Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Fungsi Meterai dan Objek Bea Meterai

Fungsi Meterai dan Objek Bea Meterai
Fungsi Meterai dan Objek Bea Meterai

PERTANYAAN

Apa fungsi meterai ditinjau dari sisi legalitas dan pembuktian di pengadilan? Bagaimana jika suatu dokumen belum memiliki meterai dan akan dijadikan alat bukti di pengadilan? Apakah invoice membutuhkan meterai? Kapan meterai digunakan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Fungsi Meterai dan Dokumen-dokumen yang Wajib Bermeterai yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 18 Maret 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada November 2020, dimutakhirkan kedua kali pada 2 September 2022, dan dimutakhirkan ketiga kali oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H pada 03 Mei 2024.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa Fungsi Meterai?

    Bea meterai adalah pajak atas dokumen, yaitu sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.[1]

    Adapun meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah, untuk membayar pajak atas dokumen.[2]

    Mengutip pendapat Nafiatul Munawaroh (penulis sebelumnya), secara garis besar, fungsi meterai adalah alat untuk membayar pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. Sehingga, suatu dokumen perlu menggunakan meterai jika akan dijadikan alat bukti di pengadilan.

    Namun demikian, perlu Anda perhatikan bahwa suatu dokumen seperti surat pernyataan atau perjanjian yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian menjadi tidak sah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian

    Bagaimana Jika Dokumen Belum Dibubuhkan Meterai?

    Untuk dokumen yang belum dibubuhi meterai tetapi ingin diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, Anda dapat melakukan pemeteraian kemudian.

    Terkait pemeteraian kemudian, berdasarkan Pasal 1 angka 21 Permenkeu 78/2024 didefinisikan sebagai berikut:

    Pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

    Pemeteraian kemudian dilakukan untuk:[3]

    1. dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya; dan/atau
    2. dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.

    Pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian adalah pihak yang terutang.[4]

    Lebih lanjut, pembayaran bea meterai yang terutang dilakukan dengan menggunakan meterai tempel, meterai elektronik, atau Surat Setoran Pajak (“SSP”).[5]

    Kemudian, pembayaran bea meterai melalui pemeteraian harus disahkan oleh pejabat pos atau pejabat Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”).[6]

    Dengan demikian, untuk dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti di muka pengadilan dan belum dilunasi bea meterainya, harus dilakukan pemeteraian kemudian dengan cara yang kami jelaskan di atas.

    Baca juga: Haruskah Kontrak Kerja Dibubuhi Meterai?

    Objek Bea Meterai

    Bea meterai dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dan dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata di antaranya:[7]

    1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
    2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
    3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya;
    4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
    5. dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    6. dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
    7. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang:
      1. menyebutkan penerimaan uang; atau
      2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
    1. dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

    Lantas, dokumen apa saja yang tidak dikenakan bea meterai? Dokumen yang tidak dikenakan bea meterai meliputi:[8]

    1. dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
      1. surat penyimpanan barang;
      2. konosemen;
      3. surat angkutan penumpang dan barang;
      4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
      5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
      6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 5;
    1. segala bentuk ijazah;
    2. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
    3. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
    4. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
    6. dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
    7. surat gadai;
    8. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
    9. dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

    Perlukah Invoice Menggunakan Meterai?

    Jika mengacu pada jenis dokumen yang perlu menggunakan meterai berdasarkan Pasal 3 UU Bea Meterai sebagaimana disebutkan di atas, invois atau invoice yang merupakan dokumen tagihan bukan merupakan dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata yang dikenakan bea meterai. Artinya, invoice tidak memerlukan bea meterai.

    Namun, dalam praktiknya, invois biasanya memuat daftar tagihan yang harus dibayar oleh pembeli atau pemesan dengan nominal yang terbilang besar. Oleh karena itu, biasanya pembuatan invois menggunakan meterai sekalian.

    Dengan demikian, meskipun invois bukan merupakan dokumen yang bersifat perdata yang dikenakan bea meterai, kami berpendapat pembubuhan meterai tersebut merupakan upaya antisipasi untuk dijadikan alat bukti di pengadilan apabila terjadi sengketa di kemudian hari, misalnya pembeli tidak mau membayar invois dan timbul wanprestasi.

    Di sisi lain, sebenarnya apabila invois hendak dijadikan alat bukti di pengadilan, juga bisa dilakukan pemeteraian kemudian oleh pihak yang terutang, yaitu pihak yang menerima dokumen untuk dokumen yang dibuat sepihak. Sedangkan untuk dokumen yang dibuat oleh 2 pihak atau lebih, bea meterai terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya.[9]

    Baca juga: Kapan MoU Wajib Dibubuhi Meterai?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait fungsi meterai sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai;
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

    Referensi:

    Invois, KBBI, yang diakses pada Jumat, 24 April 2026, pukul 16.00 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU Bea Meterai”)

    [2] Pasal 1 angka 4 UU Bea Meterai

    [4] Pasal 48 Permenkeu 78/2024

    [5] Pasal 50 Permenkeu 78/2024

    [6] Pasal 51 Permenkeu 78/2024

    [7] Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU Bea Meterai

    [8] Pasal 7 UU Bea Meterai

    [9] Lihat Pasal 17 jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Bea Meterai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000