Kekayaan IntelektualKekayaan Intelektual
Cara Mengajukan Hak Paten dan Syaratnya
Bacaan 8 Menit

PERTANYAAN
Apa syarat-syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan dan bagaimana cara mengajukan hak paten?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 8 Menit

Apa syarat-syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan dan bagaimana cara mengajukan hak paten?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Mengajukan Permohonan Paten yang dibuat oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 24 Januari 2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada UU Paten yang mendefinisikan pengertian paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[1]
Perlindungan paten meliputi paten dan paten sederhana.[2] Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri.[3]
Berdasarkan penjelasan di atas, paten melindungi invensi karya intelektual di bidang teknologi, namun tidak semua invensi di bidang teknologi dapat dipatenkan. Lalu, apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan itu?
Perihal syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan mengacu pada Pasal 107 angka 1 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 2 huruf a UU Paten, yaitu:
Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.[4] Yang dimaksud dengan “tidak sama” adalah bukan sekadar beda, tetapi harus dilihat sama atau tidak sama dari fungsi ciri teknis (features) invensi tersebut dibanding fungsi ciri teknis invensi sebelumnya. Padanan istilah teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah state of the art atau prior art, yang mencakup literatur paten dan bukan literatur paten.[5]
Invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.[6] Yang dimaksud dengan "hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (non-obvious)", misal permohonan paten sikat gigi dengan kepala sikatnya bisa dilepas sehingga dapat dipasang dengan kepala pisau cukur sehingga dapat difungsikan untuk mencukur. Invensi ini tidak dapat diduga oleh orang yang ahli dibidangnya.[7]
Invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan. Invensi berupa produk yang dapat diterapkan dalam industri harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika invensi berupa proses maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktek.[8]
Persoalan akan muncul bila si inventor tidak mengajukan permohonan atas hasil invensinya. Bila di kemudian hari ada orang lain yang meniru, maka ia tidak bisa menuntut ke pengadilan. Lebih runyam lagi, selama hasil karyanya dipakai orang lain, penemu asli tidak boleh mengklaim atas paten terhadap karya tersebut.
Perlu dipahami bahwa permohonan adalah permohonan paten atau paten sederhana yang diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[9] Berikut adalah cara mengajukan hak paten:
Setelah permohonan diajukan, setiap permohonan pendaftaran paten wajib dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan.[14] Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberitahukan kepada pemohon untuk dilengkapi.[15]
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan dokumen telah lengkap, pemohon memperoleh kode billing melalui Sistem Informasi Kekayaan Intelektual dan melakukan pembayaran dalam waktu 3 (tiga) hari kalender, jika melampaui batas waktu tersebut maka kode billing tersebut dinyatakan tidak berlaku. [16]
Pemohon melakukan pembayaran melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi yang menggunakan sistem SIMPONI.[17]
Pembayaran pada bank persepsi atau pos persepsi tersebut dilakukan melalui:[18]
Setelahnya, pemohon yang sudah membayar permohonan diberikan tanda terima permohonan.[19] Kemudian, akan diproses lebih lanjut hingga dengan dikeluarkannya Sertifikat Paten sebagai bukti hak atas paten.[20]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”)
[2] Pasal 2 UU Paten
[3] Pasal 107 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Paten
[4] Pasal 5 ayat (1) UU Paten
[5] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Paten
[6] Pasal 7 ayat (1) UU Paten
[7] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Paten
[8] Pasal 8 UU Paten dan penjelasannya
[9] Pasal 1 angka 4 dan 17 UU Paten
[10] Pasal 24 ayat (1), (2), dan (4) UU Paten
[11] Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual Secara Elektronik (“Permenkumham 42/2016”)
[12] Pasal 25 ayat (1) UU Paten
[13] Pasal 25 ayat (2) UU Paten
[14] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Permenkumham 42/2016
[15] Pasal 5 ayat (4) Permenkumham 42/2016
[16] Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permenkumham 42/2016
[17] Pasal 7 Permenkumham 42/2016
[18] Pasal 8 ayat (1) Permenkumham 42/2016
[19] Pasal 9 Permenkumham 42/2016
[20] Pasal 59 ayat (1) UU Paten