Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Melabrak Orang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Melabrak Orang Lain

Hukumnya Melabrak Orang Lain
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Melabrak Orang Lain

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya mengenai hukumnya melabrak orang lain. Awal mula pertengkaran berawal dari kesalahpahaman, dimana tetangga saya melabrak Ibu saya dengan menggebrak pintu sambil marah-marah. Karena merasa diperlakukan tidak menyenangkan, keluarga kami hendak melaporkan kasus ini lebih lanjut ke kepolisian. Namun, pasal berapakah yang dapat kami ajukan sebagai tuntutan? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Merujuk pada kasus yang anda tanyakan, dalam hukum pidana, perbuatan tetangga Anda yang menggebrak pintu sambil marah-marah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan ringan.

    Lantas, apa sanksi pidana yang bisa dikenakan terhadap pelaku tindak pidana penghinaan ringan? Bagaimana bunyi dasar hukum selengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 14 Agustus 2014.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Gibahin Orang Lewat Grup Chat, Bisa Dijerat UU ITE?

    <i>Gibahin</i> Orang Lewat Grup <i>Chat</i>, Bisa Dijerat UU ITE?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”), istilah “melabrak”  berasal dari kata “labrak” yang memiliki beberapa arti seperti memukuli, mengata-ngatai dengan keras, menyerang, atau menghantam musuh dengan hebatnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun, karena keterbatasan informasi mengenai bagaimana bentuk labrakan terhadap ibu Anda selain menggebrak pintu; apakah dengan memukuli ibu Anda, mengata-ngatai ibu Anda, menyerang, atau menghantam ibu Anda? Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan bahwa tidak ada pukulan atau serangan yang dilakukan tetangga Anda terhadap ibu Anda, melainkan yang dilakukan tetangga Anda adalah melabrak dengan cara mengata-ngatai ibu Anda.

    Lantas, adakah pasal yang bisa dikenakan terhadap pelaku yang melabrak orang lain? Berikut ulasannya.

    Tindak Pidana Penghinaan Ringan dalam KUHP

    Tindakan mengata-ngatai dalam hukum pidana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan ringan. Lebih lanjut, tindak pidana penghinaan ringan diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026,  sebagai berikut:

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 315 

    Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.[2]

    Pasal 436

    Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[3]

    Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP adalah:[4]

    1. setiap penghinaan yang tidak bersifat pencemaran lisan atau pencemaran tertulis;
    2. yang dilakukan terhadap seseorang dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan;
    3. dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya; dan
    4. dengan sengaja.

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 226), apabila penghinaan dilakukan dengan mengatakan kata-kata kasar seperti “anjing”, “asu”, “bajingan”, dan lain-lain, maka masuk dalam Pasal 315 KUHP dan dinamakan penghinaan ringan atau eenvoudige belediging. Selain itu, supaya pelaku dapat dihukum, kata-kata penghinaan harus dilakukan di depan umum, baik secara tertulis ataupun lisan. Jika tidak dilakukan di depan umum, supaya pelaku dapat dihukum, maka:

    1. Orang yang dihina harus berada disitu melihat dan mendengarnya sendiri.
    2. Bila dilakukan dengan surat atau tulisan, maka harus dialamatkan atau disampaikan kepada yang dihina.
    3. Kata-kata atau kalimat yang sifatnya dapat disebut menghina tergantung tempat dan waktu, seperti mengucapkan maling kepada pencuri.
    4. Penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan

    Adapun berdasarkan KUHP baru, maksud dari Pasal 436 UU 1/2023 adalah ketentuan ini mengatur penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain. Penghinaan tersebut dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya.[5]

    Sebagai informasi, ketentuan hukum penghinaan merupakan delik aduan, yakni perkara penghinaan terjadi jika ada pihak yang mengadu. Artinya, korban yang merasa dirugikan dapat mengadu ke aparat hukum agar perkara bisa diusut. Dalam pengertian lain, aparat hukum tidak bisa berinisiatif melakukan penyidikan dan pengusutan apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.[6] Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 440 UU 1/2023, yaitu:

    Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak Pidana.

    Baca juga: Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan Beserta Contohnya

    Tuntutan Hukum Pidana sebagai Ultimum Remidium 

    Berdasarkan penjelasan di atas, jika tindakan tetangga Anda memenuhi unsur-unsur tindak pidana ringan dalam KUHP, maka tetangga Anda yang melabrak ibu Anda dengan cara mengata-ngatai, berpotensi dipidana berdasarkan Pasal 315 KUHP dan Pasal 436 UU 1/2023. Kemudian, karena tindak pidana penghinaan merupakan delik aduan, maka ibu Anda sebagai korban dapat melaporkan tindak pidana ini ke polisi. Langkah lebih detail dapat Anda baca dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Walau demikian, menurut hemat kami, sebaiknya permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, yaitu ibu Anda dan tetangga Anda menempuh upaya perdamaian dengan membicarakan masalah ini secara baik-baik sebelum menempuh jalur hukum. Karena pada dasarnya, tuntutan pidana hendaknya dilakukan sebagai jalur terakhir (ultimum remedium) apabila segala upaya seperti perdamaian telah ditempuh.[7]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. Mas Putra Zenno Januarsyah. Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 3, 2017;
    2. Muhammad Dani Ihkam dan I Gusti Ngurah Parwata. Tindak Pidana Cyber Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Kertha Wicara, Vol. 9, No. 11, 2020;
    3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    4. Richard Elyas Christian Sirait (et.al). Penegakan Hukum Pelaku Delik Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.C/2020/Pn.Tlk). Jurnal Hukum PATIK, Vol. 9, No. 3, 2020;
    5. Melabrak, Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang diakses pada 29 Agustus 2023, pukul 20.18. WIB.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.

    [4] Muhammad Dani Ihkam dan I Gusti Ngurah Parwata. Tindak Pidana Cyber Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Kertha Wicara, Vol. 9, No. 11, 2020, hal. 6.

    [5] Penjelasan Pasal 436 UU 1/2023.

    [6] Richard Elyas Christian Sirait (et.al). Penegakan Hukum Pelaku Delik Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.C/2020/Pn.Tlk). Jurnal Hukum PATIK, Vol. 9, No. 3, 2020, hal. 217.

    [7] Mas Putra Zenno Januarsyah. Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 3, 2017, hal. 257.

    Tags

    penghinaan
    pasal penghinaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!