Apa Itu Legal Audit?
Bacaan 5 Menit



Bacaan 5 Menit

Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Legal Audit yang dibuat oleh Si Pokrol yang pertama kali dipublikasikan pada tanggal 18 November 2003.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menurut Yovita Arie Mangesti, et al. dalam bukunya Mengenal Audit Hukum (Legal Audit) (hal. 1) yang dimaksud audit hukum atau legal audit adalah pemeriksaan dan analisa hukum atas penerapan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pihak-pihak tertentu yang menjadi target legal audit baik perorangan ataupun lembaga.
Hal yang diteliti dalam legal audit ini berkenaan dengan kepatuhan hukum atau legalitas yang bersangkutan, harta kekayaan atau aset dan kewajiban atau uang-uangnya, transaksi dan perbuatan hukum, dan/atau kegiatannya, serta berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dan penanganan atau penyelesaiannya. Sehingga, dapat diketahui kadar kualitas kesadaran dan kepatuhan hukum atau sampai seberapa jauh hukum dipatuhi dan diterapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan seberapa jauh hukum lebih diterapkan atau ditegakkan (hal. 1-2).
Selain itu, mengacu pada pandangan H.R Daeng Naja, definisi atau pengertian legal audit adalah suatu proses penilaian terhadap data dan fakta atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan/suatu institusi yang diaudit dengan pihak lainnya untuk menilai tingkat keamanan perusahaan/suatu institusi (perusahaan/organisasi) yang diaudit, terutama dalam hal legal risk aspect yang pada akhirnya akan membahayakan harta perusahaan/suatu institusi yang diaudit, yang disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (audit) mengenai opini dan saran perbaikan.[1]
Lalu, terkait dengan istilah legal audit aset sebagaimana yang Anda maksud, Cris Kuntadi, et. al. dalam jurnalnya berjudul Literatur Review: Pengaruh Inventarisasi Aset, Legal Audit Aset dan Penilaian Aset Terhadap Optimalisasi Aset (hal. 418) yang dimaksud dengan legal audit aset adalah kegiatan dengan kinerja pengauditan terhadap permasalahan yang berkaitan dengan legalitas seperti permasalahan kepastian kepemilikan aset, penggunaan aset dan bagaimana pemanfaatan aset, permasalahan pada pemindahan atau pengalihan aset sampai permasalahan lain yang bersangkutan dengan hukum melalui bagaimana mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Dengan demikian, secara singkat legal audit adalah suatu pemeriksaan dan/atau penilaian permasalahan-permasalahan hukum mengenai atau berkaitan dengan suatu institusi.
Perlu diketahui bahwa dalam satu kegiatan legal audit terdapat legal auditor dan auditee. Legal auditor adalah orang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan atau audit, sedangkan auditee adalah pihak terperiksa yang dapat berupa perorangan atau badan hukum organisasi.[2]
Dikutip dari artikel Hal-hal yang Perlu Diperiksa Saat Legal Audit, fungsi dari legal audit adalah untuk menimbang sebuah langkah bisnis dari sisi hukum sehingga dapat memberikan keamanan dan kepastian bagi pengusaha agar tidak mendapat permasalahan hukum kedepannya.
Selain itu, menurut Hamzah Halim dalam bukunya Legal audit & Legal Opinion (hal. 30) fungsi legal audit adalah untuk mengetahui kekuatan/kesempurnaan data dan fakta sebagai dokumen auditee dengan stakeholder-nya (pihak lainnya), agar bila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, auditee telah mempunyai alat bukti yang kuat, lengkap, dan sempurna untuk menjalankan suatu tindakan hukum bila dianggap perlu.
Selanjutnya, tujuan dilakukannya legal audit, antara lain:
Proses Pelaksanaan Legal Audit
Dalam suatu proses pelaksanaan legal audit, idealnya meliputi beberapa kegiatan, sebagai berikut:[3]
Menjawab pertanyaan Anda mengenai legal letter audit, jika yang Anda maksud dengan legal letter audit adalah surat penugasan, maka legal letter auditor adalah dasar bagi seorang legal auditor untuk mengerjakan tugasnya pada tujuan atau penugasan resmi dari auditee. Tanpa surat penugasan ini, seorang legal auditor tidak diperkenankan melakukan audit, karena hal ini menyangkut kerahasiaan suatu institusi atau badan hukum.[4]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Referensi:
[1] Hamzah Halim. Legal Audit & Legal Opinion. Jakarta: Kencana, 2015, hal. 13-14
[2] Yovita Arie Mangesti, et. al. Mengenal Audit Hukum (Legal Audit). Karanganyar: Cipta Mandiri Solusindo, 2021, hal. 8
[3] Hamzah Halim. Legal Audit & Legal Opinion. Jakarta: Kencana, 2015, hal. 53
[4] Yovita Arie Mangesti et. al. Mengenal Audit Hukum (Legal Audit). Karanganyar: Cipta Mandiri Solusindo, 2021, hal. 28