Mengenal Restorative Justice di Belanda dan Perbedaannya dengan Indonesia

Mengenal Restorative Justice di Belanda dan Perbedaannya dengan Indonesia

Di Belanda kepolisian sudah menerapkan Restorative Justice dengan memberi pidana percobaan dan perkaranya bisa selesai hanya satu hari.
Mengenal Restorative Justice di Belanda dan Perbedaannya dengan Indonesia

Restorative Justice menjadi salah satu cara yang digunakan aparat penegak hukum dalam memproses suatu perkara pidana. Cara tersebut merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan. Cara ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dalam bentuk pemberlakuan kebijakan, namun tata pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum dilakukan secara optimal.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Heni Yuwono mengatakan salah satu kendala yang saat ini dihadapi adalah belum ada satu payung hukum yang menaungi seluruh lembaga. Pelaksanaan kehadiran restoratif masih didirikan secara parsial oleh masing masing institusi bidang hukum. Hal ini membuat beberapa kendala antara lain belum ada kesepahaman tentang definisi bentuk kriteria prosedur maupun hubungan kerja antara aparat penegak hukum.

Akibat lain dari belum terstandarnya definisi ini adalah belum maksimalnya penerapan pidana alternatif yang sudah disebutkan pada Pasal 14a sampai 14c di KUHP. Padahal pidana penjara seharusnya digunakan sebagai ultimum remidium, penegakan hukum semestinya tidak semata-mata mengedepankan kepastian namun juga keadilan dan kemanfaatan.

“Kita juga paham bahwa anggaran biaya menjadi sangat besar bila kita menempatkan pelaku pidana di lembaga pemasyarakatan. Selain itu apabila narapidana tidak mendapatkan pembinaan yang maksimal pemenjaraan juga tidak selalu berhasil membuat orang menjadi lebih baik,” ujarnya dalam diskusi yang beberapa waktu lalu di Hotel JS Luwansa, Jakarta.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional