Akta grosse adalah salinan akta autentik yang pada bagian atasnya diberikan judul ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’, yang dapat dieksekusi sebagaimana layaknya suatu keputusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum yang pasti (J. Satrio, 1996: 281).
Akta yang demikian dapat dieksekusi karena penetapan adanya hak-hak di dalam suatu akta yang demikian, yang telah dibuat dalam bentuk tertentu di hadapan seorang pejabat umum yang berwenang (notaris).
Dari pemahaman itu, Satrio merinci unsur-unsur akta grosse, yaitu: a. berbentuk akta-akta autentik; b. mempunyai kekuatan sebagai suatu putusan pengadilan; c. diberikan kekuatan seperti itu atas dasar bahwa pejabat yang menetapkan hak yang ada dalam akta bersangkutan mempunyai integritas yang tinggi. Pasal 1886 KUH Perdata menyebutkan akta-akta yang dibuat dalam bentuk sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta itu dibuat.
Pasal 1 angka 11 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014, grosse akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala akta ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ yang mempunyai kekuatan eksekutorial.