KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoax

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoax

Pasal untuk Menjerat Penyebar <i>Hoax</i>
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal untuk Menjerat Penyebar <i>Hoax</i>

PERTANYAAN

Apakah penyebaran hoax termasuk tindak pidana? Lalu bisakah UU ITE 2024 menjadi dasar hukum untuk menghukum pelaku penyebaran hoax ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, melainkan istilah yang dikenal adalah “berita bohong”. Ada beberapa aturan yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yaitu UU 1/2024, KUHP dan UU 1/2023.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 10 Januari 2019, dan dimutakhirkan pertama kali oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada 10 Agustus 2021.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menuduh Orang Lain Lewat Medsos menurut UU ITE 2024

    Hukumnya Menuduh Orang Lain Lewat Medsos menurut UU ITE 2024

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Hoax?

    Menurut KBBI, hoax atau hoaks adalah informasi bohong. Sedangkan menurut Merriam Webster Dictionary, hoax memiliki arti to trick into believing or accepting as genuine something false and often preposterous; an act intended to trick or dupe; something accepted or established by fraud or fabrication. Jika diterjemahkan secara bebas, hoaks diartikan sebagai tindakan untuk mengelabui agar percaya atau menerima sebagai sesuatu yang asli dari sesuatu yang palsu dan sering kali tidak masuk akal; suatu tindakan yang dimaksudkan untuk mengelabui atau menipu; sesuatu yang diterima atau ditetapkan dari penipuan atau fabrikasi

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lantas, apakah hoax merupakan tindak pidana? Istilah hoax/hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, melainkan istilah yang dikenal adalah “berita bohong”. Berikut penjelasannya.

    Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 Dihapus

    Secara historis, penyiaran atau pemberitahuan bohong diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 sebagai berikut:

    Pasal 14

    1. Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
    2. Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun.

    Pasal 15
    Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya 2 tahun.

    Namun dalam perkembangannya, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap oleh oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 (hal. 358). Berdasarkan pertimbangan mahkamah, penggunaan kata “keonaran” dalam ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 berpotensi menimbulkan multitafsir, karena antara kegemparan, kerusuhan, dan keributan memiliki gradasi yang berbeda-beda, demikian pula akibat yang ditimbulkan (hal. 350).

    Penyiaran Berita Bohong dalam KUHP

    Pada dasarnya, seseorang yang menyiarkan berita bohong dapat dihukum berdasarkan KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:

    .

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 390

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat- surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

    Pasal 506

    Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyiarkan kabar bohong yang mengakibatkan naik atau turunnya harga barang dagangan, dana, transaksi keuangan, atau surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[2]

     

    Pasal 263

    1. Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]
    2. Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[4]
     

    Pasal 264

    Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[5]

     

    Dari bunyi Pasal 390 KUHP di atas, setidaknya terdapat beberapa unsur sebagai berikut:

    1. Barang siapa;
    2. dengan maksud dan secara melawan hukum;
    3. menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
    4. menyiarkan kabar bohong;
    5. perbuatan menyiarkan kabar bohong menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat- surat berharga menjadi turun atau naik.

    Kemudian, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 269), terdakwa hanya dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian. 

    Lebih lanjut, berdasarkan Penjelasan Pasal 506 UU 1/2023, yang dimaksud dengan "kabar bohong" adalah tidak hanya pemberitahuan palsu tentang suatu fakta tetapi juga pemberitahuan palsu tentang suatu keuntungan yang dapat diharapkan.

    Lalu dapat kami simpulkan, perbuatan menyiarkan kabar bohong dalam Pasal 506 UU 1/2023 tersebut menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat- surat berharga, maupun transaksi keuangan menjadi turun atau naik. Sedangkan perbuatan menyiarkan kabar bohong dalam Pasal 263 dan Pasal 264 UU 1/2023 menyebabkan kerusuhan di masyarakat.

    Penyebaran Hoax dalam UU ITE 2024

    Selain diatur dalam KUHP dan UU 1/2023, jika penyebaran hoax dilakukan melalui media elektronik, maka pelaku penyebaran hoax dapat dipidana berdasarkan Pasal 28 jo. Pasal 45A UU 1/2024 sebagai perubahan kedua UU ITE sebagai berikut:

    1. Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
    2. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
    3. Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Baca juga: Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang Hoax yang Menimbulkan Kerusuhan

    Menurut hemat kami, pelaku yang menyebarkan berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) juga dapat dipidana menurut UU 1/2024 tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti:

    1. Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1);
    2. Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2);
    3. Jika bermuatan tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dipidana berdasarkan Pasal 27A;
    4. Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27B;
    5. Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29.

    Baca juga: Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 yang Menjerat Penyebar Kebencian SARA

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, hoax atau menyebarkan berita bohong adalah sebuah tindak pidana yang diatur dalam UU 1/2024, KUHP dan UU 1/2023.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. KBBI, hoaks, diakses pada 5 April 2024, pukul 08.21 WIB;
    3. Merriam Webster Dictionary, hoax, diakses pada 5 April 2024, pukul 10.38 WIB.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    Tags

    uu ite
    hoax

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!