BisnisBisnis
Bolehkah Transfer Data Nasabah Antar Bank?
Bacaan 9 Menit

PERTANYAAN
Saya mau menanyakan mengenai tukar menukar informasi data atau tepatnya nama dan nomor HP nasabah antar bank. Apakah itu diperbolehkan? Terima kasih.
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 9 Menit

Saya mau menanyakan mengenai tukar menukar informasi data atau tepatnya nama dan nomor HP nasabah antar bank. Apakah itu diperbolehkan? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bolehkah Bank Memberikan Informasi Data Nasabah Kepada Bank Lain? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 23 November 2013, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Aqida Sabrina, S.H., LLM pada 15 November 2022.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Keterangan yang Anda sampaikan dalam pertanyaan berhubungan dengan aturan rahasia bank yang diatur di dalam UU Perbankan dan perubahannya. Selain itu, rahasia bank secara rinci juga diatur dalam POJK 44/2024.
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 POJK 44/2024, rahasia bank adalah informasi yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan dari nasabah penyimpan serta nasabah investor dan investasi dari nasabah investor.
Bagi bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya dan/atau nasabah investor dan investasinya.[1] Kemudian, dalam hal:[2]
kewajiban bank dan pihak terafiliasi merahasiakan informasi mengenai nasabah sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan dan simpanannya dan/atau nasabah investor dan investasinya.
Kewajiban merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya dan/atau nasabah investor dan investasinya tidak berlaku untuk:[3]
Berdasarkan uraian di atas, jawaban sederhana terhadap pertanyaan Anda adalah bank diperbolehkan untuk menukar informasi nasabah dengan bank lain. Alasannya karena, walaupun dalam hukum perbankan dikenal dengan rahasia bank, perbuatan tukar menukar informasi antar-bank merupakan tindakan yang dikecualikan dalam kewajiban merahasiakan informasi nasabah.
Lebih lanjut, menurut Pasal 23 ayat (1) POK 44/2024, dalam rangka tukar menukar informasi, direksi bank atau yang setara dapat memberitahukan rahasia bank, kepada bank lain.
Perlu diingat bahwa pertukaran informasi antar-bank hanya boleh dilakukan untuk tujuan:[4]
Pertukaran informasi nasabah antar-bank ini dapat dilakukan secara langsung oleh bank dan/atau melalui infrastruktur pengelolaan data secara terintegrasi yang difasilitasi oleh OJK.[5]
Bagi bank yang menerima informasi wajib merahasiakan informasi yang diterima.[6] Selain itu, pertukaran informasi antar-bank dilarang untuk kepentingan pemasaran.[7]
Jadi, walauapun tukar menukar informasi antar-bank diperbolehkan. Tujuan tukar menukar informasi ini limitatif, hanya dapat dilakukan berdasarkan beberapa tujuan. Selain itu, tukar menukar informasi dilarang jika tujuannya untuk kepentingan pemasaran.
Jika bank melakukan tukar menukar informasi antar-bank di luar tujuan yang dibolehkan, maka bank dapat dikenai sanksi administratif secara berjenjang dari mulai teguran tertulis sampai penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan bank.[8]
Selain itu, pihak utama bank dapat juga dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.[9]
Data perbankan nasabah merupakan data pribadi yang dilindungi UU PDP dan peraturan pelaksanaannya, yaitu PP 33/2026. Data keuangan pribadi tergolong sebagai data pribadi yang bersifat spesifik, termasuk namun tidak terbatas pada data jumlah simpanan pada bank termasuk tabungan, deposito, dan data kartu kredit.[10]
Dalam UU PDP, kegiatan tukar menukar informasi antar bank dapat dikategorikan dalam kegiatan pemrosesan data pribadi, yang secara luas meliputi kegiatan:[11]
Baca juga: Sharing Data Pribadi antar Perusahaan, Bolehkah?
Dalam hal ini, tukar menukar informasi nasabah antar bank dapat dikategorikan dalam kegiatan transfer data. Oleh karena itu, dalam melakukan transfer data tersebut pihak bank wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi yang didapat sebelum pihak bank melakukan kegiatan transfer data.[12]
Dasar pemrosesan data pribadi sendiri meliputi:[13]
Untuk kepentingan tukar menukar informasi antar bank, bank dapat mendasarkan pemrosesan data pribadi berdasarkan poin a, c, e atau f. Lebih lanjut, bank sebagai pengendali data pribadi dapat melakukan transfer data pribadi kepada pengendali data lainnya dengan menerapkan prinsip pelindungan data pribadi.[14]
Guna mendapatkan persetujuan pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan sebagaimana poin a, bank wajib menyampaikan informasi kepada nasabah berupa:[15]
Pada umumnya, perolehan persetujuan pemberian data nasabah kepada pihak lain termasuk tukar menukar informasi antar bank ini disebutkan melalui syarat dan ketentuan dan/atau persetujuan pemrosesan data/informasi nasabah yang terdapat dalam formulir pembukaan rekening. Oleh karena itu, kami menyarankan agar nasabah perlu memperhatikan dengan sungguh-sungguh hal yang dicantumkan pada saat pembukaan rekening.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (“POJK 44/2024”).
[2] Pasal 2 ayat (2) POK 44/2024.
[3] Pasal 3 POJK 44/2024.
[4] Pasal 23 ayat (2) POK 44/2024.
[5] Pasal 23 ayat (3) POK 44/2024.
[6] Pasal 23 ayat (5) POJK 44/2024.
[7] Pasal 23 ayat (6) POJK 44/2024.
[8] Pasal 26 ayat (1) dan (2) POJK 44/2024.
[9] Pasal 26 ayat (3) POK 44/2024.
[10] Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”).
[11] Pasal 16 ayat (1) UU PDP.
[12] Pasal 30 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“PP 33/2026”).
[13] Pasal 20 ayat (1) UU PDP.
[14] Pasal 55 UU PDP.
[15] Pasal 21 ayat (1) UU PDP.