Mohon penjelasan apakah pemimpin cabang suatu bank (Perseroan Terbatas) harus mendapat Surat Kuasa dari direksi bank tersebut untuk menandatangani perjanjian kredit atau otomatis menjadi berwenang tanpa perlu surat kuasa khusus dari Direksi?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Wewenang Kantor Cabang Bank Tanda Tangani Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Robaga Gautama Simanjuntak dan pertama kali dipublikasikan pada 25 Maret 2011.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Kantor cabang berdasarkan Pasal 1 angka 7 POJK 12/2021adalah kantor bank berbadan hukum indonesia (“bank BHI”) yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank BHI atau kepada kantor bank BHI lain berdasarkan struktur pengorganisasian pada bank BHI, dengan alamat tempat usaha yang jelas tempat kantor cabang melakukan usaha.
Sebagai informasi, kantor cabang adalah salah satu jaringan kantor yang dapat didirikan oleh bank BHI di samping kantor wilayah, kantor cabang pembantu, kantor fungsional dan kantor di luar negeri.[1]
Lebih lanjut, kantor cabang dimungkinkan untuk menjalankan kegiatan layanan dan operasional kepada nasabah dengan menggunakan saluran elektronik dan/atau penyediaan terminal perbankan elektronik baik secara menyeluruh atau sebagian.[2]
Adapun antara kantor cabang dengan kantor pusat dapat dikatakan terbangun hubungan yang vertikal, artinya sebuah kantor cabang harus mematuhi segala kebijakan yang dikeluarkan oleh kantor pusat.
Karena suatu kantor cabang merupakan “perpanjangan tangan” dari kantor pusat, maka kantor cabang tidak bisa melakukan sendiri segala tindakan hukum, tanpa ada persetujuan terlebih dahulu dari kantor pusat. Hal ini karena yang dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan, sesungguhnya hanyalah direksi perseroan terbatas (“PT”).
Pasal 98 ayat (1) UU PTsecara tegas mengatur bahwa untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan merupakan tanggung jawab direksi. Kami berpendapat bahwa hal ini juga termasuk tindakan hukum untuk menandatangani perjanjian kredit.
Namun demikian, agar keleluasaan menjalankan tujuan PT (bank) bisa terlaksana dengan baik oleh sebuah kantor cabang, Pasal 103 UU PT mengizinkan direksi untuk memberi kuasa tertulis kepada 1 orang atau lebih karyawan perseroan, dalam hal ini pimpinan cabang atau pejabat lain yang ditunjuk pada cabang, untuk melakukan tindakan hukum hukum (menandatangani perjanjian kredit) sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
Dengan demikian, untuk menandatangani sebuah perjanjian kredit, maka seorang pimpinan cabang harus memiliki instrumen surat kuasa dari direksi atau kantor pusat bank. Dengan adanya surat kuasa tersebut maka pimpinan cabang bisa mewakili perseroan dalam menandatangani perjanjian kredit dan/atau surat kuasa lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjanjian kredit tersebut.
Meskipun tidak secara tegas menyebutkan terkait pemberian surat kuasa dari direksi, namun penting adanya peran direksi dalam memberikan persetujuan tertulis untuk pemberian persetujuan kredit. Hal ini ditegaskan dalam Bab IV Huruf CLampiran POJK 42/2017 (hal. 23 – 24) yang menyebutkan bahwa persetujuan kredit memerlukan adanya keputusan direksi yang dituangkan secara tertulis khususnya terkait pengaturan dan penetapan batas wewenang dalam menyetujui pemberian kredit.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.