Asal Muasal Justice Collaborator dan Penerapannya di Beberapa Negara

Asal Muasal Justice Collaborator dan Penerapannya di Beberapa Negara

Ada sejumlah syarat menjadi Justice Collaborator, salah satunya ia bukan pelaku utama dan mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membuat perkara terang benderang dan mengungkap aktor utama dalam sebuah kejahatan.
Asal Muasal Justice Collaborator dan Penerapannya di Beberapa Negara
Bharada E saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: RES

Drama panjang kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cs telah berakhir, meskipun hanya sementara karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Banyak putusan tak terduga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini.

Sambo divonis mati dari tuntutan penuntut umum seumur hidup, putusan ini memang tidak terlalu mengagetkan mengingat pertimbangan majelis yang memang memberatkan baginya. Putusan yang cukup mengejutkan yaitu pada Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun sementara penuntut dalam tuntutannya hanya meminta majelis menghukum selama 8 tahun.

Selain itu Richard Eliezer diputus jauh lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, ia hanya divonis 1 tahun 6 bulan dari tuntutan selama 12 tahun. "Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Ya, permohonan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau biasa disebut sebagai Justice Collaborator (JC) diterima majelis. Hakim mengatakan Eliezer punya peran menembak Brigadir J tapi bukan pelaku utama. Sedangkan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Brigadir J dan dipandang sebagai pelaku utama.

Menurut majelis, keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Brigadir J dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Brigadir J. Dalam pertimbangannya, majelis juga membacakan syarat-syarat JC, seperti diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung hingga Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hakim juga menyinggung soal rekomendasi LPSK terhadap Eliezer.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional