Mengurai Benang Kusut Onrechtmatige Overheidsdaad di Bawah Kewenangan PTUN

Mengurai Benang Kusut Onrechtmatige Overheidsdaad di Bawah Kewenangan PTUN

Ada kondisi tidak harmonis dari berbagai norma yang mengatur peralihannya. Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Mahkamah Agung, hingga Rumusan Rapat Kamar Mahkamah Agung tidak selaras satu sama lain. Bahkan para Hakim PTUN belum terlihat siap melaksanakan kewenangan mengadili terbaru ini.
Mengurai Benang Kusut Onrechtmatige Overheidsdaad di Bawah Kewenangan PTUN

Pasal 87 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) mengubah konsep Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Salah satu akibat yang signifikan adalah gugatan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) beralih dari kompetensi absolut Pengadilan Negeri menjadi kompetensi absolut pengadilan Tata Usaha Negara.

Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) (Perma No.2 Tahun 2019) juga menegaskan ketentuan itu. Namun, peralihan ini menyebabkan persoalan teknis yang belum selesai. “Kenyataannya peralihan kompetensi mengadili ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara tidak sesederhana yang dikira,” kata Harsanto Nursadi, dosen hukum administrasi negara Universitas Indonesia kepada Hukumonline.

Hal yang sama diakui oleh Muhammad Adiguna Bimasakti, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Papua, saat berbagi pengalamannya. “Ada kebingungan mengenai konsep dalam UU Administrasi Pemerintahan baik di kalangan hakim, praktisi hukum maupun akademisi,” katanya kepada Hukumonline.

Kebingungan itu terbukti dalam laporan riset Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung berjudul Perluasan Kewenangan Peratun dalam Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechmatige Overheidsdaad-OOD). Meski sudah ada Perma No.2 Tahun 2019, survei di kalangan hakim Pengadilan Negeri dan PTUN tidak berpendapat bulat bahwa onrechtmatige overheidsdaad saat ini menjadi kewenangan absolut PTUN.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional