Hakikat Recidive dan Pemberatan Hukuman

Hakikat Recidive dan Pemberatan Hukuman

Alasan pemberatan hukuman terhadap seorang residivis adalah karena perbuatan berulang menunjukkan tabiat jahat pelaku.
Hakikat Recidive dan Pemberatan Hukuman

Kasus narkotika yang menjerat Revaldo bisa menjadi contoh menarik bagaimana konsep residivis diterapkan. Aktor yang pernah main di beberapa film itu kembali terjerat kasus narkotika, pekan kedua Januari lalu. Ini yang ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus sejenis. Pada April 2006, ia divonis dua tahun penjara. Lalu, pada Juli 2010, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi menjadi 7 tahun penjara.

Sesuai rekomendasi Tim Penilai Komprehensif, Revaldo diharuskan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Meskipun demikian, polisi memastikan proses hukumnya akan tetap berjalan. Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya (kala itu), Mukti Juharsa, memastikan proses hukum dilanjutkan.

“Dari aspek perundang-undangan, secara residivis, ini tetap diproses,” ujarnya kepada media beberapa hari setelah penangkapan Revaldo. Sebulan setelah penangkapan Revaldo, Mukti naik pangkat menjadi bintang satu dan kini menduduki jabatan Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri.

Jika janji meneruskan proses hukum itu terealisasi, Revaldo bisa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara dalam pasal ini paling singkat empat tahun, maksimal 12 tahun, dan denda paling sedikit 800 juta rupiah, paling banyak 8 miliar rupiah. Kini, tinggal menunggu apakah proses hukum yang ketiga kalinya tersebut dijalankan. Revaldo bukan satu-satunya orang yang kembali berurusan dengan aparat penegak hukum karena tindak pidana yang berulang.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional