Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Syarat Jadi Pahlawan Nasional

Syarat Jadi Pahlawan Nasional
Syarat Jadi Pahlawan Nasional

PERTANYAAN

Apa syarat jadi pahlawan nasional? Lalu, bagaimana tata cara pengajuan gelar pahlawan nasional?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat-syarat Jadi Pahlawan yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 April 2013.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Arti Pahlawan Nasional

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai syarat jadi pahlawan, kami akan jelaskan terlebih dahulu mengenai apa itu pahlawan nasional. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU 20/2009, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

    Selain itu, menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 20/2009, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera. Dalam ketentuan ini, tidak termasuk gelar kehormatan veteran republik Indonesia.

    Kemudian, pahlawan nasional sendiri merupakan gelar,[1] yaitu penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.[2] Lalu, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 35/2010, gelar diberikan dalam bentuk plakat dan piagam.

    Pemberian gelar pahlawan nasional dapat disertai dengan pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan.[3] Tanda jasa berupa medali yang terdiri atas:[4]

    1. Medali Kepeloporan;
    2. Medali Kejayaan; dan
    3. Medali Perdamaian;

    yang memiliki derajat sama.

    Sedangkan tanda kehormatan berupa:[5]

    1. Bintang;
    2. Satyalancana; dan
    3. Samkaryanugraha.

    Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perorangan, dan Samkaryanugraha diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.[6]

    Lantas, apa saja syarat jadi pahlawan nasional?

    Syarat Jadi Pahlawan Nasional

    Berpedoman pada Pasal 24 UU 20/2009, untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan harus memenuhi syarat umum dan khusus.

    Syarat jadi pahlawan nasional secara umum terdiri atas:[7]

    1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
    2. memiliki integritas moral dan keteladanan;
    3. berjasa terhadap bangsa dan negara;
    4. berkelakuan baik;
    5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
    6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

    Lalu, syarat jadi pahlawan nasional secara khusus untuk gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:[8]

    1. pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
    2. tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
    3. melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
    4. pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
    5. pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
    6. memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau
    7. melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

    Kemudian, syarat jadi pahlawan nasional secara khusus untuk Medali Kepeloporan terdiri atas:[9]

    1. berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
    2. berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
    3. berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.

    Selanjutnya, syarat jadi pahlawan nasional secara khusus untuk Bintang terdiri atas:[10]

    1. berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;
    2. pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
    3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

    Lebih lanjut, terdapat syarat khusus untuk:[11]

    1. Parasamya Purnakarya Nugraha, yaitu yaitu institusi pemerintah atau organisasi yang menunjukkan karya tertinggi pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
    2. Nugraha Sakanti, yaitu yaitu kesatuan di lingkungan kepolisian yang telah berjasa di bidang tugas kepolisian yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.
    3. Samkaryanugraha, yaitu kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer dan pembangunan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa.

    Selain syarat khusus yang disebutkan di atas, terdapat juga syarat khusus untuk Medali Kejayaan, Medali Perdamaian, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan lain-lain. Ketentuan selengkapnya dapat Anda temukan dalam Pasal 24 s.d. Pasal 29 UU 20/2009.

    Selain itu, persyaratan penerima tanda kehormatan seperti Satyalancana Kebudayaan, Satyalancana Kebaktian Sosial, Satyalancana Pendidikan, dan lain-lain juga dapat Anda simak dalam Pasal 10 s.d. Pasal 50 PP 35/2010.

    Baca juga: Cetuskan Konsep Negara Kepulauan, Prof Mochtar Kusumaatmadja Layak Jadi Pahlawan Nasional

    Lalu, bagaimana tata cara pengajuan gelar pahlawan nasional?

    Tata Cara Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional

    Usul pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditujukan kepada presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,[12] yaitu dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.[13]

    Usul tersebut diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat, yang dilengkapi riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.[14]

    Selain itu, usul permohonan juga paling sedikit harus memuat surat rekomendasi dari menteri, pimpinan lembaga negara, pimpinan lembaga pemerintah
    nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota di tempat calon penerima dan pengusul gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan.[15]

    Permohonan usul pemberian gelar diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada Menteri Sosial. Selanjutnya, Menteri Sosial mengajukan permohonan usul pemberian gelar kepada presiden melalui dewan.[16]

    Sedangkan, permohonan usul pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada Menteri Sosial, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.[17]

    Menteri Sosial, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait kemudian mengajukan permohonan usul pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan kepada presiden melalui dewan.[18]

    Kemudian, dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian gelar, gubernur, bupati/walikota, dan Menteri Sosial dibantu oleh Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (“TP2GP”). TP2GP bersifat independen dan beranggotakan paling banyak 13 orang yang terdiri dari unsur praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait. Adapun hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GP, disampaikan kepada gubernur, bupati/walikota, atau Menteri Sosial sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.[19]

    Baca juga: Begini Aturan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

    [2] Pasal 1 angka 1 UU 20/2009

    [3] Pasal 4 ayat (2) UU 20/2009

    [4] Pasal 5 UU 20/2009

    [5] Pasal 6 ayat (1) UU 20/2009

    [6] Pasal 6 ayat (2) dan (3) UU 20/2009

    [7] Pasal 25 UU 20/2009

    [8] Pasal 26 UU 20/2009

    [9] Pasal 27 ayat (1) UU 20/2009

    [10] Pasal 28 ayat (1) UU 20/2009

    [11] Pasal 29 UU 20/2009

    [12] Pasal 30 ayat (1) UU 20/2009

    [13] Pasal 1 angka 9 UU 20/2009

    [14] Pasal 30 ayat (2) dan (3) UU 20/2009

    [16] Pasal 52 PP 35/2010

    [17] Pasal 53 ayat (1) PP 35/2010

    [18] Pasal 53 ayat (2) PP 35/2010

    [19] Lihat Pasal 54 dan 55 PP 35/2010

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000