Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Surat Keterangan Hak Waris

Surat Keterangan Hak Waris
Surat Keterangan Hak Waris

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya mengenai kedudukan surat keterangan hak waris, apakah notaris berwenang membuat surat keterangan hak waris? Jika ya, diperuntukkan untuk siapa surat tersebut? Apakah pribumi boleh membuat surat keterangan hak waris di notaris? Dan bagaimana kedudukannya?

Daftar Isi

    ULASAN LENGKAP

    1. Ya, Notaris berwenang membuat keterangan hak waris untuk Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa.

    2. Keterangan waris dibuat di hadapan Notaris berlaku bagi mereka yang tunduk pada KUHPerdata saja (dalam hal ini Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa), sedangkan pembuatan keterangan waris untuk selain Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa bukan menjadi kewenangan Notaris. Untuk Warga Negara Indonesia (pribumi), keterangan waris dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000
    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000