Akhir Kisah Pasal tentang Advokat Curang

Akhir Kisah Pasal tentang Advokat Curang

Setelah mendapat protes dari sejumlah kalangan, rencana mengatur kecurangan advokat dalam RUU KUHP dibatalkan. Alasannya patut disimak.
Akhir Kisah Pasal tentang Advokat Curang

Beberapa kali berbicara di forum yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S Hiariej, dan anggota Komisi III DPR Arsul Sani, menyampaikan informasi senada: pembentuk undang-undang sepakat untuk menghapus beberapa pasal dari Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (lazim disebut RUU KUHP). Salah satu pasal yang sudah disepakati untuk ditarik adalah tindak pidana advokat curang.

“Pasal itu kita drop,” kata Arsul Sani saat menjadi pembicara Musyakarah Majelis Ulama Indonesia tentang Hukum Nasional, 12 Oktober lalu. Wakil Menteri Hiariej juga menyinggung hal serupa di beberapa forum diskusi mengenai RUU KUHP. Dengan kata lain, pemerintah dan DPR sudah sepakat pasal tentang advokat curang dihapuskan dari RUU. Kritik bertubi-tubi dari kalangan advokat, termasuk yang disampaikan secara langsung kepada tim penyusun RUU, menjadi salah satu alasan penyebabnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Ahmad Supardji, misalnya, mengatakan rumusan pasal advokat curang dan advokat tidak jujur perlu dikaji secara mendalam dalam aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Ini berarti penyusun RUU KUHP juga perlu menyelaraskan rumusan itu dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Semula, Pasal 282 RUU KUHP mengancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: (a) mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau (b) mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional