Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Pencurian di Villa, Termasuk Pencurian di Rumah?

Pencurian di Villa, Termasuk Pencurian di Rumah?
Pencurian di Villa, Termasuk Pencurian di Rumah?

PERTANYAAN

Kejadian pencurian di villa Bali sering kali terjadi. Jika ada suatu perkara pencurian di villa, (misalnya cottage/penginapan berbentuk bangunan-bangunan terpisah) pada malam hari, apakah villa tersebut dapat disamakan dengan rumah berdasarkan UU 1/2023 tentang KUHP baru?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pencurian di Cottage, Termasuk Pencurian di ‘Rumah’?, yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H., pada 07 Agustus 2020.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tindak Pidana Pencurian Ringan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Secara ringkas, ketentuan mengenai pencurian ringan diatur dalam Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026. Namun, untuk memperkaya pemahaman Anda, kami juga akan membandingkan ketentuannya dengan KUHAP lama yang sudah tidak berlaku, sebagai berikut:

    Pasal 362 KUHPPasal 476 UU 1/2023
    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]

    Selanjutnya, Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023 juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan mengambil lainnya secara fungsional (non fisik) yang mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum.” Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak. Sementara yang dimaksud dengan “dimiliki” adalah mempunyai hak atas barang tersebut.

    Baca: Ini Bunyi Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

    Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

    Sementara, pasal spesifik yang Anda tanyakan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diatur sebagai berikut:

    Pasal 363 KUHPPasal 479 UU 1/2023
    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
    1. pencurian ternak;
    2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
    3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
    4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
    1. Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
    1. Setiap Orang yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk
      tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
    2. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    1. pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
    2. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil;
    3. yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
    4. secara bersama-sama dan bersekutu.
    1. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Bunyi Pasal Pencurian dengan Pemberatan dalam KUHP Baru.

    Selain itu, berkaitan dengan pencurian di villa, penting juga untuk mengetahui bunyi Pasal 477 UU 1/2023, yaitu:

      1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta[4] Setiap Orang yang melakukan:
      1. pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
      2. pencurian benda purbakala;
      3. pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang;
      4. pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang;
      5. pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
      6. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; atau
      7. pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.

      1. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

    Sebagai informasi, pasal-pasal yang mengatur tindak pidana pencurian dapat Anda baca selengkapnya pada Pasal 476 s.d. Pasal 481 UU 1/2023.

    Lantas, apakah pencurian di villa termasuk pencurian di rumah?

    Pencurian di Villa

    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 251) menerangkan mengenai makna “rumah” dan “pekarangan tertutup” ini. Menurutnya, rumah adalah tempat yang dipergunakan untuk berdiam siang malam, artinya untuk makan, tidur, dan sebagainya. Sebuah gudang atau toko yang tidak didiami siang malam tidak masuk dalam pengertian rumah. Sementara, gubuk, kereta, perahu, dan sebagainya yang siang malam dipergunakan sebagai kediaman, masuk sebutan rumah.

    Adapun pekarangan tertutup adalah suatu pekarangan yang sekelilingnya ada tanda-tanda batas yang kelihatan nyata, seperti selokan, pagar bambu, pagar hidup, pagar kawat, dan sebagainya, dan tidak perlu tertutup rapat, sehingga orang tidak dapat masuk sama sekali.

    Sepanjang penelusuran kami, cottage dapat diterjemahkan secara bebas menjadi pondok yang dalam KBBI artinya bangunan untuk tempat sementara (seperti yang didirikan di ladang, di hutan, dan sebagainya). Sedangkan villa atau vila adalah rumah mungil di luar kota atau di pegunungan; rumah peristirahatan (digunakan hanya pada waktu liburan).

    Menurut hemat kami, berdasarkan uraian di atas, villa yang disewakan oleh pihak penginapan untuk tempat tinggal sementara termasuk dalam pengertian rumah dalam UU 1/2023, karena merupakan tempat yang dipergunakan untuk berdiam siang malam untuk makan, tidur, dan sebagainya.

    Maka, pencurian di villa termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh, kami merujuk pada Putusan PN Bale Bandung 170/Pid.B/2019/PN Blb.

    Di sebuah cottage atau villa di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, terdakwa awalnya sedang bekerja mengambil sampah, kemudian melihat pintu belakang dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka. Lalu, terdakwa masuk melalui pintu tersebut dan melihat ada dua unit telepon genggam dan 1 unit laptop serta charger-nya, kemudian tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya, terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan menyimpannya (hal. 9).

    Berdasarkan persidangan, telah diperoleh fakta bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada pukul 04.00 WIB, saat itu masih gelap dan matahari belum terbit (hal. 10).

    Perbuatan terdakwa dilakukan di dalam cottage/villa dan ketika terdakwa melakukan perbuatan itu, para saksi sedang tidur di dalam dan hilangnya barang-barang itu baru diketahui setelah salah satu saksi terbangun (hal. 10).

    Pengadilan kemudian menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) angka 3 KUHP (sebelum diubah ketentuannya dengan UU 1/2023) dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun (hal. 11).

    Patut diperhatikan bahwa dalam putusan tersebut, pengadilan menganggap cottage sebagai sebuah ‘rumah’ dalam konteks Pasal 363 ayat (1) angka 3 KUHP.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 170/Pid.B/2019/PN Blb.

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. Pondok, KBBI, yang diakses pada 18 Juni 2026 pukul 15.00 WIB;
    3. Vila, KBBI, yang diakses pada 18 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dikali 1000.

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.

    TAGS