KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pasal Membuang Bayi Baru Lahir

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pasal Membuang Bayi Baru Lahir

Jerat Pasal Membuang Bayi Baru Lahir
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pasal Membuang Bayi Baru Lahir

PERTANYAAN

Kalau ada pelaku atau orang tua yang tega membuang bayi baru lahir karena kehadirannya tidak diinginkan kedua orang tua. Lantas, membuang anak kena pasal berapa? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hukuman membuang bayi berdasarkan KUHP atau UU 1/2023 didasarkan pada keadaan bayi yang dibuang itu apakah dibuang dalam keadaan masih hidup dengan maksud orang tuanya melepaskan tanggung jawab ataukah bayi tersebut dibuang dalam keadaan sudah mati dengan maksud menyembunyikan kelahiran atau kematiannya. Hal ini karena kedua tindakan tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Pidana Bagi Orang Tua yang Membuang Bayinya yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 10 November 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Identitas Bayi Tertukar di Rumah Sakit, Ini Hukumnya

    Identitas Bayi Tertukar di Rumah Sakit, Ini Hukumnya

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Dalam penjelasan yang Anda berikan, tidak disertai keterangan bagaimana keadaan bayi yang dibuang itu, apakah ia dibuang dalam keadaan masih hidup dengan maksud agar orang tuanya melepaskan tanggung jawab dari bayinya atau ia dibuang dalam keadaan bayi itu sudah mati (meninggal) dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran dan kematiannya.

    Ancaman pidana yang diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 untuk kedua perbuatan tersebut berbeda. Oleh karenanya, kami akan menjelaskan keduanya.

     

    Hukum Membuang Bayi Baru Lahir dalam Keadaan Hidup

    Jika orang tua, dalam hal ini adalah ibunya membuang bayi yang baru ia lahirkan, maka ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 308 KUHP atau Pasal 430 UU 1/2023 yang berbunyi:

    Pasal 308 KUHP

    Pasal 430 UU 1/2023

    Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.

    Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, dipidana 1/2 dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (1) dan ayat (2).

    Adapun ancaman pidana penjara maksimum yang terdapat dalam Pasal 305 KUHP yaitu tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan. Sedangkan ancaman pidana penjara maksimum yang terdapat dalam Pasal 306 ayat (1) KUHP tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak luka berat adalah tujuh tahun enam bulan dan Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak mati adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Sementara itu, ancaman pidana dalam Pasal 429 ayat (1) UU 1/2023 tentang meninggalkan anak yang belum berumur 7 tahun untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.[2] Adapun Pasal 429 ayat (2) UU 1/2023 yaitu jika membuang anak menyebabkan luka berat dipidana penjara paling lama 7 tahun, dan jika menyebabkan kematian dipidana penjara paling lama 9 tahun.

    Perlu diketahui bahwa ketentuan dalam Pasal 430 UU 1/2023 tersebut memuat peringanan ancaman pidana yang didasarkan pada pertimbangan bahwa rasa takut seorang ibu yang melahirkan diketahui orang lain sudah dianggap sebagai suatu penderitaan.[3]

    Terkait Pasal 305 KUHP, R. Soesilo (hal. 224) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa “menaruhkan anak” sama dengan membuang anak kecil yaitu meninggalkan anak kecil yang belum berumur tujuh tahun di suatu tempat sehingga dapat ditemui oleh orang lain dengan tidak mengetahui siapa orang tuanya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas anak itu.

    Lebih lanjut Soesilo menjelaskan bahwa jika perbuatan itu dilakukan oleh seorang ibu tidak berapa lama setelah anak itu dilahirkan karena ketakutan akan diketahui orang bahwa ia melahirkan anak, maka ancaman hukumannya dikurangi separuh (Pasal 308 KUHP).

     

    Pasal Membuang Bayi Baru Lahir dalam Keadaan Mati

    Jika memang bayi itu dibuang dengan maksud menyembunyikan kematian dan kelahirannya, maka ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 181 KUHP atau Pasal 270 UU 1/2023 yang berbunyi:

    Pasal 181 KUHP

    Pasal 270 UU 1/2023

    Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[4]

    Setiap orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[5]

    Mengenai pasal ini, Soesilo mengatakan bahwa yang dikubur, disembunyikan, diangkut, dan dihilangkan itu harus “mayat”, sedangkan maksudnya adalah untuk “menyembunyikan” kematian atau kelahiran orang itu (hal. 178).

    Adapun, menurut Penjelasan Pasal 270 UU 1/2023 ketentuan dalam Pasal 270 tersebut dimaksudkan untuk melindungi jenazah dan barang yang ada bersama jenazah yang berada dalam makam. Adapun yang dimaksud dengan jenazah adalah orang yang sudah mati dan sudah dikubur, baik masih utuh maupun tidak, tetapi sebagian besar bagian dari organ tubuhnya masih lengkap.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [3] Penjelasan Pasal 430 UU 1/2023

    [4] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, denda dilipatgandakan 1.000 kali

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    Tags

    orang tua
    bayi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!