Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Peran Perjanjian Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional

Peran Perjanjian Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Peran Perjanjian Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional

PERTANYAAN

Bagaimana peran perjanjian internasional sebagai dasar dalam menyelesaikan sengketa internasional?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Agustus 2020.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Perjanjian Internasional

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan perjanjian internasional.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Perjanjian internasional memiliki beragam definisi yang diutarakan oleh para ahli. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.[1] Dari batasan pengertian tersebut, jelas bahwa untuk dinamakan perjanjian internasional, perjanjian itu harus diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.[2]

    Kemudian, Boer Mauna berpendapat bahwa perjanjian internasional adalah instrumen yuridis yang menampung kehendak dan persetujuan negara atau subjek hukum internasional lainnya untuk mencapai tujuan bersama, yang mana pembuatannya diatur oleh hukum internasional dan menimbulkan akibat hukum yang mengikat bagi para pihak yang membuatnya.[3]

    Selanjutnya, perjanjian internasional adalah salah satu sumber hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, sebagaimana dimuat dalam Pasal 38 ayat 1 dari Piagam Mahkamah Internasional atau yang dikenal dengan Statute of the International Court of Justice (“ICJ Statute”):

    The Court, whose function is to decide in accordance with international law such disputes as are submitted to it, shall apply:

    1. international conventions, whether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting states;
    2. international custom, as evidence of a general practice accepted as law;
    3. the general principles of law recognized by civilized nations;
    4. subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law.

    Sebagai informasi, terdapat terminologi lain selain “perjanjian internasional”, misalnya treaty, international agreements, pacts, general acts, charters, statutes, declarations, conventions, dan covenants.[4]

    Adapun perjanjian internasional yang dapat dianggap sebagai sumber hukum internasional adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi Wina atau yang dikenal dengan Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 (“VCLT 1969”):

    “treaty” means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation;

    Artinya, perjanjian internasional merupakan persetujuan yang dilakukan oleh negara-negara, berbentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional.

    Sebagai informasi, Indonesia tidak meratifikasi VCLT 1969. Meskipun demikian, prinsip-prinsip dalam VCLT sering dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional yang dihormati dan Indonesia memiliki aturan domestik sendiri, yaitu UU 24/2000 yang secara spesifik mengatur perjanjian internasional.

    Menurut Pasal 1 angka 1 UU 24/2000, perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

    Lantas, apa saja asas/prinsip dalam perjanjian internasional?

    Asas Hukum Perjanjian Internasional

    Dalam pembuatan perjanjian internasional haruslah memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang mendasarinya, antara lain prinsip iktikad baik, prinsip menentukan nasib sendiri, prinsip pacta sunt servanda, prinsip persamaan kedaulatan, persamaan hak, kemerdekaan, dan bebas dari campur tangan.[5]

    Berkaitan dengan asas pacta sunt servanda, Pasal 26 VCLT 1969 menegaskan bahwa dalam konteks perjanjian internasional antarnegara, terdapat asas tersebut yang berbunyi:

    Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith.

    Makna pasal di atas seperti halnya Pasal 1338 KUH Perdata yang juga mengadopsi asas pacta sunt servanda, yang menerangkan bahwa:

    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

    Sehingga, para pihak dalam perjanjian internasional juga terikat pada ketentuan perjanjian internasional tersebut.

    Baca juga: Asas-asas dalam Pasal 1338 KUH Perdata

    Peran Perjanjian Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai peran perjanjian internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional, pada dasarnya, ketentuan penyelesaian sengketa dalam hukum internasional didasari oleh Pasal 33 Piagam Persatuan Bangsa-Bangsa (“Piagam PBB”) atau yang dikenal dengan Charter of the United Nations (“UN Charter”). Pasal tersebut berbunyi:

    1. The parties to any dispute, the continuance of which is likely to endanger the maintenance of international peace and security, shall, first of all, seek a solution by negotiation, enquiry, mediation, conciliation, arbitration, judicial settlement, resort to regional agencies or arrangements, or other peaceful means of their own choice.
    2. The Security Council shall, when it deems necessary, call upon the parties to settle their dispute by such means.

    Jika diterjemahkan secara bebas, pasal tersebut berarti pihak yang terlibat dalam pertikaian/sengketa, pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian menurut hukum (badan yudisial), menggunakan pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional, atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri. Lalu, Dewan Keamanan PBB, apabila dianggap perlu, harus meminta para pihak (negara yang bersengketa) untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui cara-cara tersebut.

    Sehingga, berdasarkan hukum internasional, atau lebih spesifiknya dalam Piagam PBB, setiap negara yang terlibat dalam sengketa diberi kebebasan untuk memilih mekanisme penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 33 Piagam PBB.

    Meski demikian, Pasal 36 ayat 3 Piagam PBB menyatakan bahwa sengketa/pertikaian hukum pada umumnya harus diajukan oleh para pihak ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/”ICJ”), yang merupakan organ yudisial utama dalam PBB.[6]

    Selanjutnya, sebagaimana kami jelaskan sebelumnya, berdasarkan Pasal 38 ayat (1) ICJ Statute, Mahkamah dalam memberikan putusan terhadap sengketa-sengketa yang diajukan kepadanya, harus memberlakukan:

    1. konvensi-konvensi/perjanjian internasional;
    2. kebiasaan-kebiasaan internasional;
    3. prinsip-prinsip hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab; dan
    4. keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran dari para ahli hukum yang terkemuka.

    Sebagai catatan, dalam Pasal 40 ayat (1) ICJ Statute diatur bahwa:

    Cases are brought before the Court, as the case may be, either by the notification of the special agreement or by a written application addressed to the Registrar. In either case the subject of the dispute and the parties shall be indicated.

    Berdasarkan pasal di atas, dalam hal terjadi sengketa internasional, para pihak dapat membuat perjanjian untuk menyelesaikan sengketa melalui Mahkamah Internasional.

    Sebagai informasi, sebagai negara anggota PBB, Indonesia secara otomatis menjadi pihak dalam ICJ Statute, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Piagam PBB.

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, perjanjian internasional menjadi salah satu rujukan utama dalam penyelesaian sengketa hukum antarnegara berdasarkan hukum internasional dan juga menjadi dasar pengajuan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Internasional.

    Mekanisme Khusus dalam Masing-Masing Perjanjian Internasional

    Selain itu, sepanjang penelusuran kami, masing-masing perjanjian internasional memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur di dalamnya.

    Sebagai contoh, kami merujuk pada Part XV United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (“UNCLOS 1982”) mengenai penyelesaian sengketa terkait perbedaan pendapat dalam pelaksanaan hak dan kewajiban berkaitan dengan wilayah laut di UNCLOS 1982.

    Pasal-pasal utama dalam Part XV UNCLOS 1982 tersebut, di antaranya adalah Pasal 279 mengenai penyelesaian sengketa secara damai yang berbunyi:

    States Parties shall settle any dispute between them concerning the interpretation or application of this Convention by peaceful means in accordance with Article 2, paragraph 3, of the Charter of the United Nations and, to this end, shall seek a solution by the means indicated in Article 33, paragraph 1, of the Charter.

    Selain itu, Pasal 287 ayat (1) UNCLOS 1982 juga memberikan pilihan forum penyelesaian sengketa bagi para pihak yaitu:

    When signing, ratifying or acceding to this Convention or at any time thereafter, a State shall be free to choose, by means of a written declaration, one or more of the following means for the settlement of disputes concerning the interpretation or application of this Convention:

    1. the International Tribunal for the Law of the Sea established in accordance with Annex VI;
    2. the International Court of Justice;
    3. an arbitral tribunal constituted in accordance with Annex VII;
    4. a special arbitral tribunal constituted in accordance with Annex VIII for one or more of the categories of disputes specified therein.

    Berdasarkan pasal di atas, jika terjadi sengketa mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban terkait wilayah laut, maka dapat diselesaikan, misalnya, melalui International Tribunal for the Law of the Sea (“ITLOS”) atau ICJ, tergantung dari pilihan para pihak yang bersengketa.

    Sebagaimana yang diterangkan di atas, ketika terjadi sengketa antara para pihak mengenai pelaksanaan perjanjian internasional, berdasarkan asas pacta sunt servanda, maka para pihak wajib menyelesaikan sengketa berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa yang ditentukan dalam perjanjian internasional tersebut.

    Menindaklanjuti pertanyaan Anda, dengan demikian, peran lain perjanjian internasional dalam penyelesaian sengketa internasional timbul karena perjanjian internasional sering kali mengatur mekanisme penyelesaian sengketa terkait perjanjian internasional itu sendiri, yang wajib ditaati oleh para pihak.

    Sebagai informasi, Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU 17/1985.

    Kesimpulannya, perjanjian internasional berperan penting dalam penyelesaian sengketa internasional karena:

    1. Perjanjian internasional menjadi salah satu rujukan utama Mahkamah Internasional dalam memutuskan sengketa hukum antarnegara.
    2. Perjanjian internasional menjadi dasar untuk mengajukan penyelesaian sengketa kepada forum penyelesaian sengketa tertentu, seperti Mahkamah Internasional.
    3. Berbagai perjanjian internasional memuat pasal mengenai mekanisme penyelesaian sengketa berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian internasional itu sendiri yang harus ditaati para pihak.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea;
    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
    4. Charter of the United Nations;
    5. Statute of the International Court of Justice;
    6. United Nations Convention on the Law of the Sea 1982.

    Referensi:

    1. Vienna Convention on the Law of Treaties 1969;
    2. Boer Mauna. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT. Alumni, 2008;
    3. Hilda. Kedudukan dan Daya Mengikat Konvensi Denhaag 1954 tentang Perlindungan Obyek Budaya dalam Sengketa Bersenjata terhadap Pihak-Pihak yang Bersengketa (Amerika Serikat-Irak) menurut Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional. Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1, 2013;
    4. Malcolm N. Shaw, International Law: 8th Edition, UK: Cambridge University Press, 2017;
    5. Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT. Alumni, 2003;
    6. Winanda Kusuma dan Sintong Arion Hutapea. Hukum Perjanjian Internasional. Klaten: Lakeisha, 2022.


    [1] Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: PT. Alumni, 2003, hal. 117.

    [2] Hilda. Kedudukan dan Daya Mengikat Konvensi Denhaag 1954 tentang Perlindungan Obyek Budaya dalam Sengketa Bersenjata terhadap Pihak-Pihak yang Bersengketa (Amerika Serikat-Irak) menurut Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional. Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1, 2013, hal. 113.

    [3] Boer Mauna. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT. Alumni, 2008, hal. 82.

    [4] Malcolm N. Shaw, International Law: 8th Edition, UK: Cambridge University Press, 2017, hal. 69.

    [5] Winanda Kusuma dan Sintong Arion Hutapea. Hukum Perjanjian Internasional. Klaten: Lakeisha, 2022, hal. v-vi.

    [6] Lihat Pasal 92 Charter of the United Nations.

    TAGS