Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sudah Ada Amdal Kawasan, Perlukah Perusahaan Punya Amdal Sendiri?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Sudah Ada Amdal Kawasan, Perlukah Perusahaan Punya Amdal Sendiri?

Sudah Ada Amdal Kawasan, Perlukah Perusahaan Punya Amdal Sendiri?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sudah Ada Amdal Kawasan, Perlukah Perusahaan Punya Amdal Sendiri?

PERTANYAAN

Kami ingin menanyakan mengenai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 18/2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Amdal, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Amdal, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Pertanyaan adalah: Saat ini perusahaan kami untuk Amdal menginduk dari Pengelola Kawasan. Jika mengacu kepada Permen LHK tersebut, apakah perusahaan kami harus/perlu mempunyai Amdal tersendiri? Sebagai informasi, perusahaan kami berada di Kawasan Industri yang berada di Karawang, dan untuk Amdalnya sendiri masih menginduk dan/atau bersatu dengan pengelola kawasan. Mohon penjelasan dan informasinya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Amdal”). Akan tetapi kewajiban itu dikecualikan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan.

    Adapun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (“Permen LHK 18/2021”) sebagaimana Anda sebutkan sebenarnya tidak mengatur tentang kewajiban kepemilikan Amdal. Sehingga, keberadaan Permen LHK 18/2021 tidak berdampak pada pengecualian kewajiban kepemilikan Amdal oleh perusahaan Anda.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kewajiban Memiliki Amdal

    KLINIK TERKAIT

    Jenis Limbah yang Boleh Diimpor

    Jenis Limbah yang Boleh Diimpor

    Amdal adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yakni kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.[1]

    Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.[2] Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan Amdal terdiri atas:[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
    2. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
    3. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
    4. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
    5. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
    6. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
    7. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
    8. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
    9. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

     

    Pengecualian Kewajiban Kepemilikan Amdal

    Namun, kewajiban memiliki Amdal dikecualikan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan.[4] Sebagai gantinya rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, dikarenakan kegiatan usaha Anda berada dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan Amdal kawasan, dan kami asumsikan juga telah memiliki Persetujuan Lingkungan kawasan, maka perusahaan Anda dikecualikan dari kewajiban memiliki Amdal sendiri. Namun, sebagai gantinya perusahaan Anda wajib memiliki UKL-UPL dan SPPL.

    Akan tetapi, Anda menyebutkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (“Permen LHK 18/2021”). Apa yang diatur dalam Permen LHK 18/2021 ini?

    Dalam Permen LHK 18/2021 tidak mengatur kewajiban kepemilikan Amdal, adapun yang diatur di antaranya yaitu mengenai sertifikasi kompetensi penyusun Amdal dan Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Amdal.[6] Pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam UU PPLH bahwa penyusun Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal,[7] dan bahwa dalam menyusun dokumen Amdal, pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain,[8] dalam hal ini yaitu Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Amdal.

    Sehingga, kami menyimpulkan keberadaan Permen LHK 18/2021 tidak berdampak pada pengecualian kewajiban kepemilikan Amdal oleh perusahaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

    [1] Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP 22/2021”)

    [2] Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”)

    [3] Pasal 23 ayat (1) UU PPLH

    [4] Pasal 10 ayat (1) huruf f PP 22/2021

    [5] Pasal 11 ayat (1) PP 22/2021

    [6] Pasal 2 Permen LHK 18/2021

    [7] Pasal 22 angka 7  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 28 ayat (1) UU PPLH

    [8] Pasal 22 angka 6 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 UU PPLH

    Tags

    amdal
    lingkungan hidup

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!