Arti Sita Revindikasi dalam Hukum Perdata
Bacaan 15 Menit

PERTANYAAN
Apa arti sita revindikasi dalam hukum perdata? Apa tujuan utama diterapkannya sita revindikasi dalam suatu perkara perdata?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 15 Menit

Apa arti sita revindikasi dalam hukum perdata? Apa tujuan utama diterapkannya sita revindikasi dalam suatu perkara perdata?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Sita Revindicatoir (Sita Revindikasi), yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan dipublikasikan pertama kali pada 22 Februari 2017.
Dalam praktik litigasi perdata, sering kali muncul persoalan serius ketika barang bergerak milik seseorang dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Untuk mengatasi hal ini, hukum acara perdata Indonesia menyediakan mekanisme sita revindikasi. Berikut adalah ulasan mengenai konsep, tujuan, serta penerapan sita revindikasi dalam hukum acara perdata Indonesia.
Secara doktrinal, sita revindikasi atau revindicatoir beslag merupakan penyitaan terhadap barang bergerak tertentu yang dimohonkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sah, meskipun barang tersebut sedang dikuasai oleh pihak lain. Sita ini didasarkan pada hak revindikasi, yaitu hak absolut pemilik untuk menuntut kembali barang miliknya dari siapa pun yang menguasainya tanpa hak. Revindicatoir sendiri memiliki arti meminta kembali miliknya.[1]
Adapun menurut M Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua) (hal. 384), sita revindikasi adalah tindakan penyitaan terhadap barang bergerak milik pemilik (pemohon) yang berada dalam penguasaan pihak lain tanpa hak. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi hak pemilik sah dan mencegah agar objek sengketa tidak dialihkan, dijual, atau digelapkan selama proses persidangan berlangsung.
Jadi, dapat kami simpulkan bahwa fokus utama dari instrumen hukum ini adalah perlindungan hak milik, bukan sebagai jaminan pelunasan utang.
Baca juga: Hak Revindikasi dari Pemilik
Secara yuridis, KUH Perdata mengatur mengenai sita revindikasi dalam beberapa pasal berikut:
Pasal 574
Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
Pasal 1751
Akan tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum berakhirnya keperluan untuk memakai barang itu, pemberi pinjaman sangat membutuhkan barangnya dengan alasan yang mendesak dan tidak terduga, maka dengan memperhatikan keadaan, Pengadilan dapat memaksa penunjang untuk mengembalikan barang pinjaman itu kepada pemberi pinjaman.
Pasal 1977
Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus dibayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.
Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya, tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yang menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan Pasal 582.
Berdasarkan pasal-pasal di atas, dapat kami simpulkan bahwa Pasal 574 KUH Perdata mengatur mengenai hak menuntut kembali. Sedangkan Pasal 1751 dan Pasal 1977 KUH Perdata mengatur mengenai hak revindikasi atas benda bergerak.
Baca juga: Mengenal Jenis-Jenis Sita dalam Hukum Acara Perdata
Selanjutnya, berdasarkan praktik pengalaman pribadi penulis, tujuan utama diterapkannya sita revindikasi adalah:
Dalam penerapan praktis sengketa perdata, sita revindikasi dapat digunakan dalam berbagai perkara, seperti:
Sebagai informasi, meskipun dalam praktiknya terdapat perkara di mana permohonan sita revindikasi terhadap benda tidak bergerak diajukan ke pengadilan, namun pada umumnya, sita revindikasi diajukan terhadap benda yang sifatnya bergerak.
Sita Revindikasi memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari sita jaminan atau conservatoir beslag, antara lain:[2]
Berdasarkan praktiknya, dalam Pasal 226 HIR dan Pasal 714 Rv, permohonan sita revindikasi harus memenuhi syarat antara lain sebagai berikut:
Untuk memperkaya pemahaman Anda, berikut kami berikan beberapa contoh transaksi yang berkaitan dengan sita revindikasi:
Sebuah perusahaan konstruksi (lessee) menyewa lima unit ekskavator dari perusahaan pembiayaan (lessor). Di tengah masa kontrak, lessee berhenti membayar angsuran dan memindahkan alat berat tersebut ke lokasi projek rahasia untuk menghindari penarikan. Karena hak milik secara hukum masih berada di tangan lessor, maka lessor dapat mengajukan gugatan serta permohonan sita revindikasi agar alat berat tersebut disita dan diamankan oleh pengadilan sebelum sempat dipindahtangankan ke pihak ketiga.
Baca juga: 3 Perbedaan Leasing dan Sewa Beli
A menjual mobil kepada B, dengan perjanjian bahwa A memiliki hak untuk membeli kembali mobil tersebut dalam waktu satu tahun. Namun, sebelum masa satu tahun berakhir, B menolak mengembalikan mobil tersebut meskipun A sudah menyediakan dana pelunasan. A dapat menggunakan sita revindikasi untuk menarik kembali mobil tersebut karena tindakan B yang menguasai barang tanpa dasar hak yang sah setelah adanya kehendak pembelian kembali dari pemilik asal.
Seorang mantan direktur sebuah perusahaan ritel masih menguasai kendaraan operasional atau inventaris kantor lainnya setelah masa jabatannya berakhir. Karena barang tersebut adalah aset milik perusahaan, dan mantan direktur tersebut tidak lagi memiliki hak penguasaan (berakhirnya hubungan hukum), perusahaan dapat mengajukan sita revindikasi untuk mengambil kembali aset-aset bergerak tersebut dari penguasaan pribadi yang bersangkutan.
Baca juga: Dapatkah Menyelewengkan Uang Perusahaan Dijerat dengan Pasal Korupsi?
Dalam transaksi pinjam pakai (bruiklening), misalnya seseorang meminjamkan lukisan koleksi berharga kepada sebuah galeri untuk pameran. Jika setelah pameran selesai galeri tersebut menolak mengembalikan lukisan dengan alasan yang tidak sah, pemilik lukisan dapat menuntut pengembalian lukisan tersebut melalui sita revindikasi guna memastikan karya seni tersebut tidak rusak atau hilang selama proses hukum berjalan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2008, hal. 82-83.
[2] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika, 2017, hal. 384.
[3] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika, 2017, hal. 388.
[4] M Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 330.