Kewajiban Perusahaan Mengubah KBLI Menjadi yang Baru

PERTANYAAN
Saya pernah membaca bahwa saat ini ada aturan KBLI baru dan ada beberapa perubahan kode KBLI. Mohon jelaskan apakah wajib bagi pelaku usaha untuk mengubah KBLI menjadi yang baru?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami



Saya pernah membaca bahwa saat ini ada aturan KBLI baru dan ada beberapa perubahan kode KBLI. Mohon jelaskan apakah wajib bagi pelaku usaha untuk mengubah KBLI menjadi yang baru?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 18 Desember 2018.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pasca berlakunya Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi undang-undang oleh UU Cipta Kerja, untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha ditetapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”).[1]
Saat ini, ketentuan mengenai PBBR lebih lanjut dapat ditemukan pada PP 28/2025 tentang penyelenggaraan PBBR.
Adapun ruang lingkup penyelenggaraan PBBR meliputi:[2]
Perihal PB wajib dimiliki oleh pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha yang diproses secara elektronik melalui sistem OSS yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga.[3]
PB dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha yang ditetapkan menjadi:[4]
Penting untuk diketahui bahwa kegiatan usaha dengan seluruh tingkat risiko di atas perlu memiliki nomor induk berusaha (“NIB”),[5] yaitu bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.[6]
Setiap pelaku usaha hanya memiliki 1 NIB yang diterbitkan oleh lembaga OSS.[7] NIB ini merupakan identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha.[8]
NIB sendiri mencakup data paling sedikit:[9]
Penjelasan selengkapnya mengenai penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, dapat Anda simak dalam artikel berikut:
Sebagaimana disebutkan di atas, salah satu data yang ada dalam NIB adalah KBLI. Apa yang dimaksud dengan KBLI?
KBLI adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa ke dalam jenis lapangan usaha.[10]
Secara historis, benar bahwa ketentuan mengenai KBLI pernah diatur dalam Peraturan BPS 2/2020. Pada ketentuan tersebut, spesifikasi nomor KBLI tercantum dalam Lampiran Peraturan BPS 2/2020.
Namun, sejak 18 Desember 2025 berlaku ketentuan KBLI terbaru, yaitu Peraturan BPS 7/2025 yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan BPS 2/2020. Pada aturan terbaru, dijelaskan bahwa KBLI merupakan acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.[11]
KBLI ini memuat kategori:[12]
Adapun spesifikasi nomor KBLI kini merujuk pada Lampiran Peraturan BPS 7/2025.[13]
Baca juga: Ketentuan KBLI Terbaru dan Ruang Lingkupnya
Kemudian perihal pertanyaan Anda, jawabannya dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025, yang berbunyi:
Pada saat peraturan badan ini mulai berlaku, seluruh penggunaan KBLI yang sudah ada pada masing-masing pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan badan ini paling lambat 6 bulan sejak peraturan badan ini diundangkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, pelaku usaha wajib menyesuaikan penggunaan KBLI yang telah digunakan. Dalam hal terdapat perubahan klasifikasi, pelaku usaha juga wajib melakukan pembaruan KBLI. Penyesuaian ini tidak berlaku secara serta-merta, melainkan diberikan masa transisi selama 6 bulan sejak peraturan diundangkan, yaitu paling lambat sampai dengan 18 Juni 2026.
Baca juga: Single Purpose Business dalam KBLI
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi, yang diakses pada 2 April 2026, 04.30 WIB.
[1] Pasal 6 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
[2] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”)
[3] Pasal 4 ayat (1), (4), dan (5) PP 28/2025
[4] Pasal 128 PP 28/2025
[5] Pasal 130, Pasal 131 ayat (1) huruf a, Pasal 132 ayat (1) huruf a, Pasal 133 ayat (1) huruf a, dan Pasal 206 ayat (1) PP 28/2025
[6] Pasal 1 angka 12 PP 28/2025
[7] Pasal 206 ayat (2) dan (3) PP 28/2025
[8] Pasal 206 ayat (4) PP 28/2025
[9] Pasal 207 ayat (1) PP 28/2025
[10] Pasal 1 angka 2 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS 7/2025”)
[11] Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPS 7/2025
[12] Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPS 7/2025
[13] Pasal 3 ayat (2) Peraturan BPS 7/2025