Pemetaan Kasus-kasus Hukum yang Menjerat Advokat

Pemetaan Kasus-kasus Hukum yang Menjerat Advokat

​​​​​​​Untuk kasus korupsi saja setidaknya ada 24 advokat yang terlibat, dari jumlah tersebut hanya Lucas yang dinyatakan bebas. Dan organisasi advokat masih kesulitan memberikan sanksi.
Pemetaan Kasus-kasus Hukum yang Menjerat Advokat
Sumber: Shutterstock

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas penyidiknya yaitu Stepanus Robin Pattuju menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan AS$36 ribu sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK. Tujuannya agar ia bersama Maskur Husain yang berprofesi advokat, dapat membantu mengurus perkara.

"Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK bersama-sama dengan Maskur Husain menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9) lalu.

M Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai non-aktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Sementara Maskur Husain menurut surat dakwaan Nomor: 62/ TUT.01.04/ 24/ 09/ 2021 atas nama terdakwa Maskur Husain merupakan seorang advokat. Ia didakwa bersama-sama dengan Robin telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional