Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Direksi Perusahaan, Pengusaha atau Pekerja? (Revisi)

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Status Direksi Perusahaan, Pengusaha atau Pekerja? (Revisi)

Status Direksi Perusahaan, Pengusaha atau Pekerja? (Revisi)
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Direksi Perusahaan, Pengusaha atau Pekerja? (Revisi)

PERTANYAAN

Pengasuh Hukumonline yang terhormat, Kami ada pertanyaan singkat mengenai status seorang direktur dalam sebuah perusahaan, apakah sebagai pengusaha atau sebagai pekerja? Mohon pencerahannya, terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, perlu kami luruskan terlebih dahulu bahwa di dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak dikenal istilah Direktur tetapi yang dikenal adalah istilah Direksi.

     

    Dari ketentuan UUPT dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), Direksi tidak dapat dikategorikan sebagai pekerja, melainkan termasuk sebagai pengusaha.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Kenaikan Upah Secara Berkala

    Aturan Kenaikan Upah Secara Berkala
     

    Kesimpulan tersebut dapat kita ambil dari ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 5 UUK, yang membedakan pengertian pekerja dan pengusaha sebagai berikut:

    Pasal 1 angka 3 UUK
     

    “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Pasal 1 angka 5 UUK
     
    Pengusaha adalah:

    a.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu

    perusahaan milik sendiri;

    b.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

    c.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia

    mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

     

    Untuk lebih memperjelas bahwa Direksi adalah pengusaha dan bukan pekerja, kami akan jelaskan dalam beberapa aspek sebagai berikut:

     

    1.    Hubungan Kerja

     

    Menurut Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 92 ayat (1) dan (2) UUPT, Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) untuk bertugas melakukan pengurusan PT untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

     

    Jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 5 UUK dan ketentuan UUPT yang telah disebutkan, jelas bahwa status Direksi merupakan pengusaha karena ia menjalankan perusahaan baik miliknya sendiri maupun bukan miliknya sendiri.

     

    Berbeda halnya dengan hubungan tenaga kerja/pekerja yang didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dan pekerja (Pasal 50 UUK).

     

    Mengutip artikel Karyawan Diangkat Jadi Direksi, Umar Kasim di dalam artikel tersebut berpendapat:

     

    Jika seorang karyawan bekerja dalam hubungan kerja (berdasarkan perjanjian kerja), maka tentunya tunduk pada UU Ketenagakerjaan, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (labour law). Sedangkan, seorang anggota Direksi yang bekerja dalam hubungan hukum korporasi (berdasarkan anggaran dasar, article of incorporation) tunduk pada UU Perseroan Terbatas…

     

    Masih menurut Umar Kasim, terdapat beberapa perbedaan antara pekerja/karyawan dengan Direksi, salah satunya yaitu:

     

    hubungan hukum antara seorang karyawan dengan manajemen perusahaan (yang disebut dengan hubungan kerja) adalah hubungan atasan-bawahan (dientsverhouding) atau hubungan yang bersifat sub-ordinasi (“atasan” kepada “bawahan”). Sedangkan, hubungan hukum antara anggota Direksi dengan owners atau RUPS adalah hubungan kepercayaan (fiduciary duties) dan pemberian amanat (legal mandatory), atau hubungan yang bersifat koordinasi (partnership), tidak ada atasan-bawahan.

     

    2.    Hak-Hak yang Dimiliki

     

    Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UUPT, hak yang dimiliki oleh Direksi PT adalah hak atas gaji dan tunjangan yang besarnya ditetapkan oleh keputusan RUPS (penjelasan lebih jauh silakan simak artikel Aturan Besaran Gaji dan THR Direksi). Selain itu, Direksi juga berhak untuk mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 98 ayat [1] UUPT).

     

    Sementara, hak yang dimiliki oleh pekerja antara lain:

    a.    Hak atas upah (Pasal 1 angka 30 UUK)

    b.    Hak atas upah lembur (Pasal 78 UUK)

    c.    Hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja (Pasal 86 ayat [1] UUK)

    d.    Hak atas cuti (Pasal 79 s.d. Pasal 83 UUK)

    e.    Hak atas jaminan sosial tenaga kerja (Pasal 99 UUK)

    f.     Hak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan (Pasal 2 Permenaker No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan)

     

    Hak-hak yang dimiliki oleh pekerja di atas, merupakan kewajiban bagi Direksi untuk memenuhinya.

     

    Walaupun Direksi dan pekerja keduanya mendapatkan imbalan berupa gaji untuk Direksi dan upah untuk pekerja, tetapi pemberian imbalan tersebut berbeda alasannya. Pekerja mendapat upah karena menjalankan perintah kerja yang biasanya diatur dalam perjanjian kerja. Sedangkan Direksi mendapat gaji karena menjalankan pengurusan PT berdasarkan keputusan RUPS.

     

    3.    Kewajiban yang dimiliki

     

    Kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh Direksi PT antara lain:

    a.    wajib menjalankan pengurusan untuk kepentingan PT (Pasal 92 ayat [1] dan [2] UUPT)
    b.    wajib membuat daftar pemegang saham (Pasal 50 ayat [1] UUPT)
    c.    wajib membuat risalah RUPS dan risalah rapat Direksi (Pasal 90 jo. Pasal 100 ayat [1] UUPT)

    d.    wajib membuat laporan tahunan PT (Pasal 66 UUPT)

    e.    wajib memelihara dan menyimpan dokumen-dokumen PT (Pasal 100 ayat [2] UUPT)

    f.     wajib melaporkan saham yang dimiliki oleh anggota Direksi beserta keluarganya (Pasal 50 ayat [2] UUPT)

     

    Sedangkan, kewajiban yang dimiliki oleh pekerja adalah melaksanakan perintah kerja sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja.

     

    Sebagai tambahan informasi, Saudara juga dapat membaca artikel-artikel berikut ini:

    ·         Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi Berdasarkan Scope of Business

    ·         Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris PT

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     

    Catatan editor: Artikel jawaban ini dipublikasikan kembali pada 16 Januari 2013 untuk memperbaiki/merevisi sekaligus menggantikan artikel jawaban sebelumnya yang dipublikasikan pada 31 Desember 2011.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan

     

    Tags

    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!