PidanaPidana
Jerat Hukum bagi Notaris yang Memalsukan Akta Autentik
Bacaan 8 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana formulasi hukum pidana bagi notaris yang memalsukan akta autentik?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 8 Menit

Bagaimana formulasi hukum pidana bagi notaris yang memalsukan akta autentik?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum bagi Notaris yang Memalsukan Akta Autentik yang dibuat pertama kali oleh Abi Jam’an Kurnia, S.H. pada 11 Februari 2019.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya perlu diketahui apa itu pengertian dari profesi notaris berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 2/2014 yang didefinisikan sebagai berikut:
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Adapun yang dimaksud dengan akta notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU Jabatan Notaris dan perubahannya.[1]
Selain akta notaris, dalam UU Jabatan Notaris ini dikenal istilah minuta akta, yaitu asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan notaris, yang disimpan sebagai bagian dari protokol notaris.[2]
Sedangkan yang dimaksud dengan protokol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU 2/2014, dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris. Adapun kewajiban ini dimaksudkan untuk menjaga keautentikan suatu akta dengan menyimpan akta dalam bentuk aslinya, sehingga apabila ada pemalsuan atau penyalahgunaan grosse, salinan, atau kutipannya dapat segera diketahui dengan mudah dengan mencocokkannya dengan aslinya.[4]
Apabila notaris melanggar kewajiban untuk menjaga keauntentikan akta tersebut, maka notaris tersebut dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran berat dan oleh karena itu dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas usul Majelis Pengawas Pusat.[5]
Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Waspadai Tuntutan Pidana yang Mungkin Dihadapi Notaris dalam Bertugas, dalam menjalankan tugasnya, notaris memiliki berbagai potensi pemidanaan yang mungkin menjeratnya, salah satunya adalah berkaitan dengan pemalsuan surat.
Adapun pidana pemalsuan surat diatur dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[6] yaitu tahun 2026, sebagai berikut:
Pasal 264 KUHP | Pasal 392 UU 1/2023 |
|
|
Mengenai hal ini R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 197) menjelaskan Pasal 264 ayat (1) KUHP atau Pasal 392 UU 1/2023 sebagai berikut:
Bahwa sudah barang tentu perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini harus memuat segala elemen-elemen atau syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 263 dan selain dari pada itu ditambah dengan syarat, bahwa surat yang dipalsukan itu terdiri dari surat authentik dsb. yang tersebut berturut-turut pada sub 1 s/d 5 dalam pasal ini, surat-surat mana bersifat umum dan harus tetap mendapat kepercayaan dari umum. Memalsukan surat semacam itu berarti membahayakan kepercayaan umum, sehingga menurut pasal ini diancam hukuman yang lebih berat dari pada pemalsuan surat biasa.
Adapun masih dalam bukunya R. Soesilo menjelaskan mengenai akta autentik adalah akta yang dibuat di hadapan seorang pegawai negeri umum yang berhak untuk itu, biasanya notaris, pegawai pencatatan jiwa dan sebagainya.[7]
Baca juga: Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen
Sebagai informasi tambahan, Notaris juga dapat diberhentikan dengan tidak hormat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.[8]
Sebagai contoh kasus dapat dilihat dalam Putusan PN Lhokseumawe 40/Pid.B/2013/PN-LSM yang membahas mengenai pembuatan minuta akta yang mana terdakwa (notaris) melakukan pemalsuan isi surat/akta yang tidak sesuai sebagaimana kebenarannya, dengan cara menyebutkan nama seseorang sebagai salah satu orang yang menghadap di hadapan terdakwa, padahal orang tersebut sebagaimana tertuang di dalam akta notaris yang dibuat terdakwa, tidak pernah menghadap untuk pembuatan akta karena sedang berada di luar Aceh.
Atas perbuatan tersebut, majelis hakim mengabulkan tuntutan penuntut umum yang didasarkan dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Akta Otentik” dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (bulan) serta hakim memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 40/Pid.B/2013/PN-LSM.
[1] Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”)
[2] Pasal 1 angka 8 UU 2/2014
[3] Pasal 1 angka 13 UU 2/2014
[4] Penjelasan Pasal 16 ayat (1) huruf b UU 2/2014
[5] Pasal 16 ayat (11) huruf d UU 2/2014 jo. Pasal 12 huruf d dan Penjelasan Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”)
[6] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[7] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991, hal. 197
[8] Pasal 13 UU Jabatan Notaris jo. Pasal 1 angka 14 UU 2/2014