Di kantor polisi manakah saya melapor jika saya diancam melalui pesan WhatsApp/SMS akan dibunuh dari pelaku yang tengah berada di kota A, sementara saat diancam saya tengah tinggal di kota B. Mohon bantuannya?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Cara Melaporkan Pelaku Pengancaman Lewat Pesan WhatsApp yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 15 Oktober 2018, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Muhammad Raihan Nugraha, S.H., pada 16 Juli 2024.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengancaman Menurut KUHP
Menjawab pertanyaan Anda, mengenai ketentuan tindak pidana ancaman dengan kekerasan pada dasarnya diatur dalam Pasal 449 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[1] Namun, untuk memperkaya wawasan Anda, dalam artikel ini kami juga akan membandingkannya dengan Pasal 336 KUHP lama yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 449 UU 1/2023
Pasal 336 KUHP lama
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta,[2] setiap orang yang mengancam dengan:
Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau barang;
Suatu tindak pidana yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang;
Perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
Suatu tindak pidana terhadap nyawa orang;
Penganiayaan berat; atau
f. Pembakaran.
Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]
Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.
Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Terkait dengan Pasal 336 ayat (1) KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 239) menjelaskan bahwa yang dihukum menurut pasal ini ialah mengancam dengan:
kekerasan di muka umum dengan memakai kekuatan bersama kepada orang atau barang;
suatu kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dari orang atau barang;
memaksa atau perbuatan melanggar kesopanan;
suatu kejahatan terhadap jiwa orang;
penganiayaan berat dan pembakaran.
Kemudian berdasarkan Penjelasan Pasal 449 ayat (1) UU 1/2023 diterangkan bahwa tindak pidana dalam ketentuan ini diklasifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan menyangkut perampasan kemerdekaan. Pemerasan dapat dilakukan dengan berbagai cara dan melalui berbagai bentuk ancaman.
Lebih lanjut, selain diancam dengan pasal yang terdapat pada KUHP atau UU 1/2023, pelaku pengancaman juga dapat diancam dengan UU ITE dan perubahannya jika dilakukan melalui media elektronik. Pasal 29 UU 1/2024 mengatur sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Pasal ini juga mencakup perbuatan perundungan di ruang digital (cyber bullying). Kemudian, yang dimaksud dengan “korban” dalam pasal ini adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.[4]
Adapun merujuk Pasal 45B UU 1/2024, orang yang melanggar Pasal 29 UU 1/2024 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Cara Melaporkan Pelaku Pengancaman via WhatsApp
Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang ke kantor polisi mana harus melaporkan pelaku pengancaman via WhatsApp, penting diketahui terlebih dahulu mengenai daerah hukum kepolisian. Hal ini berkenaan dengan pada wilayah kantor polisi mana Anda dapat melaporkan kasus Anda.
Menurut Pasal 4 ayat (1) PP 23/2007, daerah hukum kepolisian meliputi:
daerah hukum kepolisian markas besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
daerah hukum kepolisian daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
daerah hukum kepolisian resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
daerah hukum kepolisian sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
Dalam kasus kejahatan siber, misalnya pelaku melakukan pengancaman berada di kota A dan korban berada di kota B, jika masih ada dalam satu provinsi, maka Anda dapat melaporkannya ke POLDA setempat.
Adapun mengenai cara atau prosedur melaporkan tindak pidana ke polisi, dapat Anda lihat pada artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana Ke Polisi? Begini Prosedurnya, yang secara singkat menjelaskan bahwa prosedur melaporkan tindak pidana ke polisi adalah sebagai berikut:
Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana.
Melaporkan baik secara tertulis, lisan maupun dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”).
Atas laporan yang diterima oleh SPKT (penyidik/penyidik pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak atau tidaknya dibuatkan laporan polisi.
Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai registrasi administrasi penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
Setelah dibuat laporan polisi, penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
Kemudian, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, proses penyelidikan dilakukan.
Selanjutnya dilakukan proses penyidikan jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana berdasarkan laporan polisi dan surat penyidikan.
Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan.
Selain itu, jika kota A dan kota B yang Anda maksud berada di lain provinsi, Anda juga dapat melaporkannya kepada Direktorat Tindak Pidana Siber di bawah Bareskrim Polri melalui laman Laporkan Patroli Siber. Anda perlu mengisi nama lengkap Anda selaku pelapor, email, alamat, nomor telepon, jenis kasus (ancaman kekerasan), akun terlapor, pesan (isi kasus), lampiran (bukti), scan KTP.
Dengan demikian, perbedaan lokasi Anda dengan pelaku pengancaman siber tidak menjadi penghalang Anda melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Pada dasarnya Anda dapat melaporkannya ke kepolisian di wilayah hukum tempat Anda tinggal. Hal ini karena menurut Pasal 3 ayat (1) dan (2) Perkap 6/2019penyelidik berwenang menerima laporan baik secara tertulis, lisan, maupun media elektronik tentang tindak pidana. Laporan tersebut diterima di satker penyidikan di tingkat Mabes Polri ataupun di SPKT/SPK di tingkat POLDA/POLRES/POLSEK.
Selanjutnya, laporan polisi tersebut dapat dilimpahkan ke kesatuan setingkat/tingkat bawah, diambil alih oleh satuan tingkat atas, maupun dilimpahkan ke instansi lain[5] sesuai dengan diskresi pejabat kepolisian.
Selain itu, menurut UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026,[6] penyidik terdiri atas:[7]
Penyidik Polri adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.[8]
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.[9]
Penyidik tertentu adalah pejabat suatu lembaga selain penyidik Polri dan PPNS yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.[10]
Hal ini berbeda dengan KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,[11] yang mana penyidik menurut Pasal 6 ayat (1) terdiri atas pejabat Polri dan PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Dengan demikian, selain melaporkan ke kepolisian, Anda juga dapat melaporkan hal tersebut kepada PPNS pada instansi Kementerian Komunikasi dan Digital (“Komdigi”). Pasal 43 ayat (1) UU 1/2024 juga mengatur bahwa selain penyidik Polri, PPNS di lingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik (“ITE”) diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana ITE.
Anda dapat mengirimkan laporan atau pengaduan ke Komdigi melalui:[12]
Pelayanan penerima laporan atau pengaduan tindak pidana di kantor Komdigi;
Situs internet Komdigi. Misalnya, laman AduanKonten menindaklanjuti laporan konten media sosial, website/situs, dan games yang bermuatan negatif (melanggar UU ITE) seperti hoax, pornografi, ujaran kebencian, narkoba, perjudian, penipuan, terorisme, kekerasan, ataupun pelanggaran kekayaan intelektual. Anda perlu mengirimkan URL/link website, akun media sosial, aplikasi, software, screenshot tampilan, serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat akan diproses/ditindaklanjuti.
Surat melalui pos yang dialamatkan ke kantor Komdigi.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.