Menggugat Penetapan Upah Minimum

Menggugat Penetapan Upah Minimum

Pekerja atau pengusaha punya hak untuk mempersoalkan penetapan upah minimum. Ada beberapa rujukan yang patut diketahui.
Menggugat Penetapan Upah Minimum

Niat hati memperjuangkan hak-hak, apa daya status tersangka yang didapat. Kepolisian Daerah Banten menetapkan enam orang pekerja atau buruh sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah kuasa hukum Gubernur Banten Wahidin Halim melapor ke polisi terkait aksi buruh menggeruduk kantor gubernur pada 22 Desember lalu. Aksi empat orang pekerja dinilai memenuhi unsur-unsur Pasal 207 KUHP (penghinaan terhadap penguasa umum); dan dua pekerja lainnya dijerat Pasal 170 KUHP (perusakan terhadap barang).

Penetapan tersangka itu, sebaliknya, dinilai buruh sebagai bentuk kriminalisasi karena aksi itu merupakan perwujudan hak-hak berdemokrasi untuk menyampaikan pendapat. Mereka meminta revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Banten 2022. Aksi serupa tak hanya terjadi di Banten, tetapi juga di beberapa daerah lain terutama Jakarta dan Bandung. Di Jakarta, buruh melakukan aksi menuntut gubernur melakukan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Awalnya, kenaikan UMP hanya Rp37.749 atau setara 0,85 persen dari besaran sebelumnya (SK Gubernur No. 1395 Tahun 2021). Kemudian, tak sampai berselang satu bulan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan SK No. 1517 Tahun 2021 tentang UMP di DKI Jakarta Tahun 2022.

Lewat SK ini, terjadi kenaikan UMP sebesar Rp225.667 atau setara dengan kenaikan 5,1 persen. Kini, UMP buruh di Jakarta sebesar Rp4.641.854. Ketika terjadi kenaikan ini, kalangan pengusaha justru meradang. Meskipun belakangan para pengusaha Ibukota menerima keputusan Anies, pada awalnya justru ada suara keberatan, bahkan berencana mengajukan gugatan ke pengadilan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional