Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Kewajiban Perusahaan Mengubah KBLI Menjadi yang Baru

Kewajiban Perusahaan Mengubah KBLI Menjadi yang Baru
Kewajiban Perusahaan Mengubah KBLI Menjadi yang Baru

PERTANYAAN

Saya pernah membaca bahwa saat ini ada aturan KBLI baru dan ada beberapa perubahan kode KBLI. Mohon jelaskan apakah wajib bagi pelaku usaha untuk mengubah KBLI menjadi yang baru?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 18 Desember 2018.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    Pasca berlakunya Perppu Cipta Kerja yang ditetapkan menjadi undang-undang oleh UU Cipta Kerja, untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha ditetapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PBBR”).[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Saat ini, ketentuan mengenai PBBR lebih lanjut dapat ditemukan pada PP 28/2025 tentang penyelenggaraan PBBR.

    Adapun ruang lingkup penyelenggaraan PBBR meliputi:[2]

    1. persyaratan dasar;
    2. perizinan berusaha (“PB”);
    3. PB untuk menunjang kegiatan usaha (“PB UMKU”);
    4. norma, standar, prosedur, dan kriteria;
    5. layanan sistem Online Single Submission (“OSS”);
    6. pengawasan;
    7. evaluasi dan reformasi kebijakan;
    8. pendanaan;
    9. penyelesaian permasalahan dan tambahan; dan
    10. sanksi.

    Perihal PB wajib dimiliki oleh pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha yang diproses secara elektronik melalui sistem OSS yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem di kementerian/lembaga.[3]

    PB dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha yang ditetapkan menjadi:[4]

    1. kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
    2. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
    3. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
    4. kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

    Penting untuk diketahui bahwa kegiatan usaha dengan seluruh tingkat risiko di atas perlu memiliki nomor induk berusaha (“NIB”),[5] yaitu bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.[6]

    Setiap pelaku usaha hanya memiliki 1 NIB yang diterbitkan oleh lembaga OSS.[7] NIB ini merupakan identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha.[8]

    NIB sendiri mencakup data paling sedikit:[9]

    1. profil;
    2. permodalan usaha;
    3. nomor pokok wajib pajak;
    4. klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (“KBLI”); dan
    5. lokasi usaha.

    Penjelasan selengkapnya mengenai penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, dapat Anda simak dalam artikel berikut:

    1. Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?
    2. Dasar Hukum Penghapusan SKDU, Apa Gantinya?

    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

    Sebagaimana disebutkan di atas, salah satu data yang ada dalam NIB adalah KBLI. Apa yang dimaksud dengan KBLI?

    KBLI adalah pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa ke dalam jenis lapangan usaha.[10]

    Secara historis, benar bahwa ketentuan mengenai KBLI pernah diatur dalam Peraturan BPS 2/2020. Pada ketentuan tersebut, spesifikasi nomor KBLI tercantum dalam Lampiran Peraturan BPS 2/2020.

    Namun, sejak 18 Desember 2025 berlaku ketentuan KBLI terbaru, yaitu Peraturan BPS 7/2025 yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan BPS 2/2020. Pada aturan terbaru, dijelaskan bahwa KBLI merupakan acuan standar dan alat koordinasi, integrasi, serta sinkronisasi penyelenggaraan statistik.[11]

    KBLI ini memuat kategori:[12]

    1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
    2. Pertambangan dan Penggalian;
    3. Industri;
    4. Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin;
    5. Penyediaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi;
    6. Konstruksi;
    7. Perdagangan Besar dan Eceran;
    8. Transportasi dan Penyimpanan;
    9. Aktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum;
    10. Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten;
    11. Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya;
    12. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
    13. Aktivitas Real Estate;
    14. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis;
    15. Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha;
    16. Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib;
    17. Pendidikan;
    18. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
    19. Kesenian, Olahraga, dan Rekreasi;
    20. Aktivitas Jasa Lainnya;
    21. Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja dan Aktivitas Produksi Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri yang Tidak Terdiferensiasi; dan
    22. Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.

    Adapun spesifikasi nomor KBLI kini merujuk pada Lampiran Peraturan BPS 7/2025.[13]

    Baca juga: Ketentuan KBLI Terbaru dan Ruang Lingkupnya

    Kewajiban Perusahaan Mengubah KBLI

    Kemudian perihal pertanyaan Anda, jawabannya dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025, yang berbunyi:

    Pada saat peraturan badan ini mulai berlaku, seluruh penggunaan KBLI yang sudah ada pada masing-masing pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan badan ini paling lambat 6 bulan sejak peraturan badan ini diundangkan.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, pelaku usaha wajib menyesuaikan penggunaan KBLI yang telah digunakan. Dalam hal terdapat perubahan klasifikasi, pelaku usaha juga wajib melakukan pembaruan KBLI. Penyesuaian ini tidak berlaku secara serta-merta, melainkan diberikan masa transisi selama 6 bulan sejak peraturan diundangkan, yaitu paling lambat sampai dengan 18 Juni 2026.

    Baca juga: Single Purpose Business dalam KBLI

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    4. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

    Referensi:

    Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi, yang diakses pada 2 April 2026, 04.30 WIB.


    [1] Pasal 6 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

    [2] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”)

    [3] Pasal 4 ayat (1), (4), dan (5) PP 28/2025

    [4] Pasal 128 PP 28/2025

    [5] Pasal 130, Pasal 131 ayat (1) huruf a, Pasal 132 ayat (1) huruf a, Pasal 133 ayat (1) huruf a, dan Pasal 206 ayat (1) PP 28/2025

    [6] Pasal 1 angka 12 PP 28/2025

    [7] Pasal 206 ayat (2) dan (3) PP 28/2025

    [8] Pasal 206 ayat (4) PP 28/2025

    [9] Pasal 207 ayat (1) PP 28/2025

    [10] Pasal 1 angka 2 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS 7/2025”)

    [11] Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPS 7/2025

    [12] Pasal 3 ayat (1) Peraturan BPS 7/2025

    [13] Pasal 3 ayat (2) Peraturan BPS 7/2025

    TAGS