Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Haruskah Direksi PT PMA Berkewarganegaraan Indonesia?

Haruskah Direksi PT PMA Berkewarganegaraan Indonesia?
Haruskah Direksi PT PMA Berkewarganegaraan Indonesia?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya:

  1. Apakah diharuskan seorang direktur PT PMA adalah WNI?
  2. Apakah seorang direktur boleh memiliki saham PT? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Haruskah Ada Direktur WNI dalam PT PMA? yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Oktober 2013.

    Simak panduan mengurus izin usaha di Easybiz. Untuk solusi terbaik pendirian dan perizinan usaha, dapatkan konsultasi gratis di sini atau melalui [email protected].

    Penanaman Modal Asing

    Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.[1]

    Adapun, yang dimaksud dengan penanaman modal asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.[2]

    Aturan Pengangkatan Direksi PT PMA dalam UU PT

    PMA secara hukum wajib dilaksanakan dalam bentuk perseroan terbatas (“PT”) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah negara Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[3] Artinya, kegiatan PMA dengan segala implementasinya tunduk pada UU PT yang sebagian telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang haruskah direksi PT PMA berkewarganegaraan Indonesia, maka dilihat kembali syarat pengangkatan anggota direksi PT dalam Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU PT, yaitu:

    1. Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
      1. dinyatakan pailit;
      2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
      3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
    2. Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Adapun jangka waktu lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap telah menyebabkan perseroan pailit atau apabila dihukum terhitung sejak selesai menjalani hukuman.[4] Sedangkan yang dimaksud dengan sektor keuangan antara lain lembaga keuangan bank dan nonbank, pasar modal, dan sektor lain yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat.[5]

    Dari bunyi Pasal 93 ayat (1) UU PT di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa UU PT tidak mengatur adanya kewajiban/keharusan bagi PT PMA untuk mengangkat seorang direksi yang berkewarganegaraan Indonesia.

    Lebih lanjut, M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 355) berpendapat:

    Selanjutnya, Pasal 93 ayat (1) tidak ada mengatur syarat nasionalitas maupun tempat tinggal anggota Direksi. Kalau begitu, undang-undang tidak melarang “orang asing” yang bertempat tinggal di luar negeri diangkat menjadi anggota Direksi. Tidak disyaratkan harus berkebangsaan atau berkewarganegaraan Indonesia.

    Haruskah Direksi PT PMA Berkewarganegaraan Indonesia?

    Namun demikian, meski dalam Pasal 93 ayat (1) dan (2) UU PT dan penjelasannya tidak ada larangan atau kewajiban khusus terkait kewarganegaraan direksi dari PT PMA, namun perlu ditelisik lebih lanjut mengenai persyaratan tambahan untuk pengangkatan direksi dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

    Pasal 4 ayat (1) PP 34/2021 dan penjelasannya mengatur bahwa tenaga kerja asing dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Contohnya antara lain jabatan pada level komisaris, direksi, manajerial, dan profesional.

    Namun, Pasal 11 ayat (1) PP 34/2021 melarang jabatan yang mengurusi personalia untuk diduduki oleh tenaga kerja asing. Lebih lanjut, Kepmenaker 228/2019 menegaskan bahwa jabatan komisaris atau direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan diduduki oleh tenaga kerja asing selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dengan demikian, pada dasarnya tidak ada keharusan jabatan direksi diisi oleh warga negara Indonesia (“WNI”) kecuali direktur/direksi yang mengurusi personalia. Dengan kata lain, jabatan direksi dapat diduduki oleh warga negara asing kecuali direktur/direksi personalia yang hanya boleh diduduki oleh WNI.

    Aturan Kepemilikan Saham Direksi

    Menjawab pertanyaan Anda yang kedua mengenai apakah seorang direktur (direksi) harus memiliki saham dan berapa persentasenya, maka kita perlu lihat kembali ketentuan dalam UU PT.

    UU PT pada dasarnya tidak melarang direksi atau keluarganya untuk memiliki saham PT. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 101 ayat (1) UU PT yang menyatakan bahwa anggota direksi wajib melaporkan kepada PT mengenai saham yang dimilikinya dan/atau keluarganya dalam PT dan PT lain untuk dicatat dalam daftar khusus.

    Dalam praktiknya, Albert Aries, S.H., M.H. (penulis sebelumnya) menerangkan bahwa hal ini juga dapat terlihat dalam perseroan “tertutup” yang didirikan oleh orang-orang yang masih dalam ikatan keluarga atau hubungan yang baik, di mana direksi juga sering kali merangkap sebagai pemegang saham perseroan terbatas.

    Namun demikian, Albert berpendapat bahwa dalam konteks good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik, PT tersebut perlu senantiasa menjaga akuntabilitas (pertanggungjawaban) masing-masing organ perseroan (RUPS, direksi dan dewan komisaris) tetap sesuai maksud dan tujuan didirikannya perseroan.[6] Hal ini sebagai konsekuensi direksi juga merangkap sebagai pemegang saham PT PMA, padahal secara hukum direksi akan mempertanggungjawabkan tugas pengurusannya pada PT dan pemegang saham.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
    6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

    Referensi:

    M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”)

    [2] Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal

    [3] Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal

    [4] Penjelasan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [5] Penjelasan Pasal 93 ayat (1) huruf c UU PT

    [6] Lihat Pasal 2 UU PT

    TAGS