Mengenal Hak Gugat Pemerintah dalam Kasus Lingkungan Hidup

Mengenal Hak Gugat Pemerintah dalam Kasus Lingkungan Hidup

Undang-Undang dan pengadilan mengakui hak pemerintah mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang merusak lingkungan hidup. Penggunaan hak itu sering dipersoalkan jika tidak melibatkan Pemda.
Mengenal Hak Gugat Pemerintah dalam Kasus Lingkungan Hidup

Jika ada Undang-Undang yang banyak membuka ruang untuk melayangkan gugatan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya. Undang-Undang ini tidak hanya memberikan hak gugat kepada warga masyarakat yang dirugikan dan organisasi lingkungan hidup, tetapi juga kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Beragamnya upaya hukum yang dapat ditempuh bertujuan menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran hukum para pemangku kepentingan tentang pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lintas generasi.

Hak gugat pemerintah penting dipahami, terutama oleh perusahaan yang operasionalnya berkaitan dengan lingkungan hidup, terutama usaha di bidang perkebunan. Fakta membuktikan Pemerintah sudah berkali-kali melayangkan gugatan kepada perusahaan yang dianggap menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, dan pada akhirnya menimbulkan kerugian lingkungan.

Pasal 90 UU No. 32 Tahun 2009 menjadi dasar hak gugat pemerintah. Disebutkan bahwa instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

Sesuai amanat Undang-Undang, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen KLHK) No. 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, dan Permen KLHK No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Permen KLHK No. 4 Tahun 2013 sebenarnya memungkinkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. Pasal 22 menegaskan apabila negosiasi dan mediasi tidak mencapai kesepakatan, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional