Kenegaraan
Syarat Jadi Pahlawan Nasional
Bacaan 9 Menit

PERTANYAAN
Apa syarat jadi pahlawan nasional? Lalu, bagaimana tata cara pengajuan gelar pahlawan nasional?


Bacaan 9 Menit

Apa syarat jadi pahlawan nasional? Lalu, bagaimana tata cara pengajuan gelar pahlawan nasional?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat-syarat Jadi Pahlawan yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 April 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai syarat jadi pahlawan, kami akan jelaskan terlebih dahulu mengenai apa itu pahlawan nasional. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU 20/2009, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Selain itu, menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 20/2009, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan oleh negara yang mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera. Dalam ketentuan ini, tidak termasuk gelar kehormatan veteran republik Indonesia.
Kemudian, pahlawan nasional sendiri merupakan gelar,[1] yaitu penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.[2] Lalu, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 35/2010, gelar diberikan dalam bentuk plakat dan piagam.
Pemberian gelar pahlawan nasional dapat disertai dengan pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan.[3] Tanda jasa berupa medali yang terdiri atas:[4]
yang memiliki derajat sama.
Sedangkan tanda kehormatan berupa:[5]
Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perorangan, dan Samkaryanugraha diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.[6]
Lantas, apa saja syarat jadi pahlawan nasional?
Berpedoman pada Pasal 24 UU 20/2009, untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan harus memenuhi syarat umum dan khusus.
Syarat jadi pahlawan nasional secara umum terdiri atas:[7]
Lalu, syarat jadi pahlawan nasional secara khusus untuk gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:[8]
Kemudian, syarat jadi pahlawan nasional secara khusus untuk Medali Kepeloporan terdiri atas:[9]
Selanjutnya, syarat jadi pahlawan nasional secara khusus untuk Bintang terdiri atas:[10]
Lebih lanjut, terdapat syarat khusus untuk:[11]
Selain syarat khusus yang disebutkan di atas, terdapat juga syarat khusus untuk Medali Kejayaan, Medali Perdamaian, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan lain-lain. Ketentuan selengkapnya dapat Anda temukan dalam Pasal 24 s.d. Pasal 29 UU 20/2009.
Selain itu, persyaratan penerima tanda kehormatan seperti Satyalancana Kebudayaan, Satyalancana Kebaktian Sosial, Satyalancana Pendidikan, dan lain-lain juga dapat Anda simak dalam Pasal 10 s.d. Pasal 50 PP 35/2010.
Baca juga: Cetuskan Konsep Negara Kepulauan, Prof Mochtar Kusumaatmadja Layak Jadi Pahlawan Nasional
Lalu, bagaimana tata cara pengajuan gelar pahlawan nasional?
Usul pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan ditujukan kepada presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,[12] yaitu dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.[13]
Usul tersebut diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat, yang dilengkapi riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.[14]
Selain itu, usul permohonan juga paling sedikit harus memuat surat rekomendasi dari menteri, pimpinan lembaga negara, pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota di tempat calon penerima dan pengusul gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan.[15]
Permohonan usul pemberian gelar diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada Menteri Sosial. Selanjutnya, Menteri Sosial mengajukan permohonan usul pemberian gelar kepada presiden melalui dewan.[16]
Sedangkan, permohonan usul pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada Menteri Sosial, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.[17]
Menteri Sosial, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait kemudian mengajukan permohonan usul pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan kepada presiden melalui dewan.[18]
Kemudian, dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul pemberian gelar, gubernur, bupati/walikota, dan Menteri Sosial dibantu oleh Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (“TP2GP”). TP2GP bersifat independen dan beranggotakan paling banyak 13 orang yang terdiri dari unsur praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait. Adapun hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh TP2GP, disampaikan kepada gubernur, bupati/walikota, atau Menteri Sosial sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.[19]
Baca juga: Begini Aturan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan (“UU 20/2009”)
[2] Pasal 1 angka 1 UU 20/2009
[3] Pasal 4 ayat (2) UU 20/2009
[4] Pasal 5 UU 20/2009
[5] Pasal 6 ayat (1) UU 20/2009
[6] Pasal 6 ayat (2) dan (3) UU 20/2009
[7] Pasal 25 UU 20/2009
[8] Pasal 26 UU 20/2009
[9] Pasal 27 ayat (1) UU 20/2009
[10] Pasal 28 ayat (1) UU 20/2009
[11] Pasal 29 UU 20/2009
[12] Pasal 30 ayat (1) UU 20/2009
[13] Pasal 1 angka 9 UU 20/2009
[14] Pasal 30 ayat (2) dan (3) UU 20/2009
[15] Pasal 51 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (“PP 35/2010”)
[16] Pasal 52 PP 35/2010
[17] Pasal 53 ayat (1) PP 35/2010
[18] Pasal 53 ayat (2) PP 35/2010
[19] Lihat Pasal 54 dan 55 PP 35/2010