perbuatan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya.

    Adapun penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh korporasi diatur tersendiri dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (“Perma 13/2016”).

    Meskipun demikian, dalam praktiknya, hingga saat ini sulit untuk melacak kepemilikan SPV, mengingat tak jarang pemilik SPV mendirikan belasan, puluhan, bahkan lebih SPV yang berlapis-lapis di berbagai yurisdiksi dan melibatkan banyak negara. Selain itu, mayoritas SPV didirikan di negara-negara yang sangat menjaga kerahasiaan identitas pemilik SPV.[4]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah kedua kalinya dengan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    3. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang  Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle;
    6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

     

    Referensi:

    1. OECD. Behind the Corporate Veil: Using Corporate Entities for Illicit Purposes. Paris: OECD Publications, 2001;
    2. OECD. OECD Benchmark Definition of Foreign Direct Investment Fourth Edition, Paris: OECD Publications, 2008;
    3. Pramudya A. Oktavinanda. Special Purpose Vehicle dalam Tinjauan Hukum dan Ekonomi (Special Purpose Vehicle in Law and Economics Perspective), 2013.

    [1] OECD.  OECD Benchmark Definition of Foreign Direct Investment Fourth Edition. Paris: OECD Publications, 2008, hal. 102

    [2] Pasal 111 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

    [3] Pramudya A. Oktavinanda, Special Purpose Vehicle dalam Tinjauan Hukum dan Ekonomi (Special Purpose Vehicle in Law and Economics Perspective), 2013, hal. 103

    [4] OECD. Behind the Corporate Veil: Using Corporate Entities for Illicit Purposes. Paris: OECD Publications, 2001, hal 13 - 14.

    Tags

    perusahaan
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!