Asal Percaya Tuhan Yang Maha Esa, Bebas Beragama Apa Saja di Indonesia

Asal Percaya Tuhan Yang Maha Esa, Bebas Beragama Apa Saja di Indonesia

Hak kebebasan beragama adalah hak alamiah yang terwujud dalam hak asasi manusia. Pancasila dan UUD 1945 tidak hanya milik agama-agama tertentu.
Asal Percaya Tuhan Yang Maha Esa, Bebas Beragama Apa Saja di Indonesia

Konstitusi Indonesia mengakui kebebasan beragama. Tidak ada satu agama resmi yang mendapatkan hak eksklusif jika dibandingkan agama resmi lainnya. Titik. Semua pemeluk dapat menjalankan ajaran agama tanpa larangan di Indonesia. Apakah ada syarat dan ketentuan lain-lain yang berlaku? Tentu saja ada.

Kata kunci penting dari kehidupan sosial di Indonesia ada dua: Pancasila dan UUD 1945. Pemenuhan Hak Asasi Manusia dan ketertiban umum selalu mengacu prinsip dasar dan hukum tertinggi negara tersebut. Norma yang bisa hidup di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan keduanya. Termasuk dalam kehidupan beragama.

Tokoh-tokoh bangsa Indonesia sejak awal masa kemerdekaan hingga reformasi menegaskan Indonesia bukan negara berlandaskan agama tertentu. Namun juga bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan bernegara. Sering disebut bahwa Republik Indonesia adalah negara beragama. Hal itu ditegaskan oleh prinsip pertama dalam Pancasila yang berbunyi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.

Konstitusi bahkan menyediakan bab khusus tentang agama. Hanya ada Pasal 29. Bunyi ayat (1) ialah "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Diikuti ayat (2) berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional