Apa sebuah bank boleh menyewakan aset (gedung, ruangan kantor, mess, rumah dinas, ruang pertemuan, tanah, mobil) miliknya kepada pihak luar? Kalau dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan usaha sewa menyewa bukan termasuk dalam jenis usaha Bank Umum, namun dalam prakteknya beberapa bank masih menyewakan aset tersebut kepada pihak ketiga. Mohon penjelasannya, Salam Anto.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Menurut pasal 5 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU No. 7/1992”), Bank dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Untuk Bank Umum, kegiatan usahanya dibatasi dalam pasal 6 dan pasal 7 UU No. 7/1992 dan perubahannya dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 (“UU No. 10/1998”). Usaha sewa menyewa, memang tidak termasuk dalam salah satu bentuk usaha yang diperbolehkan dalam Undang-Undang tersebut. Pasal 10 huruf c UU No. 7/1992 selanjutnya melarang Bank Umum untuk melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang sudah ditentukan dalam pasal-pasal di atas.
Sedangkan untuk BPR, kegiatan usahanya dibatasi dalam pasal 13 UU No. 7/1992dan pasal 9 UU No. 10/1998. Usaha sewa menyewa, juga tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang diperbolehkan untuk Bank. Pasal 14 huruf e UU No. 7/1992 selanjutnya melarang BPR melakukan kegiatan usaha di luar yang sudah ditentukan dalam pasal-pasal tersebut.
Jadi, bank tidak boleh melakukan usaha persewaan, termasuk menyewakan asetnya sendiri
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Memang ada sejumlah gedung perkantoran yang memakai nama bank-bank. Tetapi, itu bukan berarti gedung tersebut milik bank yang namanya digunakan, dan bukan bank tersebut yang menyewakan pada tenant-nya. Contohnya, pada gedung Graha Mandiri yang terletak di Jl. Imam Bonjol No.61, Jakarta Pusat, yang memakai nama Bank Mandiri. Akan tetapi, gedung ini bukan milik Bank Mandiri, melainkan milik PT Bumi Daya Plaza. Hal ini dapat Anda lihat di sini.
Contoh lainnya adalah Gedung BRI Tower. Berdasarkan salah satu artikel hukumonline.com (Atas Dasar Wanprestasi, BRI Minta Gedung BRI II Dikembalikan), PT Mulia Persada Pasific dan Dana Pensiun BRI melakukan perjanjian Build, Operate and Transfer (BOT) untuk pengelolaan Gedung BRI Tower. Jadi, yang mengelola dan menyewakan gedung tersebut adalah PT Mulia Persada Pacific, bukan BRI sebagai banknya.
Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
2.Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan