Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ilmu Hukum

Bisakah Kasus Penipuan Diproses Hukum Pidana dan Perdata Secara Bersamaan?

Bisakah Kasus Penipuan Diproses Hukum Pidana dan Perdata Secara Bersamaan?
Bisakah Kasus Penipuan Diproses Hukum Pidana dan Perdata Secara Bersamaan?

PERTANYAAN

Saat ini kasus penipuan yang saya alami sudah saya laporkan di kepolisian, saya sudah mendapatkan laporan polisi, dan sudah di BAP. Apakah saya juga bisa secara bersamaan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri terkait dengan kasus penipuan yang sama?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 6 April 2017.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Ketentuan Penipuan Menurut Hukum Pidana

    Sebelumnya, kami perlu menyampaikan soal ketentuan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku atau Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    Pasal 378 KUHPPasal 492 UU 1/2023
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2]

    Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kejahatan dalam pasal ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya:

    1. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
    2. Maksud dari pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
    3. Membujuknya itu dengan memakai:
    1. Nama Palsu atau Keadaan Palsu

    Nama Saimin dikatakan Zaimin, itu bukan menyebut nama palsu, akan tetapi kalau ditulis, itu dianggap sebagai menyebut nama palsu. Kemudian keadaan palsu misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, pegawai kotapraja, pengantar surat pos dan sebagainya. Yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.

    1. Akal Cerdik (Tipu Muslihat)

    Akal cerdik atau tipu muslihat yaitu suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya.

    1. Karangan Perkataan Bohong

    Keterangan perkataan bohong, satu kata bohong tidak cukup, di sini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.

    Selanjutnya, berdasarkan Penjelasan Pasal 492 UU 1/2023, pasal ini adalah ketentuan tentang tindak pidana penipuan, yaitu tindak pidana terhadap harta benda. Perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara, untuk memberikan barang, membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku tindak pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.

    Kemudian, barang yang diberikan tidak harus secara langsung kepada pelaku tindak pidana tetapi dapat juga dilakukan kepada orang lain yang disuruh pelaku untuk menerima penyerahan itu. Lalu, barang yang diserahkan dapat merupakan milik pelaku sendiri, misalnya barang yang diberikan sebagai jaminan utang bukan untuk kepentingan pelaku.

    Lebih lanjut, tempat tindak pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan dilakukan di tempat lain. Sedangkan saat dilakukannya tindak pidana adalah saat pelaku melakukan penipuan.

    Pada intinya, ketentuan Pasal 492 UU 1/2023 menyebut secara limitatif daya upaya yang digunakan pelaku yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata bohong. Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diminta.

    Penjelasan selengkapnya mengenai ketentuan penipuan dapat Anda simak dalam artikel Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

    Adakah Penipuan dalam Hukum Perdata?

    Sepanjang penelusuran kami, penipuan dalam konteks hukum perdata tidak didefinisikan dengan jelas. Namun, dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 1328 KUH Perdata sebagai berikut:

    Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.

    Adapun Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal. 24) menjelaskan bahwa penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya. Pihak yang menipu tersebut bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Misalnya mobil yang ditawarkan diganti dulu mereknya, dipalsukan nomor mesinnya, dan sebagainya.

    Lebih lanjut, Subekti juga menambahkan bahwa menurut yurisprudensi, tidak cukup orang itu hanya melakukan kebohongan mengenai suatu hal saja, melainkan harus ada rangkaian kebohongan atau suatu perbuatan yang dinamakan tipu muslihat.

    Baca juga: Dapatkah Sebab yang Terlarang Dalam Perjanjian Disebut Tindak Pidana?

    Bisakah Kasus Penipuan Diproses Hukum Pidana dan Perdata Secara Bersamaan?

    Menjawab pertanyaan pokok Anda mengenai persoalan apakah dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan bersamaan dengan laporan tindak pidana penipuan yang masih diproses di kepolisian? Sejauh ini, kami belum menemukan adanya larangan atau ketentuan hukum yang mengharuskan suatu penipuan mendapat putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terlebih dulu, baru kemudian dapat digugat secara perdata.

    Baca juga: Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

    Namun demikian, mengacu pada ketentuan Pasal 1328 KUH Perdata sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa penipuan tidak boleh sekedar dipersangkakan, melainkan harus dibuktikan. Menurut Albert Aries (penulis sebelumnya), pembuktian mengenai adanya rangkaian kebohongan atau tipu muslihat tentunya akan lebih maksimal apabila diproses di pengadilan pidana, ketimbang pengadilan perdata. Adapun hal ini sejalan dengan salah satu asas pembuktian yang berbunyi “siapa yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya” atau biasa dikenal dengan istilah affirmanti incumbit probate, sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata.

    Dengan demikian, apabila sudah ada putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas penipuan yang Anda alami tersebut, tentunya akan lebih memudahkan Anda dalam pembuktian gugatan perdata terhadap si pelaku atau setidak-tidaknya dapat meminimalisir gugatan perdata Anda dinyatakan terlalu dini untuk diajukan (premature), sehingga dapat mengakibatkan gugatan Anda dinyatakan tidak dapat diterima (niet on vankelijk verklaard).

    Adapun menurut hemat kami, pada dasarnya kami menemukan adanya pengecualian dari jawaban kami tersebut di atas, salah satunya adalah gugatan perdata dengan dasar wanprestasi (perbuatan ingkar janji) atas cek yang tidak ada dananya (cek kosong), yang sesuai Perppu 1/1971, yang langsung mengkualifikasikan penerbitan cek kosong sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023.

    Untuk itu, sebagai referensi tambahan untuk Anda, kami akan mengutip Putusan MA No. 63 K/Pdt/1987, yang berbunyi sebagai berikut:

    Dalam hal Tergugat membayar harga barang yang dibelinya dengan giro bilyet yang ternyata tidak ada dananya/kosong, dapat diartikan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi dan mempunyai hutang atau pinjaman kepada Penggugat sebesar harga barang tersebut dan tentang ganti rugi karena si pembeli terlambat membayar, maka ganti rugi tersebut adalah ganti rugi atas dasar bunga yang tidak diperjanjikan, yaitu 6 % setahun.

    Baca juga: Pengertian Wanprestasi, Akibat, dan Penyelesaiannya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Larangan Penarikan Cek Kosong.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 63 K/Pdt/1987.

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1986.
    2. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermassa, 1996.


    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000