Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

cybersquater

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

cybersquater

cybersquater
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
cybersquater

PERTANYAAN

Cybersquater itu seperti apa dan bagaimana? Apakah sudah ada hukum yang mengaturnya? Apakah termasuk craker atau seperti apa? Apakah sudah ada kasus yang diadili tentang cybersquater ini? Bagaimana masalah cybersquater ini di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Cybersquatter asal katanya dari cyberquatting. Cybersquatting adalah suatu tindakan pendaftaran nama domain yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak (tidak memiliki legitimate interest). Sedang cybersquatter adalah orang yang melakukan tindakan pendaftaran tersebut. Biasanya mereka yang melakukan pendaftaran memiliki niat untuk menjual nama domain yang sudah dimiliki tersebut dengan harga jauh lebih tinggi daripada harga seharusnya. Di luar negeri,  praktek cybersquatting ini bisa dibilang cukup lumrah, karena tidak sedikit pengusaha yang melihat celah untuk mengambil manfaat ekonomis dari nama yang telah dikenal sebelumnya. Bahkan, praktek ini kemudian berkembang menjadi satu komoditi yang kemudian dikenal dengan "brooker" nama domain.

     

    Secara hukum, di dunia termasuk Indonesia tidak ada satu peraturan yang dengan tegas mengatur tindakan cybersquatting ini. Namun secara eksplisit persoalan cybersquatting ini diatur dalam di UDRP (Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy) yang dikeluarkan oleh ICANN.

     

    Cybersquatte ini sangat berbeda dengan cracker. Cracker berasal dari kata cracking, sedang cracker sendiri orang yang melakukan tindakan cracking. Cracking adalah suatu tindakan yang berdampak pada penghancuran sistim sehingga tidak bisa berfungsi dengan menggunakan berbagai cara. Bisa dengan mengirim virus atau program tertentu. Selain itu juga si penyerang  dengan melakukan penetrasi sistem secara langsung dengan menggunakan "senjata" yang ada.

     

    Di Amerika kasus seperti Mac Donald, Julia Robert, Toys "R" us dan masih banyak lagi sudah sempat disidangkan. Namun perbandingan kasus yang melalui jalur pengadilan relatif sedikit. Sebagian besar melalui mekanisme yang diatur di dalam UDRP tadi. Biasanya berupa penggantian ganti rugi, dan penyerahan nama domain kepada pihak yang lebih berhak.

     

    Di Indonesia kebetulan, baru satu kasus yang sempat disidangkan di pengadilan. Sisanya diselesaikan melalui mekanisme di dalam UDRP. Untuk lebih jelasnya, saudara bisa melakukan penelusuran (searching) berita di hukumonline, ketik "domainname". Anda akan menemukan kasus cybersquatting ini dengan jelas sesuai dengan apa yang  Anda harapkan.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!