Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PHK Sepihak pada Perwakilan Negara Asing di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

PHK Sepihak pada Perwakilan Negara Asing di Indonesia

PHK Sepihak pada Perwakilan Negara Asing di Indonesia
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
PHK Sepihak pada Perwakilan Negara Asing di Indonesia

PERTANYAAN

Saya membaca posting "Peraturan Pemutusan Kerja" pada http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl568. Kebetulan saat ini, saya mengalami kasus yang sama seperti yang bung Treesje Mariman pernah alami. Saya telah bekerja pada Kedutaan Afghanistan di Jakarta dengan posisi staf local IT/Komputer Specialist selama 2 tahun 8 bulan. Sampai akhirnya, charge d' affaires kedutaan tersebut mem-PHK saya secara sepihak, dengan kondisi sebagai berikut: Alasan PHK: - alasan yang sangat tidak masuk akal, - masalah sepele yang tidak seharusnya di PHK, - alasan PHK tidak ada dalam kontrak, - di-PHK secara lisan tanpa ada kesepakatan keduabelah pihak. - dilakukan oleh bukan duta besar, tapi Charge D' Affaires (akting dubes), - tidak ada kompensasi selain gaji selama 13 hari kerja, tanpa pesangon, uang lepas, penghargaan masa kerja, dan lain-lain. Syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian kerja yang kami sepakati tersebut sebagai berikut: 1. Accomplish of work without making excuses 2. To Observe discipline and fetters to registration. 3. To keep all of equipment of embassy 4. Time of work according to Indonesian rules 5. the salary monthly:----- 6. This contract is valid only for one year 7. Before leaving embassy, I must inform embassy one month later 8. following the "guideline employment" from Depnakertrans R.I No. B.385/DPHI/VI/2003 date 24 June 2003 and Depart. of Foreign Affairs RI note no. 41/2003/67 date 11 May 2003. Kondisi kontrak kerja tersebut.,: - dibuat dalam satu bahasa, yaitu Bahasa Inggris - dibuat hanya dalam satu rangkap, asli hanya dipegang oleh pihak kedutaan dan saya tidak diberikan (tapi saya berhasil meminta kopi kontrak tersebut dan telah dilegalisir oleh bagian konsuler kedutaan). Pertanyaan saya: 1. Bagaimana status hukum kontrak saya tersebut? 2. Jika membaca persyaratan pada poin 8 di atas, (following the "guideline employment" from Depnakertrans R.I No. B.385/DPHI/VI/2003 date 24 June 2003 and Depart. of Foreign Affairs RI note no. 41/2003/67 date 11 May 2003), jika suatu saat nanti terjadi Perselisihan, apakah guideline tersebut di atas bisa dijadikan dasar bahwa perjanjian kerja tersebut tunduk pada peraturan/perundang-undangan yang berlaku di Indonesia? 3. Menurut hukumonline, jalan bagaimana yang seharusnya saya tempuh? Terima kasih atas konsultasinya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.   Berdasarkan prinsip kedaulatan negara, kantor perwakilan atau Kedutaan/Konsulat suatu negara di negara lain, adalah merupakan yurisdiksi negara yang bersangkutan. Dengan perkataan lain, kantor perwakilan tersebut (“Kedutaan”) adalah merupakan bagian “wilayah” Negara yang diwakilinya dalam wilayah negara setempat (“host country”). Dengan demikian, hukum yang berlaku di Kedutaan adalah hukum negara yang bersangkutan. Sama halnya jika seseorang warga negara Indonesia (WNI) bekerja di suatu kapal berbendera asing yang –walau– berada dalam teritori (laut) NKRI, maka berlaku hukum negara sesuai bendera kapal. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa orang yang bekerja di Kedutaan atau di suatu kapal asing, berarti bekerja di “luar negeri” dan baginya berlaku hukum negara yang bersangkutan.

     

    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bilamana dalam “yurisdiksi” negara yang bersangkutan (cq. Kedutaan atau kapal asing) dilakukan suatu perbuatan hukum (fakta hukum) walau berada dalam wilayah NKRI, maka tentunya tidak berlaku hukum Indonesia. Artinya, bagi Kedutaan atau Kapal asing ada kekebalan hukum (immun) dari negara setempat (host country), dan yang berlaku adalah hukum negara yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya (vide Article 31 point 1 Vienna Convention 1961).

    KLINIK TERKAIT

    PHK (2)

    PHK (2)
     

    Dalam kaitan dengan case Saudara, perjanjian kerja Saudara dengan Kedutaan sebagai local staff, pada prinsipnya tentunya tunduk pada hukum negara (dari Kedutaan) yang bersangkutan. Namun demikian, karena secara langsung atau tidak langsung, perbuatan hukum dimaksud  bersinggungan dengan wilayah host country, maka perbuatan hukum yang dilakukan secara umum –substansinya– tetap memperhatikan kaidah-kaidah dan kebiasaan negara setempat (host country). Seperti misalnya; ketentuan mengenai hari kerja dan waktu kerja serta waktu istirahat (WKWI), baik istirahat antar waktu kerja, maupun istirahat mingguan serta istirahat pada hari-hari libur nasional yang berlaku di host country. Contohnya; sebagaimana pernyataan Saudara bahwa dalam perjanjian kerja Saudara dengan Kedutaan, terdapat klausul “time of work according to Indonesian rules” yang menyatakan penundukan diri pada ketentuan waktu kerja (WKWI) sesuai dengan hukum Indonesia (secara parsial). Itu artinya perjanjian kerja Saudara dibuat berdasarkan hukum Kedutaan dengan tetap mengindahkan kaidah-kaidah hukum Indonesia (host country).

     

    Dengan demikian, hemat kami, status hukum “kontrak” (perjanjian kerja) Saudara dengan Kedutaan, berlaku dan tunduk pada hukum negara di-(Kedutaan negara)-mana Saudara menanda-tangani perjanjian kerja dimaksud (lex loci contractus).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    2.   Jika berpegang pada prinsip-prinsip sebagaimana dijelaskan pada jawaban butir 1 tersebut di atas, maka apabila terjadi perselisihan di antara para pihak (dalam perjanjian kerja), tentunya harus diselesaikan – sepenuhnya -- menurut hukum dari negara yang bersangkutan tanpa menyentuh prosedur dan ketentuan hukum host country. Dengan demikian, tanpa mengurangi arti keberadaan surat (istilah Saudara, guideline employment) dari Depnakertrans dan Departemen Luar Negeri (yakni, surat Depnakertrans R.I No. B.385/DPHI/VI/2003 tanggal 24 Juni 2003 dan surat Departemen Luar Negeri RI No. 41/2003/67 tertanggal 11 Mei 2003)* dari aspek hirarki peraturan perundang-undangan Indonesia (sesuai Pasal 7 ayat [4] UU No. 10/2004), hemat kami surat-surat dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena kalaupun dipaksakan untuk “menggiring” Kedutaan menyelesaikan perselisihan dengan tenaga kerjanya di lembaga-lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (termasuk Pengadilan Hubungan Industrial), maka tentu sangat sulit dilakukan upaya paksa sebagaimana lembaga/institusi pemberi kerja lainnya yang domisili dan kedudukan hukumnya memang berada dalam “wilayah” yurisdiksi NKRI. Prinsip-prinsip ini tentunya berlaku secara timbal balik bagi Kedutaan kita di negara yang bersangkutan (asas resiprositas), kecuali bilamana diperjanjikan atau diatur lain berdasarkan asas-asas kebebasan berkontrak (beginzel der contract vrijheid) dengan mencantumkan –misalnya– klausul choice of law (pilihan hukum), choice of forum (pilihan forum) atau choice of jurisdiction (pilihan yurisdiksi), dan hukum yang berlakunya adalah hukum Indonesia.

     

    3.   Solusi yang sebaiknya ditempuh dalam menyelesaikan perselisihan PHK Saudara adalah menyelesaikan sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja antara Saudara. Cobalah mencermati kembali klausul penyelesaian perselisihan (dispute settlement clause) dalam perjanjian kerja tersebut. Apakah ada ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan secara bipartit (an amicable dispute settlement clause)? Kalau ada, upayakan untuk melakukan negosiasi melalui perundingan secara bipartit (sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 151 ayat [2] UU Nomor 13 Tahun 2003). Demikian juga, kalau ada pilihan hukum (choice of law) hukum mana yang dipilih, atau lembaga (forum) apa yang berwenang.

     

    Harapan kami, perundingan tersebut kemungkinan dapat menggugah kesadaran hukum pihak Kedutaan untuk memahami hukum negara kita (NKRI/host country). Kalaupun tidak berhasil, upaya yang terakhir adalah melalui jalan diplomasi dengan perantaraan Kemeterian Luar Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler up. Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dan/atau Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional cq. Direktorat Hukum.  Namun demikian, menurut hemat kami, upaya yang terakhir ini mungkin relatif sulit untuk dilakukan karena kuatnya kekebalan hukum Kedutaan di host country berkenaan dengan ketentuan Pasal 31 Konvensi Wina 1961 dimaksud.

     

    Demikian jawaban kami, semoga dapat dimengerti.

     
    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina, 1961 (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961)

    2.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    3.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

     
    Catatan:

    *Penjawab maupun Klinik Hukum tidak memiliki surat-surat yang disebutkan oleh penanya dalam pertanyaan di atas.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!