Pengasuh Hukumonline yang terhormat, Kami ada pertanyaan singkat mengenai status seorang direktur dalam sebuah perusahaan, apakah sebagai pengusaha atau sebagai pekerja? Mohon pencerahannya, terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, perlu kami luruskan terlebih dahulu bahwa di dalam ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) tidak dikenal istilah Direktur tetapi yang dikenal adalah istilah Direksi.
Kesimpulan tersebut dapat kita ambil dari ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 5 UUK, yang membedakan pengertian pekerja dan pengusaha sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3 UUK
“Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 1 angka 5 UUK
Pengusaha adalah:
a.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu
perusahaan milik sendiri;
b.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Untuk lebih memperjelas bahwa Direksi adalah pengusaha dan bukan pekerja, kami akan jelaskan dalam beberapa aspek sebagai berikut:
1.Hubungan Kerja
Menurut Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 92 ayat (1) dan (2) UUPT, Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) untuk bertugas melakukan pengurusan PT untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 5 UUK dan ketentuan UUPT yang telah disebutkan, jelas bahwa status Direksi merupakan pengusaha karena ia menjalankan perusahaan baik miliknya sendiri maupun bukan miliknya sendiri.
Berbeda halnya dengan hubungan tenaga kerja/pekerja yang didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dan pekerja (Pasal 50 UUK).
Jika seorang karyawan bekerja dalam hubungan kerja (berdasarkan perjanjian kerja), maka tentunya tunduk pada UU Ketenagakerjaan, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (labour law). Sedangkan, seorang anggota Direksi yang bekerja dalam hubungan hukum korporasi (berdasarkan anggaran dasar, article of incorporation) tunduk pada UU Perseroan Terbatas…
Masih menurut Umar Kasim, terdapat beberapa perbedaan antara pekerja/karyawan dengan Direksi, salah satunya yaitu:
hubungan hukum antara seorang karyawan dengan manajemen perusahaan (yang disebut dengan hubungan kerja) adalah hubungan atasan-bawahan (dientsverhouding) atau hubungan yang bersifat sub-ordinasi (“atasan” kepada “bawahan”). Sedangkan, hubungan hukum antara anggota Direksi dengan owners atau RUPS adalah hubungan kepercayaan (fiduciary duties) dan pemberian amanat (legal mandatory), atau hubungan yang bersifat koordinasi (partnership), tidak ada atasan-bawahan.
2.Hak-Hak yang Dimiliki
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UUPT, hak yang dimiliki oleh Direksi PT adalah hak atas gaji dan tunjangan yang besarnya ditetapkan oleh keputusan RUPS (penjelasan lebih jauh silakan simak artikel Aturan Besaran Gaji dan THR Direksi). Selain itu, Direksi juga berhak untuk mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 98 ayat [1] UUPT).
Sementara, hak yang dimiliki oleh pekerja antara lain:
a.Hak atas upah (Pasal 1 angka 30 UUK)
b.Hak atas upah lembur (Pasal 78 UUK)
c.Hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja (Pasal 86 ayat [1] UUK)
d.Hak atas cuti (Pasal 79 s.d. Pasal 83 UUK)
e.Hak atas jaminan sosial tenaga kerja (Pasal 99 UUK)
f.Hak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan (Pasal 2 Permenaker NoPER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan)
Hak-hak yang dimiliki oleh pekerja di atas, merupakan kewajiban bagi Direksi untuk memenuhinya.
Walaupun Direksi dan pekerja keduanya mendapatkan imbalan berupa gaji untuk Direksi dan upah untuk pekerja, tetapi pemberian imbalan tersebut berbeda alasannya. Pekerja mendapat upah karena menjalankan perintah kerja yang biasanya diatur dalam perjanjian kerja. Sedangkan Direksi mendapat gaji karena menjalankan pengurusan PT berdasarkan keputusan RUPS.
3.Kewajiban yang dimiliki
Kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh Direksi PT antara lain:
a.wajib menjalankan pengurusan untuk kepentingan PT (Pasal 92 ayat [1] dan [2] UUPT)
b.wajib membuat daftar pemegang saham (Pasal 50 ayat [1] UUPT)
c.wajib membuat risalah RUPS dan risalah rapat Direksi (Pasal 90 jo. Pasal 100 ayat [1] UUPT)
d.wajib membuat laporan tahunan PT (Pasal 66 UUPT)
Catatan editor: Artikel jawaban ini dipublikasikan kembali pada 16 Januari 2013 untuk memperbaiki/merevisi sekaligus menggantikan artikel jawaban sebelumnya yang dipublikasikan pada 31 Desember 2011.