Kaidah-Kaidah Hukum Putusan tentang Grosse Akta Pengakuan Utang

Kaidah-Kaidah Hukum Putusan tentang Grosse Akta Pengakuan Utang

Ada putusan yang menyinggung pengambilan barang secara paksa lalu menjualnya tidak melalui kantor lelang adalah perbuatan melawan hukum.
Kaidah-Kaidah Hukum Putusan tentang Grosse Akta Pengakuan Utang

Akta grosse adalah salinan akta autentik yang pada bagian atasnya diberikan judul ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’, yang dapat dieksekusi sebagaimana layaknya  suatu keputusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum yang pasti (J. Satrio, 1996: 281). 

Akta yang demikian dapat dieksekusi karena penetapan adanya hak-hak di dalam suatu akta yang demikian, yang telah dibuat  dalam bentuk tertentu di hadapan seorang pejabat umum yang berwenang (notaris). 

Dari pemahaman itu, Satrio merinci unsur-unsur akta grosse, yaitu: a. berbentuk akta-akta autentik; b. mempunyai kekuatan sebagai suatu putusan pengadilan; c. diberikan kekuatan seperti itu atas dasar bahwa pejabat yang menetapkan hak yang ada dalam akta bersangkutan mempunyai integritas yang tinggi. Pasal 1886 KUH Perdata menyebutkan akta-akta yang dibuat dalam bentuk sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta itu dibuat.

Pasal 1 angka 11 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014, grosse akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional