Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kekayaan Intelektual

Bolehkah Menggunakan Nama Artis dalam Fanfiction?

Bolehkah Menggunakan Nama Artis dalam Fanfiction?
Bolehkah Menggunakan Nama Artis dalam Fanfiction?

PERTANYAAN

Apakah fanfiksi/fanfiction (fiksi buatan fans) memiliki hak cipta? Apakah legal diterbitkan? Banyak penerbit di Indonesia yang menerbitkan novel dari fanfiksi dan rata-rata menggunakan nama artis terkenal luar negeri.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Fanfiksi Memiliki Hak Cipta dan Legal Diterbitkan?, yang dibuat oleh Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H. dan diterbitkan pertama kali pada 21 Oktober 2016.

    Pengertian Fanfiction

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Oxford English Dictionary mendefinisikan fanfiction sebagai a type of literature, usually written on the internet, by people who admire a particular novel, film, etc., with characters taken from these stories, yang apabila diterjemahkan secara bebas ke dalam Bahasa Indonesia adalah sebuah jenis karya sastra, biasanya ditulis di internet, oleh para penggemar, yang mengagumi novel, film, dan lainnya, dengan menggunakan tokoh-tokoh yang diambil dari cerita aslinya.

    Fanfiction dalam Perspektif UU Hak Cipta

    Selanjutnya, berkaitan dengan hak cipta fanfiction, Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta mendefinisikan hak cipta sebagai berikut:

    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Adapun yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta.

    Lalu, perlu diketahui Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta, mengatur terkait ciptaan yang dilindungi, salah satunya yaitu:

    1. Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
    1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
    2. ...

    Merujuk pada ketentuan hukum yang telah diuraikan di atas, secara yuridis berdasarkan UU Hak Cipta, fanfiction termasuk kategori karya tulis yang dilindungi sebagai ciptaan, sehingga, penerbitan fanfiction pada dasarnya adalah sah dan diakui secara hukum.

    Namun demikian, timbul persoalan lebih lanjut, yaitu apakah fanfiction yang diterbitkan di Indonesia dalam bentuk novel dengan menggunakan nama artis terkenal, baik dari luar negeri maupun dalam negeri, dapat dianggap sebagai suatu pelanggaran hukum?

    Pada dasarnya, perlindungan hak cipta diberikan atas ekspresi atau karya tulis yang dihasilkan penulis fanfiction, akan tetapi, perlu ditelaah lebih jauh mengenai unsur yang melekat pada ciptaan fanfiction. Apabila fanfiction tersebut memanfaatkan karakter maupun alur cerita yang berasal dari karya lain secara tanpa izin, maka berpotensi melanggar hak cipta dari pencipta asal sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta, karena fanfiction dibuat berdasarkan karya atau ciptaan pihak lain yang sudah pernah ada, misalnya novel, film, dan lain sebagainya, dengan mengambil karakter atau cerita dari karya asli.[1]

    Sebagai informasi, bunyi Pasal 9 UU Hak Cipta selengkapnya adalah:

    1. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
    1. penerbitan Ciptaan;
    2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan Ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
    5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan Ciptaan;
    7. Pengumuman Ciptaan;
    8. Komunikasi Ciptaan; dan
    9. penyewaan Ciptaan.

    1. Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
    2. Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

    Penggunaan Karakter Fiksi dari Ciptaan Sebelumnya dalam Fanfiction

    Sebagai contoh, terhadap fanfiction yang dibuat dalam bentuk kelanjutan dari cerita Harry Potter (nama fiksi ciptaan milik J. K. Rowling yang telah dilindungi sebagai ciptaan dan merek dagang), maka penggunaan karakter Harry Potter dalam fanfiction meskipun bukan merupakan sekuel (kelanjutan cerita) dari cerita asal sesungguhnya sebagaimana ciptaan J. K. Rowling, tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta, apabila disebarluaskan atau dikomersialkan tanpa izin dari pencipta, karena dapat dianggap melakukan pengadaptasian[2] terhadap ciptaan asal sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i UU Hak Cipta.

    Lebih lanjut, konsekuensi hukumnya diatur secara rinci dalam Pasal 113 UU Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut:

    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
    4. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

    Penggunaan Nama Artis Terkenal dalam Fanfiction

    Berbeda halnya apabila fanfiction menggunakan nama artis terkenal yang nyata, yang bukan ciptaan fiksi, misalnya, Zayn Malik (mantan anggota boyband internasional One Direction). Mengingat bahwa nama Zayn Malik bukan suatu ciptaan sebagaimana Harry Potter, sehingga menurut hemat kami sah-sah saja apabila menggunakan nama Zayn Malik dalam sebuah fanfiction. Namun, tetap perlu diperhatikan hak personalitas (right of publicity atau hak atas nama dan citra diri) dan hak privasi yang melindungi agar identitas artis, termasuk nama, foto, suara Zayn Malik tidak digunakan oleh pihak lain tanpa izin, terutama untuk tujuan komersial.

    Di sisi lain, mengingat fanfiction merupakan karya tulis imajinatif (ciptaan yang dihasilkan atas imajinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta) dari penggemar, misalnya cerita fiksi romantis, horor, atau thriller dengan nama artis Zayn Malik, maka secara hukum, tidak termasuk dalam pelanggaran hak cipta mengingat nama Zayn Malik bukan merupakan ciptaan yang dilindungi hak cipta. Meskipun demikian, apabila fanfiction diterbitkan atau dikomersialkan dalam bentuk novel, film, komik, atau lain sebagainya, dan apabila alur cerita berpotensi merusak citra atau reputasi artis terkenal tersebut, tentu tetap terdapat risiko hukum sebagai berikut:

    1. Pelanggaran hak personalitas (right of publicity) dan hak atas privasi (privacy rights), yaitu penggunaan identitas, nama atau citra diri artis untuk tujuan memperoleh keuntungan komersial tanpa adanya izin terlebih dahulu dapat dianggap sebagai pelanggaran atas hak personalitas maupun hak atas privasi. Konsekuensi hukumnya, artis tersebut dapat:
    1. Mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dengan dasar perbuatan melawan hukum yang dikenal dengan istilah onrechtmatige daad, yaitu perbuatan atau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau bertentangan baik dengan kesusilaan, pergaulan hidup terhadap orang lain atau benda, dan barang siapa karena salahnya sebagai akibat dari perbuatannya itu telah mendatangkan kerugian pada orang lain, berkewajiban membayar ganti kerugian.[3]
    2. Mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016 (apabila fanfiction diterbitkan secara online). Hal ini berkaitan dengan hak pribadi, yaitu hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.[4]

    1. Apabila alur cerita fanfiction dianggap menyinggung, merugikan atau merusak reputasi seorang artis, maka dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik. Konsekuensi hukumnya, penulis fanfiction dapat dituntut berdasarkan Pasal 27A UU 1/2024 jo. Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 (apabila fanfiction diterbitkan secara online), yakni setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain (kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan) dengan cara menuduhkan suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Adapun sanksi hukumnya adalah dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta rupiah.[5]
    2. Apabila penulis fanfiction membuat karya dengan menggunakan nama artis terkenal dengan alur cerita yang menyerang kehormatan atau nama baik artis tersebut, dengan menuduhkan suatu hal, yang maksudnya terang supaya diketahui umum, serta dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, maka dapat dituntut berdasarkan pasal pencemaran nama baik secara tertulis. Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023.

    Sebagai kesimpulan, fanfiction merupakan karya tulis yang secara normatif dilindungi sebagai ciptaan berdasarkan UU Hak Cipta. Namun, penggunaan nama fiksi atas ciptaan yang sudah pernah ada secara tanpa izin berpotensi melanggar hak cipta. Sementara itu, penggunaan nama artis terkenal, baik luar negeri maupun dalam negeri, meski tidak dilarang secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku, tetap berisiko menimbulkan masalah hukum, khususnya hak personalitas, hak privasi atau pencemaran nama baik apabila fanfiction tersebut dikomersialkan dan menggambarkan artis dengan cara yang merugikan. Sejatinya, untuk mengurangi risiko hukum tersebut, menurut hemat kami, penting agar penulis fanfiction menghindari penggunaan nama fiksi ciptaan yang sudah pernah ada, serta menghindari menggunakan nama artis terkenal dengan cara yang dapat merugikan, terutama apabila alur cerita berpotensi merusak citra atau reputasi artis terkenal tersebut.

    Apabila penggunaan nama artis terkenal tidak berpotensi merugikan citra atau reputasinya, maka prinsipnya tidak termasuk pelanggaran terhadap hak cipta mengingat fanfiction tetap merupakan karya tulis yang dilindungi sebagai ciptaan berdasarkan UU Hak Cipta, karena lahirnya fanfiction adalah dari inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi yang diekspresikan dalam bentuk nyata oleh para penggemar artis terkenal.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

    Referensi:

    1. Afifah Nurul Ajmi W. Akibat Hukum dari Terbitnya Novel Fanfiksi yang Melanggar Hak Cipta. Journal of Social Science Research, Vol. 4, No. 2, 2024.
    2. M. A. Moegni Djojodirdjo. Perbuatan Melawan Hukum, Cet.2. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982;
    3. Oxford English Dictionary, fanfiction, yang diakses pada 1 Desember 2025, pukul 14.30 WIB.


    [1] Lihat Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yang mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.

    [2] Afifah Nurul Ajmi W. Akibat Hukum dari Terbitnya Novel Fanfiksi yang Melanggar Hak Cipta. Journal of Social Science Research, Vol. 4, No. 2, 2024, hal. 2425–2432.

    [3] M. A. Moegni Djojodirdjo. Perbuatan Melawan Hukum, Cet.2. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982, hal. 25-26.

    [4] Penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    [5] Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

    TAGS