Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Dua Perusahaan Dalam Negeri Membuat Joint Venture

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat Dua Perusahaan Dalam Negeri Membuat Joint Venture

Syarat Dua Perusahaan Dalam Negeri Membuat Joint Venture
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Syarat Dua Perusahaan Dalam Negeri Membuat Joint Venture

PERTANYAAN

Apakah yang dimaksud dengan joint venture company? Apa syarat-syarat untuk menjadi joint venture company? Apakah dua perusahaan dalam negeri bisa membuat perusahaan joint venture? Bagaimana persyaratan untuk membuat cabang perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Logo Easybiz

    Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia. Mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.

    www.easybiz.id

     
    Intisari:
     
     

    Joint venture merupakan suatu kerangka perjanjian antara dua pihak (perusahaan) atau lebih yang memiliki tujuan yang sama. Perjanjian ini biasanya bermuara pada terbentuknya suatu perusahaan joint venture. Dalam perkembangannya, tidak dibedakan apakah joint venture itu dianggap sebagai penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri.

     

    Mengingat joint venture pada dasarnya merupakan upaya patungan modal, maka dimungkinkan bagi dua perusahaan dalam negeri untuk membentuk suatu joint venture company.

     

    Kemudian mengenai kantor cabang, kantor cabang perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya. Ada beberapa syarat untuk mendirikan kantor cabang.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
     

    Pengertian joint venture sebenarnya tidak secara tegas diatur dalam Undang-Undang, namun itu dijelaskan pada Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) yang menyatakan:

     

    Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.

    KLINIK TERKAIT

    Sejauh Mana Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?

    Sejauh Mana Wewenang Direksi Asing dalam PT PMA?
     

    Dalam buku Anderson’s Business Law And The Legal Environment yang ditulis oleh David P. Twomey disebutkan:

     

    Joint venture is relationship in which two or more persons comine their labor or property for single business undertaking and share profits and losses equally or as otherwise agreed.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari pengertian di atas, kita dapat melihat bahwa joint venture merupakan suatu kerangka perjanjian antara dua pihak (perusahaan) atau lebih yang memiliki tujuan yang sama. Perjanjian ini biasanya bermuara pada terbentuknya suatu perusahaan joint venture. Dengan skema joint venture ini, para pihak mendapatkan beberapa manfaat seperti:

    1.    Mengurangi kebutuhan modal dan sumber daya lainnya karena adanya unsur pembagian kebutuhan;

    2.    Transfer teknologi antar pihak;
    3.    Meminimalisasi resiko usaha;
    4.    Memungkinkan untuk mengembangkan usaha sampai ke skala global.
     

    Dalam perkembangannya, joint venture sering dikaitkan dengan kemampuan modal nasional yang sudah dapat melakukan usaha kerja sama dengan penanam modal asing melalui bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) secara langsung di Indonesia. Bahkan Sunaryati Hartono dalam bukunya Beberapa Masalah Transnasional Dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia mengemukakan batasan joint venture sebagai setiap usaha bersama antara modal Indonesia dan modal asing, baik ia merupakan usaha bersama antara swasta dan swasta, pemerintah dan swasta, ataupun pemerintah dan pemerintah. Juga tidak dibedakan apakah joint venture itu dianggap sebagai penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri.

     

    Huala Adolf dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional menyebutkan bahwa joint venture dipilih oleh pemilik modal asing biasanya karena kekhawatiran terhadap adanya pengambilalihan secara sewenang-wenang tanpa melalui suatu prosedur hukum oleh negara penerima modal (nasionalisasi).

     

    Isu nasionalisasi ini masih eksis di beberapa komunitas. Namun secara hukum saat ini, nasionalisasi sudah tidak dimungkinkan, kecuali dengan Undang-Undang[1],misalnya melalui mekanisme divestasi. Oleh karena itu, joint venture menjadi salah satu model aktivitas investasi (penanaman modal) yang dilakukan oleh PMA selaku investor melalui perusahaan patungan yang melakukan usahanya di wilayah Republik Indonesia.

     

    Disini terlihat bahwa joint venture merupakan salah satu sarana menarik modal asing yang dalam pelaksanaannya berdasarkan persetujuan para pihak. Persetujuan dimaksud harus memenuhi kaidah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu:

    1.    Para pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya;
    2.    Para pihak cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum;
    3.    Perbuatan hukum tersebut harus mengenai suatu hal tertentu; dan

    4.    Persetujuan tersebut harus mengenai suatu hal yang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

     

    Menyusun perjanjian joint venture (joint venture agreement) merupakan langkah awal dalam membentuk perusahaan joint venture. Joint venture agreement sendiri berisikan kesepakatan para pihak dalam hal, antara lain kepemilikan modal, saham, peningkatan kepemilikan saham penyertaan, keuangan, kepengurusan, teknologi dan tenaga ahli, penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi, dan berakhirnya perjanjian.

     

    Perusahaan joint venture yang modalnya diperoleh dari campuran modal dalam negeri dan modal asing dikategorikan sebagai PMA. Di Indonesia sendiri, mengenai pendirian PT PMA diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU 25/2007 yang berbunyi:

     

    Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.

     

    Syarat-syarat menjadi joint venture company sendiri antara lain:

    1.    Wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) jika ada unsur modal asing.[2]

    2.    Untuk joint venture yang PMA, modal dalam negeri minimal 51% dari total modal perusahan patungan (joint venture company) tersebut. Namun prosentase kepemilikan ini bisa lebih besar atau lebih kecil, tergantung pada bidang usaha yang akan dimasuki oleh perusahaan joint venture tersebut mengingat Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Daftar Negatif Investasi (Negative Investment List) yang di dalamnya disebutkan prosentase maksimal modal asing yang boleh masuk pada bidang usaha tertentu.

    Untuk detail bidang usaha, Saudara dapat melihat pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

    3.    Ada sejumlah bidang usaha yang tertutup untuk perusahaan joint venture[3], sehingga calon investor harus melihat Daftar Negatif Investasi yang terbaru.

    4.    Perusahaan joint venture PMA wajib mengajukan izin prinsip dan izin usaha tetap (IUT) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    5.    Perusahaan joint venture PMA secara berkala menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke BKPM.

     

    Selanjutnya, mengenai perusahaan dalam negeri sendiri, kami menafsirkan yang Saudara maksud adalah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Oleh karena itu, kami berpegangan pada Pasal 5 ayat (1) UU 25/2007 yang menyatakan bahwa:

     

    PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

     

    Dengan melihat pada aturan di atas, kami mengasumsikan bahwa perusahaan dalam negeri yang Saudara maksudkan adalah PMDN yang termanifestasi dalam bentuk suatu badan usaha, baik badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum, yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan permodalan badan usahanya berasal dari modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan Warga Negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.[4]

     

    Dengan demikian, PMDN merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Indonesia yang melakukan penanaman modal di wilayah Republik Indonesia dan saham beserta hak-hak yang melekat pada saham tersebut (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) dimiliki oleh perseorangan warga negara Indonesia, BUMN, BUMD, pemerintah daerah atau pemerintah Republik Indonesia. Mengingat joint venture pada dasarnya merupakan upaya patungan modal, maka dimungkinkan bagi dua perusahaan dalam negeri untuk membentuk suatu joint venture company.

     
    Kantor Cabang Perusahaan

    Selanjutnya mengenai cabang perusahaan, dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 37/2007”) disebutkan:

     

    Kantor cabang perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.

     

    Untuk membuat kantor cabang, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

    1.    Ada kantor pusatnya yang dibuktikan dengan adanya:

    a.    akta notaris dan SK Kemenhukham yang menjelaskan pendirian perusahaan yang akan menjadi kantor pusat.

    b.    fotocopy seluruh pengurus perusahaan kantor pusat yang namanya tercantum dalam akta pendirian perusahaan kantor pusat.

    c.    SIUP dan TDP dari perusahaan kantor pusat.

    2.    Bentuk badan usaha kantor cabang sama dengan kantor pusatnya.

    3.    Pembuatan akta pendirian kantor cabang dan penerbitan SK Kemenhukham yang dalam prosesnya membutuhkan adanya dokumen:

    a.    surat kuasa dari salah satu pengurus kantor pusat dalam hal pendirian kantor cabang.

    b.    salinan surat pengangkatan/penunjukan personal yang menjadi kepala cabang nantinya beserta fotocopi identitas/KTP dan foto kepala cabang.

    c.    susunan bakal pengurus kantor cabang.

    4.    Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) kantor cabang yang dalam prosesnya membutuhkan adanya dokumen:

    a.    denah lokasi/kantor dari kantor cabang.

    b.    bukti pelunasan PBB tempat kantor cabang.

    5.    Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kantor cabang.

    6.    Pembuatan izin lain yang terkait, misalnya persetujuan prinsip untuk perusahaan asing.

    7.    Pemenuhan syarat minimum modal untuk kantor cabang tertentu, misalnya kantor cabang pialang berjangka.

     
    Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

    3.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    4.    Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;

    5.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;

    6.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011;

    7.    Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 28/Bappebti/KP/IX/2001 tentang Persyaratan Permodalan Bagi Pialang Berjangka untuk Pembukaan Kantor Cabang.

     
     

     


    [1] Pasal 7 UU 25/2007          

    [2] Pasal 5 ayat (2) UU 25/2007

    [3] Pasal 12 ayat (1) UU 25/2007

    [4] Pasal 1 angka 9 UU 25/2007

    Tags

    perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!