Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Uang Para Korban Binomo-Quotex Kembali?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Uang Para Korban Binomo-Quotex Kembali?

Bisakah Uang Para Korban Binomo-Quotex Kembali?
Ladito R. Bagaskoro, S.H., M.H.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Bisakah Uang Para Korban Binomo-Quotex Kembali?

PERTANYAAN

Apakah korban Binomo-Quotex bisa mendapatkan uangnya kembali atas tindak pidana pencucian uang? Jika bisa, bagaimana caranya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut kami, uang korban kasus pencucian uang dalam kasus Binomo-Quotex bisa kembali dengan kondisi tertentu, yaitu dengan permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan tertulis oleh penyidik ke ketua Pengadilan Negeri. Bagaimana prosesnya dan kondisi tertentu seperti apa yang dimaksud?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apa itu Binomo-Quotex?

    Sebelumnya, kami jelaskan terlebih dahulu mengenai legalitas Binomo-Quotex. Kasus Binomo-Quotex merupakan kasus dugaan pencucian uang terkait opsi biner (binary option). Kasus ini tersorot setelah melibatkan sejumlah public figure sebagai afiliator. Binary option merupakan instrumen perdagangan secara daring.

    KLINIK TERKAIT

    Dasar Hukum KPK dan Kedudukannya dalam Pemberantasan Korupsi

    Dasar Hukum KPK dan Kedudukannya dalam Pemberantasan Korupsi

    Trader harus menebak harga aset akan bergerak naik atau urun dalam jangka waktu tertentu. Ia juga bisa memilih aset yang akan diperdagangkan, misalnya mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas. Setelah aset sudah ditentukan, trader harus mempertaruhkan sebagian modal yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan.

    Dalam kasus Binomo-Quotex, singkatnya trader harus menebak apakah nilai yang akan diperdagangkan berada di atas nominal tertentu pada waktu dan hari tertentu. Jika trader meyakini, maka pilihannya “iya”. Saat memilih opsi “iya” maka trader juga mempertaruhkan sejumlah saham yang dimiliki untuk diperdagangkan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun, di Indonesia, kegiatan berkedok trading komoditas ini merupakan kegiatan yang ilegal sebab tidak memiliki izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Selain itu, menilik dari skema perdagangannya, tidak ada yang diperdagangkan dalam komoditi ini karena hanya menebak naik atau turunnya suatu harga dalam periode tertentu. Jika tebakan benar, pengguna akan mendapatkan keuntungan dari modal yang sudah disetorkan. Sebaliknya, jika tebakannya salah maka modal yang disetorkan akan hilang.

    Baca juga: Apakah Binomo Legal di Indonesia?

     

    Tindak Pidana Pencucian Uang

    Sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya, terdapat afiliator yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, afiliator adalah orang yang bertugas mempromosikan bisnis digital di internet dengan menggunakan media sosial dan tautan tertentu. Afiliator ini akan mendapatkan sejumlah keuntungan jika trader menggunakan kode tertentu milik afiliator.

    Dari sejumlah keuntungan, afiliator lalu membelanjakannya ke berbagai rupa aset untuk kepentingan pribadi atau diberikan kepada orang lain dengan nilai yang tidak wajar. Lantas adakah kaitannya dengan pencucian uang?

    Perlu Anda ketahui, sampai saat ini belum ada definisi pencucian uang secara universal dan komprehensif. Menurut Sutan Remy Sjahdeini, pencucian uang digunakan untuk menggambarkan usaha-usaha yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk melegalisasi uang “kotor”, yang diperoleh dari hasil tindak pidana.[1] Selain itu, definisi menurut Cambridge Dictionary, pengertian money launderingadalah sebagai berikut:

    the action of moving money which has been earned illegally through banks and other business, to make it seem to have been earned legally.

    Jadi secara umum, tindak pidana pencucian uang bisa didefinisikan secara beragam. Semisal, tindak pidana pencucian uang sebagai proses di mana seseorang menutup-nutupi keberadaan uang ilegal, sumber uang yang ilegal, aplikasi ilegal, atau menutup-nutupi pendapatan agar terlihat bersih atau sah menurut hukum dan tidak melanggar hukum.[2]

    Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih, yang dilakukan di Indonesia atau di luar Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.[3]

    Adapun modus tindak pidana pencucian uang, para pelaku umumnya menggunakan tiga tahap pencucian uang sebagai berikut:

    1. Penempatan Uang

    Pada tahap ini, pelaku mengubah uang hasil kejahatan tersebut dalam sebuah bentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kerugian. Misalnya dengan memasukkan ke deposit bank, polis asuransi, membelanjakan aset seperti rumah atau perhiasan, dan lain sebagainya.[4]

    1. Pelapisan Uang

    Pelaku akan melakukan transaksi berlapis secara anonim atas aset yang berasal dari peralihan uang tersebut. Metode pelapisan uang paling umum yaitu dengan mengirimkan uang ke negara lain seperti Cayman Islands, Panama, atau Bahama.[5]

    Pelaku mengirimkan sejumlah uang dengan nominal yang berbeda ke luar negeri dengan jumlah transaksi berkali-kali yang bertujuan mengacaukan alur transaksi, maka pelacakan akan semakin sulit dan kompleks.

    1. Penyatuan Uang

    Dana yang telah disamarkan, dimasukkan kembali ke dalam rekening pelaku melalui transaksi sah atau bahkan digunakan untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

     

    Unsur-unsur dalam tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan Pasal 3 sampai dengan Pasal 10 UU 8/2010 adalah:

    1. Setiap orang, baik orang perseorangan maupun korporasi dan personil pengendali korporasi.
    2. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana ditentukan Pasal 2 ayat (1) UU 8/2010.
    3. Menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau mengunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana ditentukan Pasal 2 ayat (1) UU 8/2010.
    4. Bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU 8/2010.

     

    Bisakah Uang Korban Binomo-Quotex Kembali?

    Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami uang korban kasus pencucian uang Binomo-Quotex bisa kembali dengan kondisi tertentu. Sebab, berdasarkan Pasal 67 UU 8/2010 mengatur:

    1. Dalam hal tidak ada orang dan/atau pihak ketiga yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari sejak tanggal penghentian sementara Transaksi, PPATK menyerahkan penanganan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.
    2. Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak.
    3. Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memutus dalam waktu paling lama 7 hari.

    Dari bunyi pasal tersebut, korban dapat menerima kembali uangnya dengan cara permohonan dari penyidik di mana kondisi pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 hari. Mekanisme permohonan oleh penyidik ini berpedoman pada Perma 1/2013.

    Permohonan penanganan harta kekayaan yang diajukan tertulis oleh penyidik ke ketua Pengadilan Negeri harus memuat:[6]

    1. nama dan jenis harta kekayaan;
    2. jumlah harta kekayaan;
    3. tempat, hari, dan tanggal penyitaan; dan
    4. uraian singkat yang memuat alasan diajukannya permohonan penanganan harta kekayaan.

    Selain itu, permohonan juga harus dilengkapi dengan:[7]

    1. berita acara penghentian sementara seluruh atau sebagian transaksi terkait harta kekayaan yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana atas permintaan PPATK;
    2. berkas perkara hasil penyidikan; dan
    3. berita acara pencarian tersangka.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
    2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

    Referensi:

    1. Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika: Jakarta, 2013;
    2. Aulia Ali Reza. Tindak Pidana Pencucian Uang. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, yang diakses pada 12 Mei 2022, pukul 14.00 WIB;
    3. Cambridge Dictionary, yang diakses pada 12 Mei 2022, pukul 13.00 WIB;
    4. Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang diakses pada 12 Mei 2022, pukul 12.00 WIB.

    [1] Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika: Jakarta, 2013, hal. 17

    [2] Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika: Jakarta, 2013,hal. 19

    [3] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

    [4] Aulia Ali Reza. Tindak Pidana Pencucian Uang. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, yang diakses pada 12 Mei 2022, pukul 14.00 WIB

    [5] Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika: Jakarta, 2013,hal. 20

    [6] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain (“Perma 1/2013”)

    [7] Pasal 3 Perma 1/2013

    Tags

    pencucian uang
    tindak pidana pencucian uang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!