Mengurai Polemik Perubahan Anggaran Dasar Peradi

Mengurai Polemik Perubahan Anggaran Dasar Peradi

Berawal dari perubahan Anggaran Dasar Peradi yang dilakukan dengan menerbitkan SK No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019. Perubahan Anggaran Dasar itu dinilai tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana disepakati dalam Munas II Peradi di Pekanbaru.
Mengurai Polemik Perubahan Anggaran Dasar Peradi
Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan. Foto: RES

Polemik perubahan Anggaran Dasar (AD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terus bergulir. Bermula dari gugatan yang dilayangkan Bendahara DPC Peradi Deli Serdang, Alamsyah, ke PN Lubuk Pakam. Gugatan yang dilayangkan terkait perubahan Anggaran Dasar (AD) Peradi yang diubah oleh kepengurusan DPN Peradi melalui SK No.KEP.104/PERADI/DPN/IX/2019 tertanggal 4 September 2019.

Padahal hasil Munas II Peradi tanggal 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru, Riau, memberi mandat kepada kepengurusan terpilih untuk membenahi AD Peradi dalam waktu 6 bulan. Perubahan AD itu dilakukan dengan menerbitkan SK No.KEP.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama AD Peradi. Tapi di tengah jalan pengurus DPN Peradi kembali mengubah AD itu melalui SK No.104/PERADI/DPN/IX/2019.

Perubahan melalui SK tertanggal 4 September 2019 itu menurut Alamsyah tidak sesuai mekanisme perubahan AD sebagaimana disepakati dalam Munas II Peradi. SK itu mengubah ketentuan mengenai masa jabatan ketua umum.

Sebelumnya, masa jabatan ketua umum DPN PERADI yang sudah habis dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 kali masa jabatan. Tapi sekarang ketua umum yang masa jabatannya berakhir, dapat dipilih kembali untuk jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari dua masa jabatan berturut-turut.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional